Pria di Medan Tembak Penjaga Malam Pakai Air Softgun, Begini Nasibnya Kini
Seorang pria di Kota Medan ditangkap oleh Tim Reskrim Polsek Medan Sunggal usai melakukan aksi penembakan terhadap seorang penjaga malam.
Seorang pria di Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut), ditangkap oleh Tim Reskrim Polsek Medan Sunggal dibantu Polda Sumut usai melakukan aksi penembakan terhadap seorang penjaga malam.
Pelaku bernama Ignatius Sinaga (50), merupakan pemilik warung tuak di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang. Ia melakukan penembakan terhadap korban bernama Juang P Naibaho, yang merupakan seorang penjaga malam. Peristiwa itu terjadi di Jalan Flamboyan pada Minggu (16/1) lalu.
-
Siapa yang ditangkap oleh pihak kepolisian Polrestabes Medan? Iya benar, Pelaku pembunuh Fonda sudah ditangkap. Pelaku tertangkap di daerah Binjai dan kedua kakinya ditembak karena sempat melawan petugas,"
-
Bagaimana Pemkot Medan menangani pengangguran terbuka? "Untuk penurunan tingkat pengangguran terbuka, Pemkot Medan melakukan intervensi melalui upaya-upaya peningkatan keterampilan dan kesempatan dan kesempatan kerja bagi masyarakat melalui program-program pengembangan kapasitas daya saing, program-program pelatihan, peningkatan produktivitas dan penempatan tenaga kerja, serta melalui program pemberdayaan masyarakat di masing-masing kecamatan dan kelurahan,"
-
Mengapa polisi meningkatkan patroli di wilayah Medan? Penangkapan ini tidak lepas dari kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan di wilayah Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan jajaran untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polisi berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di gudang belakang rumah saudaranya di Kelurahan Kampung Baru, Jalan Brigjen Katamso pada Rabu (26/1).
“Polisi melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua minggu kemudian pada Rabu (26/1) pelaku penembakan terhadap Juang Naibaho dapat ditangkap,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Jumat (28/1).
Hadi mengatakan, penangkapan pelaku sempat terkendala karena keluarga pelaku tidak kooperatif dan terkesan menyembunyikan. Selama dua minggu usai kejadian petugas baru berhasil mengamankan pelaku.
Melansir dari unggahan akun Instagram @polseksunggal pada Sabtu (29/1), berikut informasi selengkapnya.
Motif Penembakan
Kepada polisi, pelaku mengaku kesal terhadap korban karena dinilai tidak adil terhadap usaha warung tuaknya. Hadi menjelaskan, di tempat kejadian terdapat dua warung tuak, namun sesuai kesepakatan yang dibuat pengunjung warung tuak milik saingan pelaku, mereka mendapatkan kelonggaran waktu sehingga bebas keluar masuk portal penjagaan yang dijaga korban.
Hal itu pun menimbulkan kekesalan dari istri pelaku, yang juga sempat terlibat adu mulut dengan korban yang berjaga di pos kamling. Saat korban meninggalkan istri pelaku, pelaku datang dan langsung menembak korban dengan air softgun.
“Hal itu yang membuat istri pelaku emosi dan sempat terjadi adu mulut dengan korban di pos kamling kompleks. Tetapi di saat korban meninggalkan istri pelaku, tiba-tiba pelaku datang dan langsung menembak pipi sebelah kiri Juang dengan senjata air softgun miliknya sebanyak enam kali,” jelas Hadi.
Pelaku Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun
Hadi menambahkan, motif penembakan yang dilakukan pelaku yakni karena tersinggung dan sakit hati atas ucapan dan tindakan korban yang terlambat menutup portal karena adanya persaingan usaha. Pelaku merasa korban sebagai penjaga portal tidak adil.
“Petugas juga mengamankan barang bukti berupa senjata airsoftgun merek Pietro Bereta, beberapa butir peluru mimis beserta dua tabung gas sebagai pendorong peluru,” tambah Hadi.
Saat ini pelaku pun telah ditahan dan diancam dengan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 5 tahun.