Sopir Bus Asal Jakarta Tewas Dianiaya di Medan, Ini Motif Pelaku
Seorang sopir bus asal Kalibata Jakarta, tewas akibat dianiaya oleh seseorang saat berada di Jalan Sisimangaraja, Kota Medan pada Rabu (1/11).
Nasib nahas dialami oleh seorang sopir bus asal Kalibata Jakarta, yang bernama Warso (45). Ia menjadi korban penganiayaan oleh seseorang saat berada di Jalan Sisimangaraja, Kota Medan pada Rabu (1/11), hingga tewas.
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengungkapkan, korban tewas dengan luka robek di bagian kepalanya usai dianiaya oleh pelaku bernama LM alias PALAS (50), warga Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
-
Siapa yang diduga berselingkuh dalam berita tersebut? Tersandung Dugaan Selingkuh, Ini Potret Gunawan Dwi Cahyo Suami Okie Agustina Gunawan Dwi Cahyo suami Okie Agustina kini sedang menjadi sorotan usai foto diduga dirinya menyebar di sosial media.
-
Bagaimana pernyataan tersebut dibantah? Seorang dokter kulit di negara bagian Maryland, AS yang berspesialisasi dalam terapi cahaya untuk penyakit kulit membantah klaim kacamata hitam yang dikaitkan dengan kanker."Apakah kacamata hitam yang menghalangi sinar UV bersifat melindungi? Ya. Apakah ada bukti bahwa memakai kacamata hitam berbahaya bagi kesehatan mata atau kulit? Tidak," dikutip dari AFP.
-
Di mana bukti penyebaran tungau ditemukan? Ini berdasarkan temuan baru para arkeolog di situs garnisun Romawi di Vindolanda di Northumberland, di selatan Tembok Hadrian.
-
Mengapa Kotak Suara Pemilu Penting? Kotak suara menjadi salah satu perlengkapan pemungutan suara pada Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
-
Kapan Rohana Kudus mendirikan surat kabar Soenting Melajoe? Sebagai jurnalis perempuan pertama di Indonesia, Rohana Kudus mendirikan surat kabar khusus perempuan yang ia pimpin sendiri, bernama Soenting Melajoe pada 10 Juli 1912.
-
Apa yang terjadi di Ganting, Sumatera Barat? Terjangan banjir bandang telah meluluhlantakkan rumah-rumah warga di Ganting, Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Kasus ini pertama kali diketahui oleh kepolisian Polsek Patumbak, berdasarkan laporan dari Rumah Sakit Mitra Medika Medan tentang adanya mayat dengan kondisi yang mencurigakan yang diantar oleh sejumlah orang. Usai mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Patumbak langsung menuju ke rumah sakit untuk memeriksa.
Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan pendalaman dan setelah didapatkan bukti yang cukup, diketahui pelaku yakni LM. Ia pun berhasil ditangkap petugas tak lama setelah kejadian tersebut.
Irsan mengatakan, motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tewas adalah karena dendam. Pelaku tidak suka dengan sikap korban yang dinilai sombong kepadanya.
“Pelaku merasa kesal dan emosi kepada korban karena tidak membalas teguran darinya dan dianggap sombong” ungkap Irsan.
Melansir dari unggahan akun Instagram @polrestabes.medan pada Rabu (1/12), berikut informasi selengkapnya.
Laporan Pihak RS Mitra Medika
Instagram/@tkpmedan ©2021 Merdeka.com
Irsan mengatakan, petugas Polsek Patumbak mendapatkan laporan dari RS Mitra Medika pada Rabu (1/12) sekitar pukul 10.30 WIB malam. Pihak rumah sakit melapor tentang adanya mayat yang diantar oleh sejumlah orang yang langsung pergi meninggalkan rumah sakit.
"Karena melihat adanya kejanggalan, pihak rumah sakit melaporkan ke Polsek Patumbak. Nah, selanjutnya Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim untuk melihat ke Rumah Sakit Mitra Medika. Petugas kemudian melihat bahwa pada tubuh korban ditemukan luka yang mencurigakan. Akhirnya berdasarkan itu, anggota melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara," terangnya.
Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Inafis dan juga pemeriksaan terhadap saksi-saksi, diketahui bahwa korban sempat mengalami penganiayaan sebelum akhirnya meninggal.
Meninggal karena Benturan di Kepala
Instagram/@tkpmedan ©2021 Merdeka.com
Irsan menjelaskan, pelaku melakukan penganiayaan dengan cara menarik kerah baju korban yang saat itu sedang berbaring di bangku yang terbuat dari bambu. Pelaku kemudian menghempaskan korban ke lantai yang terbuat dari keramik sehingga kepala korban bagian belakang terbentur.
"Pelaku melakukan aksinya dalam kondisi mabuk. Jadi si korban sedang tertidur di bangku panjang, secara spontan pelaku datang dan langsung menarik kerah baju si korban dengan kuat. Seketika korban terjatuh dan terlempar dari bangku dan kepalanya membentur lantai. Akibat benturan ini korban mengalami kejang dan meninggal di tempat," ujarnya.
Dari pelaku, petugas pun menyita barang bukti berupa 1 potong baju milik korban dan 1 buah tali pinggang. Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.