Sekolah Negeri di Sumut Minta Sumbangan Bangun Kelas Baru, Ini Tanggapan Ombudsman
MTs Negeri 2 Padangsidimpuan, Sumatra Utara, baru-baru ini diketahui melakukan tindakan pungutan liar (pungli) kepada siswa dengan dalih sumbangan untuk pembangunan ruang kelas baru.
Sebuah sekolah negeri di Kabupaten Padangsidimpuan, Sumatra Utara (Sumut), baru-baru ini diketahui melakukan tindakan pungutan liar (pungli) kepada siswa.
Sekolah MTs Negeri 2 Padangsidimpuan ketahuan meminta sumbangan senilai Rp400 ribu kepada siswa untuk keperluan pembangunan ruang kelas baru. Kejadian ini diungkapkan oleh salah satu orang tua siswa yang merasa keberatan, G Hasibuan (48) pada Sabtu (6/11).
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Siapa yang diamankan dalam kasus tawuran pelajar ini? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. Polres Metro Jakpus mengamankan 140 pelajar diduga hendak tawuran dengan modus bagi-bagi takjil.
-
Siapa pelaku penganiayaan tersebut? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jenderal Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat. Videonya viral setelah seorang pelaku mengaku sebagai keponakan seorang jenderal.
-
Bagaimana cara pantun ini menghibur mahasiswa? Pantun mahasiswa lucu ini bisa jadi pelepas stres di tengah sibuknya kuliah.
-
Siapa yang menunjuk Pantarlih? Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) adalah petugas yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau badan penyelenggara pemilu setempat dengan tujuan untuk memperbarui dan memverifikasi data pemilih.
Hasibuan menjelaskan, saat itu sang anak memberitahunya untuk membayar uang sumbangan sebesar Rp400 ribu tersebut. Alasannya untuk pembangunan kelas baru bagi siswa kelas VIII. Ia mengaku heran, lantaran sekolah tersebut berstatus negeri. Belum lagi, jumlah sumbangan juga ditentukan dari pihak sekolah.
Dari surat yang diterimanya, sumbangan tersebut merupakan hasil rapat pengurus komite dan orang tua serta wali kelas VIII pada 19 Agustus 2021. Dari situ disepakati bahwa akan diadakan pembangunan satu ruangan kelas dengan biaya Rp200 juta.
Hasibuan meminta pihak komite sekolah dan pihak sekolah untuk mengevaluasi soal sumbangan tersebut. Karena menurutnya, pihak sekolah bisa mengajukan soal kekurangan ruang kelas tersebut ke pemerintah dan tidak membebankannya kepada orang tua siswa.
Terkait hal ini, Ombudsman RI perwakilan Sumut menegaskan bahwa praktik minta sumbangan itu jelas menyalahi aturan. Melansir dari ANTARA, berikut informasi selengkapnya.
Praktik Pungli di Sekolah Negeri Jelas Salah
Akun Facebook mtsn2padangsidimpuan ©2021 Merdeka.com
Kepala Ombudsman RI Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, praktik pungli dengan dalih sumbangan pembangunan kelas itu jelas salah dan tidak ada dasar aturannya.
"Itu jelas pungli," kata Abyadi pada Minggu (7/11).
Ia menyebut, pendidikan dasar mulai dari SD hingga SMP atau setingkatnya merupakan tanggungjawab pemerintah, sehingga tidak boleh ada pengutipan biaya kepada siswa. Oleh karena itu, Abyadi meminta pihak praktik pungli berkedok sumbangan itu bisa segera dihentikan.
"Karena itu, Ombudsman berharap agar Kemenag Kota Padangsidimpuan segera menghentikan praktik pungli tersebut," ujarnya.
Selain itu, sesuai pasal 4 ayat 3 Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, disebutkan bahwa anggota Komite Sekolah dilarang dari unsur anggota DPRD.
"Karena itu, bila ada anggota dewan yang menjadi anggota (pengurus) komite, ombudsman meminta untuk mengundurkan diri," tambahnya.
Pihak Sekolah Membenarkan Aksi Pungli
Sementara itu, Kepala Sekolah MTs Negeri 2 Padangsidimpuan, Ummi Kalsum, membenarkan adanya permintaan sumbangan kepada orang tua siswa.
Inisiatif pembangunan ruang kelas baru itu muncul lantaran sebagian siswa kelas VIII harus belajar di musala, karena keterbatasan ruang kelas. Namun, Ia mengaku bahwa itu merupakan kesepakatan antara orang tua siswa dengan komite sekolah, sedangkan pihaknya hanya sebagai penyedia tempat yang akan dibangun.
"Ya, kalau tidak ada yang tidak mampu juga tidak dipaksakan. Dan uang yang terkumpul dari sumbangan tersebut saat ini sudah ada sekitar Rp8 juta," ujar Ummi pada Minggu (7/11).
Senada dengan Ummi, Ketua Komite Sekolah, Ali Hotma Tua Hasibuan juga membenarkan adanya permintaan sumbangan untuk pembangunan kelas baru tersebut. Ia juga menyebut bahwa inisiatif itu juga datang dari orang tua siswa.
Terkait hal ini, Kepala Kantor Kementerian Agama Padangsidimpuan Sarifuddin Siregar mengatakan akan mencari tahu soal kebenaran tersebut. Ia menegaskan, praktik sumbangan seperti itu boleh dilakukan oleh pihak sekolah.
"Saya masih mencari tahu, dan itu tidak boleh dilakukan, itu kerjaan yang salah," kata Sarifuddin.