Wartawan Media Online di Medan Disiram Air Keras, Dapat Kecaman PWI Sumut
Seorang wartawan salah satu media online di Kota Medan, Sumatra Utara disiram air keras pada Minggu (25/7).
Seorang wartawan yang juga merupakan Pemimpin Redaksi (Pemred) salah satu media online di Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut) mengalami kekerasan.
Wartawan yang bernama Persada Bhayangkara Sembiring tersebut disiram air keras hingga mengalami luka serius. Peristiwa ini terjadi di kawasan Simpang Selayang, depan Rumah Makan Tesalonika, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan pada Minggu (25/7).
-
Apa yang ditemukan warga di Desa Surotrunan, Kebumen? Warga Desa Surotrunan, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, dibuat heboh. Sebuah gundukan tanah misterius ditemukan pada salah satu pekarangan milik warga.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan warga Kampung Adat Lebak Bitung menumbuk padi? Menariknya, padi yang ditumbuk adalah yang disimpan di leuit berusia empat sampai enam tahun dan masih sangat baik untuk dikonsumsi.
-
Kapan Sumpah Pemuda diikrarkan? Setiap tanggal 28 Oktober selalu diperingati sebagai hari yang sangat bersejarah bagi para pemuda di Indonesia. Ya, hari itu biasa dikenal sebagai Hari Sumpah Pemuda. Pada tahun 2023 ini, Sumpah Pemuda akan masuk pada tahun yang ke-95 sejak pertama kali diucapkan pada 1928.
Sesaat setelah kejadian, petugas Polsek Tuntungan langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan. Sementara korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik.
Sampai saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut dari kepolisian mengenai kronologi lengkap dari kasus ini. Namun, kejadian ini mendapatkan kecaman keras dari Persatuan wartawan Indonesia (PWI) Sumut.
Melansir dari Liputan6.com, berikut informasi selengkapnya.
Minta Polisi Usut Tuntas
Ketua Persatuan wartawan Indonesia (PWI) Sumut, Hermansjah mengatakan, seharusnya seorang wartawan itu dilindungi profesinya, terutama saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Atas kasus ini, PWI Sumut pun meminta kepolisian mengusut tuntas dan menangkap para pelaku.
"PWI Sumut meminta pihak kepolisian mengusut tuntas dan menyeret pelaku serta menggulung mafia perjudian yang diduga sebagai dalang tindak kekerasan terhadap wartawan," ujarnya pada Senin (26/7).
Korban Gencar Meliput Soal Perjudian
Hermansjah mengatakan, pihaknya juga akan melakukan investigasi lebih lanjut terhadap kasus yang menimpa korban. Ia saat ini masih mencari data terkait apakah Persada tergabung dalam satu wadah organisasi kewartawanan di Sumut.
"PWI Sumut akan menindaklanjuti kasus ini dan berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat," ucapnya.
Diketahui, sebelum peristiwa ini korban tengah gencar meliput kasus perjudian yang ada di Sumut. Hermansjah menduga peristiwa ini ada kaitannya dengan mafia perjudian yang korban beritakan.
"Sebagaimana dugaan terjadi dalam kasus ini, akibat korban gencar memberitakan soal perjudian di Sumut," ungkapnya.