42 Sistem Pembayaran ini Siap-siap Kena Sanksi dari Kominfo, Ada Indikasi Judi Online
Berikut daftar aplikasi pembayaran yang terindikasi judi online.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal menjatuhkan sanksi takedown atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang terkait dengan judi online.
“Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi kepada Merdeka.com melalui pesan singkat, Sabtu (10/8).
- Bank Indonesia Bekukan 7.500 Rekening Terindikasi Judi Online
- Kapolri Ungkap Penyebab Sulitnya Pemberantasan Judi Online
- Terungkap Cara Pegawai Komdigi Beking Judi Online Sesatkan PPATK: Sembunyikan Nomor Rekening
- Klarifikasi Finnet Indonesia Masuk Daftar Komifo soal 42 Perusahaan Diduga Terkait Judi Online
Terkini, ada 21 PJP dengan 42 Sistem Elektronik yang didaftarkan di Kementerian Kominfo. Sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kementerian Kominfo telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP.
Kementerian menemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas perjudian. Berdasarkan monitoring dan evaluasi tersebut, Kementerian Kominfo meminta para penyelenggara agar melakukan pemeriksaan internal/audit terhadap layanan Sistem Elektronik secara komprehensif dan mendalam untuk memastikan bahwa layanan tersebut tidak dimanfaatkan untuk judi online dan/atau aktivitas ilegal lainnya.
Hasil pemeriksaan internal/audit yang dimaksud diserahkan kepada Kementerian Kominfo paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima.
“Dalam hal batas waktu 7 hari tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Menkominfo Budi Arie.
Daftar Penyedia Layanan Pembayaran
- BPR BANK JOGJA KOTA YOGYAKARTA - LOKET BANK JOGJA
- ANADANA KODE NONTUNAI - MONY UANG ELEKTRONIK
- ANADANA KODE NONTUNAI - MONY UANG ELEKTRONIC
- SAHABAT KIRIM DIGITAL - EASYLINK
- SAHABAT KIRIM DIGITAL - AYOLINX
- SINAR MERAK SANTOSO SYARIAH - SMS PAY
- INACASH LENTERA TEKNOLOGI - INACASH
- SOLUSI PEMBAYARAN NASIONAL - SPNPAY
- KREIGAN DIGITAL WESEL - NEXTRANS
- NUSAPAY SOLUSI INDONESIA - NUSAPAY
- SUNRATE COMMERCIAL SERVICES - SUNRATE
- BANK NANO SYARIAH - AIRA MOBILE
- KIRIMAN DANA PANDAI - KYRIM
- BIMASAKTI MULTI SINERGI - WINPAY
- ARASH DIGITAL REKADANA - SISTEM INTEGRATOR PEMBAYARAN LINTAS BATAS (CROSS BORDER PAYMENT) MENGGUNAKAN QRIS (QUICK RESPONSE INDONESIA STANDARD)
- PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. BANK RAKYAT INDONESIA -INTERNET BANKING WEB BANK BRI
- E2PAY GLOBAL UTAMA - E2PAY GLOBAL UTAMA
- BIMASAKTI MULTI SINERGI - BINAPAYMENT
- BIMASAKTI MULTI SINERGI - CIJPAY
- BIMASAKTI MULTI SINERGI - PAYKALTIMTARA
- BIMASAKTI MULTI SINERGI - KERIS
- BIMASAKTI MULTI SINERGI - COOPAY
- BIMASAKTI MULTI SINERGI - MADIUNPAY
- BIMASAKTI MULTI SINERGI - DELTAPAY
- E2PAY GLOBAL UTAMA - PT E2PAY GLOBAL UTAMA
- E2PAY GLOBAL UTAMA -E2PAY
- BIMASAKTI MULTI SINERGI -EKAPAY
- BANK PERKREDITAN RAKYAT EKA BUMI ARTHA - BANK EKA INTERNET BANKING
- GPAY DIGITAL ASIA - GAJA
- INTI DUNIA SUKSES - MITRA I.SAKU
- VISI JAYA INDONESIA - EIDUPAY
- BIMASAKTI MULTI SINERGI - BDS PAY
- BIMASAKTI MULTI SINERGI - ABAF PAY
- BIMASAKTI MULTI SINERGI - PANGANDARAN PAY
- BIMASAKTI MULTI SINERGI - MAJA PAY
- BIMASAKTI MULTI SINERGI - JOMBANG KITA
- BIMASAKTI MULTI SINERGI - GRESIK PAY
- BIMASAKTI MULTI SINERGI - GIANYAR PAY
- BIMASAKTI MULTI SINERGI - GUNUNGKIDUL PAY
- BIMASAKTI MULTI SINERGI - BANTEN PAY
- FINNET INDONESIA - APLIKASI MITRA FINPAY
Aplikasi Kyrim Bantah Tudingan
Melalui keterangan resminya, Sabtu (10/8), PT Kiriman Dana Pandai (“Kyrim”) membantah apa yang disampaikan dalam keterangan resmi Kominfo itu.
"Kyrim secara resmi menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar dan dapat dibuktikan secara hukum. Kami tidak pernah bekerjasama dengan perusahaan manapun yang terindikasi dengan judi online atau melakukan praktik dan kegiatan lainnya yang melanggar hukum. PT Kiriman Dana Pandai (Kyrim) telah melakukan seluruh kewajibannya untuk mendapatkan izin dan melakukan pelaporan kepada regulator yang terkait dengan bisnis usaha perusahaan. Kyrim menyatakan siap berkoordinasi dengan para regulator, baik dengan Kominfo dan Bank Indonesia untuk membantu pemberantasan judi online," tulisnya.
PT Kiriman Dana Pandai adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyedia jasa pembayaran kategori izin 3 untuk layanan remitansi (PJP KI 3) yang diawasi dan telah mendapatkan izin dari Bank Indonesia dengan nomor izin 26/363/Jkt/B/38-0011 tanggal 19 Januari 2024, dan telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik dengan nomor 009554.01/DJAI.PSE/05/2024 di Kominfo RI2.
Kyrim merupakan platform manajemen pengeluaran (spend management) berbasis aplikasi yang membantu perusahaan untuk mengelola kebutuhan operasional pembayaran.
Kyrim membantu perusahaan melakukan pembayaran sekali banyak yang meliputi pembayaran invoice, pembayaran reimbursement, dan pembayaran payroll.
"Sebagai perusahaan pembayaran, keamanan aplikasi menjadi prioritas kami. Selain itu, perusahaan Kyrim sudah mendapatkan standarisasi keamanan ISO 27001," tulisnya.