Profil Kamaruddin Simanjuntak, Mantan Pengacara Brigadir J yang Terjerat Kasus Hoaks
Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan jadi tersangka kasus penyebaran berita bohong. Berikut profil lengkapnya.
Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan jadi tersangka kasus penyebaran berita bohong. Berikut profil lengkapnya.
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Mantan Pengacara Brigadir J yang Terjerat Kasus Hoaks
Biografi Singkat
Pria dengan nama lengkap Kamaruddin Hendra Simanjuntak lahir pada tanggal 21 Mei 1974 di Siborongborong, Tapanuli Utara, Sumatra Utara. Kamaruddin merupakan anak dari pasangan Midian Simanjuntak dan Nurmaya br. Pardede. Saat mengenyam pendidikan, Kamaruddin merupakan alumni dari SMA Negeri 1 Siborongborong tahun 1992. Setelah lulus, ia memutuskan untuk merantau ke Ibukota Jakarta.
- Profil Wapres ke-9 RI Hamzah Haz, Meninggal di Usia 84 Tahun
- Profil Mukadam, Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tak Sengaja Tembak Warga hingga Tewas
- Bakal Pindak ke Siak, Ini Profil Lengkap Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru
- Pecah Bintang Kini Jadi Brigadir Jenderal, Profil Indra Jafar Polisi Muazin di Aksi 212
Menurut dari beberapa sumber, kehidupan Kamaruddin saat merantau ke Ibukota Jakarta begitu menyedihkan. Pasalnya, ia sempat tinggal di kolong jembatan di daerah Klender karena tidak memiliki uang untuk membayar sewa kos. Kehidupannya yang menyedihkan itu berlangsung selama tiga bulan. Kemudian ia menerima pekerjaan apapun alias serabutan untuk memenuhi kehidupan sehari-harinya. Pada tahun 1993, Kamaruddin diterima kerja sebagai Customer Service di restoran.
Sempat Kuliah
Setelah mendapatkan pekerjaan tetap yakni menjadi Customer Service, Kamaruddin sempat membuka bisnis kecil-kecilan, namun berakhir bangkrut. Pasang surut bisnisnya ini menuntut dirinya untuk kembali bekerja menjadi sales. Sejak saat itu, Kamaruddin tertarik untuk menjadi pengacara. Pada tahun 2000, Kamaruddin berhasil melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi Universitas Kristen Indonesia dan lulus dengan predikat cumalude pada tahun 2004.
Sejak tahun 2007, suami dari Joanita Meroline Wenji ini telah bergabung menjadi anggota Perhimpunan Advokat Indonesia. Kemudian ia berhasil membuka firma hukum sendiri yang bernama Victoria Law Firm pada tahun 2019 lalu.
Tangani Kasus Terkenal
Karir Kamaruddin Simanjuntak di dunia pengacara semakin melejit saat ia menangani beberapa kasus-kasus yang cukup terkenal dan menjadi sorotan publik pada saat itu. Beberapa kasus ia tangani yaitu kasus korupsi E-KTP pada tahun 2010 silam. Kemudian, Kamaruddin juga menjadi kuasa hukum Muhammad Kece, seorang youtuber yang terjerat penistaan agama pada tahun 2021. Yang terbaru, namanya ia semakin melejit saat menjadi kuasa hukum dari Brigadir J pada tahun 2022.
Terjerat Kasus
Berdasarkan informasi yang dihimpun merdeka.com, Kamaruddin Simanjuntak pernah dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik pada tahun 2022 lalu. Ia menjerat adanya kasus seorang dirut PT Taspen yang diduga memiliki konten video porno pelaku dengan beberapa wanita yang masih menjadi istri sah orang lain. Tak hanya itu, ia juga membawa bukti yang diduga sebagai bukti transaksi senilai Rp200 juta yang dikirim kepada wanita.
Atas tudingan itu, Dirut PT Taspen, ANS Kosasih melaporkan Kamaruddin ke pihak kepolisian atas kasus pencemaran nama baik dan juga penyebaran berita bohong atau hoaks. Kamaruddin sebagai terlapor dipersangkakan dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Peraturan Hukum Pidana. Di samping itu, juga Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.
Ditetapkan Jadi Tersangka
Kali ini, namanya kembali mencuat, tetapi bukan menangani kasus melainkan dirinya yang terjerat kasus. Bareskrim Polri telah menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus berita bohong atau Hoaks pada Rabu (9/8). Ia dilaporkan oleh Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih terkait tudingan pengelolaan dana calon presiden sebesar Rp300 triliun hingga persoalan terkait menelantarkan anak.
Melansir dari liputan6.com (9/8), Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan menjadi tersangka yang tertuang dalam Surat Ketetepan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber tertanggal 7 Agusus 2023. Tertulis, bahwa Kamaruddin atas perkara tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita hoaks dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang belebihan atau yang tidak lengkap.