Pria di Labuhanbatu Selatan Perkosa Anak hingga 6 Kali, Kondisi Korban Bikin Pilu
Seorang pria di Labuhanbatu Selatan, Sumatra Utara, tega memerkosa anak tirinya sebanyak 6 kali hingga korban mengalami pendarahan.
Seorang pria di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatra Utara (Sumut) tega memperkosa anaknya sendiri yang masih remaja. Pelaku yang berinisal ISS (28) merupakan ayah tiri dari korban yang berinisial MM (13).
Ia telah berhasil ditahan oleh Sat Reskrim Polres Labuhanbatu pada Rabu (19/1) dan kini telah ditetapkan menjadi tersangka. Mirisnya, aksi pemerkosaan itu dilakukan pelaku sebanyak 6 kali.
-
Apa pengertian anak sulung? Anak sulung adalah istilah yang digunakan untuk menyebut anak yang lahir pertama atau yang tertua dalam suatu keluarga.
-
Apa saja keutamaan menyantuni anak yatim? Berikut keutamaan menyantuni anak yatim yang merdeka.com lansir dari NU Online dan sumber lainnya: Pahala yang Berlipat Ganda Setiap orang yang memberikan perhatian dan berbuat baik kepada anak-anak yatim sekalipun sebesar zarrah akan mendapatkan pahala yang besar."Dan jika ada kebijakan sebesar zarrah niscaya Allah akan melipatgandakan dan memberikan dari sisiNya pahala yang besar." (An-Nisaa:40).
-
Siapa yang berjuang demi anak? “Pada awal kehidupan, orangtua tentu harus membesarkan anaknya, mengasuh, mengajari. Tapi, pada titik tertentu, orangtua justru harus mengajari anaknya kehidupan dengan melepaskan.”
-
Apa kegiatan yang diadakan di Banyuwangi untuk menghibur anak yatim? Melalui Festival Anak Yatim (FAY) menghadirkan kecerian bagi 1445 anak yatim di Banyuwangi. "Kami ingin menjadi bagian dari anak-anak titipan Tuhan ini untuk mewujudkan impiannya. Menghadirkan keceriaan dan kebahagiaan bagi mereka," ungkap Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani saat membuka acara di Pendopo Shaba Swagata Blambangan, Rabu (26/7/2023).
-
Apa yang dilakukan anak muda saat ngabuburit di pinggir rel kereta di Purwakarta? Mereka sekedar berfoto, membuat video dan mengabadikan kereta api yang melintas.
-
Bagaimana cara Festival Anak Yatim di Banyuwangi merangsang bakat anak? "Tidak sekadar main-main, tapi kita rangsang pula bakat dan minat anak-anak ini. Supaya mereka memiliki pengetahuan dan pengalaman untuk menentukan cita-cita mereka kelak," imbuh Ipuk.
Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh ibu korban yang merasa curiga dengan gerak-gerik dan kondisi fisik anaknya. Akhirnya pun korban bercerita kepada sang ibu tentang aksi pemerkosaan yang dialaminya itu.
Pelaku pun kemudian diamankan oleh masyarakat dan diserahkan ke Kepolisian Polsek Torgamba. Dari penyelidikan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu potong baju kaos wanita warna hitam, satu potong singlet wanita warna kuning, satu celana pendek wanita warna putih, dan satu potong celana dalam warna pink.
Melansir dari unggahan akun Instagram @poldasumaterautara pada Rabu (19/1), berikut informasi selengkapnya.
Ibu Korban Sempat Curiga
Kejadian pilu yang dialami korban pertama kali terbongkar oleh ibunya sendiri. Pada Sabtu (8/1) lalu, ibu korban sedang berada di rumah bersama korban dan pelaku. Kemudian pelaku saat itu mengajak korban ke pergi ke bengkel menggunakan sepeda motor.
Beberapa saat kemudian, pelaku pulang ke rumah sendirian. Ibu korban pun menanyakan keberadaan korban kepada pelaku. Pelaku menjawab bahwa korban masih berada di bengkel dan sedang mandi. Tak lama, korban pun pulang dalam kondisi basah sementara pelaku justru pergi lagi.
Melihat kondisi anaknya basah kuyup saat pulang, ibu korban pun menanyakan apa yang terjadi kepada korban. Namun korban saat itu mengaku sedang menstruasi sehingga Ia mandi. Saat itu ibu korban pun mulai menaruh curiga.
Korban Alami Pendarahan
Instagram/@poldasumaterautara ©2022 Merdeka.com
Ibu korban pun lalu menyuruh korban membersihkan diri di kamar mandi. Namun kecurigaannya semakin besar lantaran masih ada darah yang keluar dari kemaluan korban. Sang ibu pun langsung bertanya lagi ke korban dan akhirnya korban mengaku kalau Ia diperkosa oleh ayahnya.
Ia juga mengaku jika sebelumnya pelaku juga sudah melakukan aksi tersebut sebanyak 5 kali. Korban pun kemudian dibawa ke rumah sakit oleh sang ibu lantaran pendarahan yang dialami korban tak kunjung berhenti.
Pelaku saat ini dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan Pasal 46 UU RI No. 23 tahun 2014 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.