Satu TPS di Tapanuli Selatan Terpaksa Lakukan Pencoblosan Ulang, Ini Alasannya
Disampaikan oleh KPU Tapanuli Selatan, yang menyatakan pada Minggu (13/12) mendatang, akan melaksanakan pencoblosan ulang memilih Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan 2020 khusus TPS 1, di Desa Pangaribuan, Kecamatan Sipirok.
Pilkada Serentak 2020 telah usai diselenggarakan pada Rabu (9/12) lalu. Namun, ada satu TPS di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara (Sumut) yang harus melakukan pencoblosan ulang.
Hal ini disampaikan oleh KPU Tapanuli Selatan, yang menyatakan pada Minggu (13/12) mendatang, akan melaksanakan pencoblosan ulang memilih Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan 2020 khusus TPS 1, di Desa Pangaribuan, Kecamatan Sipirok.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Bagaimana Imlek dirayakan di Sumut? Sejarah perayaan Imlek di Indonesia telah ada sejak abad ke-15 ketika pedagang Tionghoa datang ke Nusantara. Perayaan ini telah menjadi bagian dari budaya Indonesia, dengan tradisi seperti memasang lampion, menyiapkan makanan khas Imlek, dan memberikan angpao.
"Dasar KPU melakukan pemilihan suara ulang (PSU) rekomendasi Bawaslu," kata Ketua KPU Tapanuli Selatan Panataran Simanjuntak melalui Komisioner KPU Zulhajji Siregar pada Jumat (11/12).
Melansir dari ANTARA, berikut alasan dilaksanakannya pencoblosan ulang di TPS ini:
Diduga Ada Kesalahan Teknis Penghitungan
Zulhajji menerangkan, pencoblosan ulang ini perlu dilakukan karena ada persoalan akibat pihak KPPS, PPS, Bawaslu, dan Saksi Paslon yang diduga melakukan penghitungan suara padahal belum pukul 13.00 WIB. Di mana hal ini sudah diatur dalam aturan PKPU tentang teknis penghitungan suara di Pilkada 9 Desember 2020.
"Bawaslu memproses berawal dari adanya postingan model C hasil KWK (hasil penghitungan suara) TPS 1 Pangaribuan di media sosial padahal ditengarai baru pukul 12.00 WIB," jelasnya.
KPU Akan Tindak Tegas
Terkait hal ini, Zulhajji mengatakan, KPU akan secara tegas memproses secara etik pihak penyelenggaraan baik PPS, KPPS atas kejadian tersebut meski alasan saat itu pemilih tidak ada lagi yang datang untuk memberikan hak pilihnya.
Diketahui, sebanyak 277 pemilih dari 332 jumlah pemilih di DPT hadir memberikan suara di TPS tersebut. Sesuai hasil perhitungan suara TPS 1 dalam model C KWK, tercatat Paslon nomor urut 1 Yusuf Siregar-Riby Agusman Harahap mendapat 114 suara, sedangkan Paslon nomor urut 2 Dolly Pasaribu-Rasyid Dongoran 157 suara dan 6 suara tidak sah.
"Rekomendasi Bawaslu yang merekomendasikan pemilihan ulang tersebut sudah ditindaklanjuti ke pihak penyelenggara Pilkada di kecamatan itu," ujarnya.