UMP Sumut 2023 Naik 7,45 Persen, Begini Penjelasan Pemprov
Pemerintah Provinsi Sumatra Utara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 naik sebesar 7,45 persen. Sebelumnya UMP Sumut pada tahun 2022 lalu sebesar Rp2.522.609 dan kini naik Rp187.833 menjadi Rp2.522.609.
Pemerintah Provinsi Sumatra Utara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 naik sebesar 7,45 persen. Sebelumnya UMP Sumut pada tahun 2022 lalu sebesar Rp2.522.609 dan kini naik Rp187.833 menjadi Rp2.522.609.
Penetapan UMP Tahun 2023 ini diungkapkan langsung oleh Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi usai mengunjungi Kejurnas Senior Gulat Puan Maharani Cup di Hotel Pardede pada Senin (28/11). Menurutnya, kenaikan UMP sebesar 7,45 persen itu sudah menjadi opsi terbaik.
-
Kapan Sumonar 2023 diselenggarakan? Pada tanggal 25 November hingga 3 Desember 2023, Kota Yogyakarta menggelar acara seni bertajuk Sumonar 2023.
-
Apa saja yang dilombakan dalam Nusantara Sumpit Open 2023? “Turnamen ini adalah sekadar pemicu atau pemberi semangat dalam rangka pelestarian budaya nusantara.
-
Apa yang diraih Kemenkumham dalam Anugerah Pengadaan 2023? Kemenkumham menjadi Kementerian/Lembaga (K/L) terbaik ke I dalam penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) dengan nilai 95,77 (sangat baik).
-
Kapan HUT TNI 2023 diperingati? 5 Oktober ditandai sebagai peringatan Hari Ulang Tahun TNI.
-
Siapa saja yang terlibat dalam Sumonar 2023? Tak hanya seniman lokal, seniman mancanegara juga memeriahkan acara ini. Mereka berasal dari beberapa negara seperti Chili, Polandia, dan Spanyol.
-
Apa tujuan dari penyelenggaraan Sumonar 2023? Festival ini diharapkan mampu berdampak secara luas. Menumbuh suburkan ekosistem khususnya seni cahaya di DIY. Semoga seni cahaya ini mampu menjadi energi yang merefleksikan tingginya inovasi seni dan menjadi pencerah Yogyakarta yang gaung budayanya tidak pernah padam,”
"Ini opsi terbaik, ada tiga opsi, setelah kita pelajari dan kita bahas selama seminggu, ini opsi terbaik dan kenaikannya paling besar dibanding opsi lainnya," ungkap Edy Rahmayadi dilansir infosumut.id (28/11).
Sulit Menyesuaikan
Pertimbangan Pemprov Sumatra Utara dalam menaikkan UMP sebesar 7.45 persen ini salah satunya karena sulitnya kabupaten/kota untuk menyesuaikan jumlah UMP yang baru.
Edy Rahmayadi menjelaskan, apabila dimaksimalkan, jumlah upah yang ditetapkan nantinya tidak merata dan Pemprov akan kesulitan dalam mengatur keuangan daerah. Maka dari itu, kenaikan UMP ini sudah paling relevan dengan situasi perekonomian Sumut saat ini.
"Kalau kita maksimalkan lagi naiknya, nanti kabupaten/kota sulit menyesuaikan, misalnya Medan, kalau 6 persen kita naikkan sudah mencapai Rp3.400.000 sekian UMK mereka, malah repot nanti," kata Edy Rahmayadi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumatra Utara, Baharuddin Siagian pun mengungkapkan bahwa kenaikan UMP 7,54 persen merupakan pilihan terbaik bagi buruh di Sumut.
"Kita sudah hitung, kita pelajari termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu lainnya di Sumatra Utara. Inilah opsi terbaik yang bisa kita pilih untuk UMP tahun depan," terang Baharuddin Siagian.
Berlaku Mulai Januari 2023
©2022 Merdeka.com/liputan6.com
Kenaikan UMP ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Kenaikan ini berlaku per tanggal 1 Januari 2023.
"Tentu saja ini sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, di situ ada cara perhitungannya, kita harap keputusan ini bisa mendongkrak perekonomian Sumut dan berdampak signifikan untuk buruh," harap Baharuddin Siagian.