10 fraksi komisi I DPR setuju bahas revisi UU ITE
UU ITE merupakan produk pertama di bidang teknologi informatika dan elektronik. Namun dalam penerapannya, ada persoalan.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, baru saja selesai memaparkan pandangannya sebagai pemerintah terkait pentingnya merevisi UU ITE pasal 27 ayat 3 di depan komisi I DPR.
Dalam pemaparannya itu, ia menyebut bahwa UU ITE merupakan produk pertama di bidang teknologi informatika dan elektronik. Namun dalam penerapannya, selalu mendapati persoalan. Oleh sebab itu, UU tersebut mesti dilakukan revisi.
-
Apa yang dimaksud dengan revisi UU ITE jilid II? Revisi UU ini dikarenakan masih adanya aturan sebelumnya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
-
Kenapa revisi UU ITE jilid II ini dianggap penting? Untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/ atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
-
Kapan revisi UU ITE jilid II mulai berlaku? Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
-
Bagaimana menurut Menkominfo Budi Arie, revisi UU ITE jilid II dapat menjaga ruang digital di Indonesia? Yang pasti kan pemerintah ingin menjaga ruang digital kita lebih kondusif dan lebih berbudaya.
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
-
Apa yang diluncurkan oleh Fakultas Teknik UGM? "Tentunya pesawat tanpa awak ini bisa diaplikasikan ke banyak hal. BPBD salah satunya yang akan memanfaatkannya karena pesawat ini bisa memantau bila telah terjadi bencana, misalnya gempa bumi," kata Dekat Fakultas Teknik UGM Prof. Selo pada Rabu (3/9).
Atas hal itu, mayoritas dari fraksi berjumlah 10 di komisi I DPR menyetujui adanya revisi tersebut. 10 fraksi tersebut di antaranya, Golkar, PDIP, Gerindra, Demokrat, PAN, PKS, serta Hanura.
Fraksi PDIP, Evita Nursanti, mengatakan, revisi UU ITE perlu dilakukan agar dibahas.
"Keberadaan UU UTE saat ini tidak memadai perkembangan teknologi yang pesat. Sehingga harus adanya perubahan. Kami berpikiran RUU ini perlu dibahas bersama fraksi lain dan pemerintah," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (14/3).
Selain itu, dari Fraksi Hanura, Arief Suditomo pun senada dengan Evita soal adanya pembahasan revisi UU ITE. Namun, ia menyatakan perlu adanya pembahasan lebih mendalam terkait pasal tersebut.
"Sebenarnya ada beberapa pasal yang membutuhkan pendalaman lebih dulu. Dan untuk mempersingkat waktu, kami menyatakan setuju untuk memulai pembahasan Rancangan UU untuk perubahan UU ITE," katanya.
Baca juga:
Menkominfo sebut hukuman 6 tahun penjara dalam UU ITE terlalu berat
Tiga permintaan netizen soal pembahasan revisi UU ITE
Ini syarat Wali Kota Semarang ke haters agar laporan polisi dicabut
Pegiat internet ingin pembahasan revisi UU ITE dilakukan terbuka
Ancam kebebasan berekspresi, pasal 27 ayat 3 UU ITE diminta dihapus