Asosiasi Teknologi Protes Draft Revisi PP PSTE
Asosiasi Teknologi Protes Draft Revisi PP PSTE
Sejumlah asosiasi teknologi memprotes atas penyetujuan draft revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) versi dokumen tanggal 2 Agustus 2019.
Asosiasi itu di antaranya Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Indonesia Data Center Provider Organization (IDPRO), Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Federasi Teknologi Informasi Indonesia (FTII), dan Asosiasi Peranti Lunak Telematika Indonesia (Aspiluki).
-
Kenapa Kemkominfo mendorong kemajuan teknologi? “Kami lakukan untuk mendorong kemajuan teknologi dan ekonomi bangsa yang lebih baik dan membuka berbagai ruang bagi masyarakat Indonesia,” pungkasnya.
-
Apa yang diproyeksikan oleh Menkominfo terkait AI di Indonesia? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengatakan Artificial Intelligence (AI) memiliki peran besar dalam mengubah lanskap industri telekomunikasi. Kata dia, pada 2030 mendatang, diproyeksikan kontribusi AI terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) global mencapai USD 3 triliun.
-
Apa yang ditekankan oleh Kemkominfo tentang penggunaan internet? Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo RI), Samuel Abrijani Pangerapan berharap melalui seminar ini masyarakat lebih cerdas dalam menggunakan internet.
-
Apa saja contoh teknologi yang termasuk dalam Teknologi Informasi dan Komunikasi? Contoh dari TIK termasuk komputer, telepon genggam, internet, media sosial, dan perangkat penyimpanan data.
-
Apa yang sedang disiapkan oleh Kementerian Kominfo terkait teknologi AI? Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menyiapkan pengaturan mengenai Tata Kelola Teknologi Kecerdasan Artifisial atau Artificial Intelligence (AI).
-
Kenapa Dirjen APTIKA Kominfo mundur? Keputusan itu diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral atas insiden penyanderaan data di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 Surabaya.
Dalam siaran pers bersama yang diterima Merdeka.com, Kamis (17/10), sejumlah organisasi sektor teknologi itu keberatan lantaran draft revisi PP PSTE tidak sesuai dengan pidato kenegaraan yang disampaikan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2019. Saat itu, presiden mangatakan bahwa data termasuk jenis kekayaan baru yang lebih berharga dari minyak.
Tak hanya itu saja, Presiden juga pernah menyampaikan saat pidato sambutan dalam peresmian Palapa Ring pada 14 Oktober 2019. Presiden Jokowi meminta masyarakat untuk berhati-hati karena saat ini Aplikasi yang berasal dari negara lain diam-diam telah mengumpulkan data dari masyarakat Indonesia dengan tujuan untuk mengetahui perilaku masyarakat Indonesia sebagai pasar atau konsumen bagi produk-produk dari negara lain.
Kontradiksi isi draft revisi PP PSTE itu dengan Perintah Presiden untuk melindungi data masyarakat Indonesia terletak pada Pasal 21 ayat (1) yang berbunyi: "Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dapat mengelola, memproses dan/atau menyimpan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di wilayah Indonesia dan/atau di luar wilayah Indonesia."
"Isu PP-82 adalah masalah kedaulatan data, penegakan hukum, dan sekaligus jalan masuk persamaan perlakuan dalam pajak. Isu ini mestinya pemerintah lah yang lebih concern menjaganya. Ini kebalik, asosiasi dan komunitas yang malah concern dan berulangkali mengingatkan Pemerintah. IDPRO mendesak Pemerintah menunda pengesahan draft tersebut karena mayoritas komunitas TIK di Indonesia belum sepakat dengan draft isi tersebut, Isi revisi masih banyak yang perlu diperbaiki karena sebenarnya revisi PP 82/2012 bisa menjadi jalan masuk untuk memperbaiki ekosistem ekonomi digital di Indonesia," kata Hendra Suryakusuma, Ketua Umum IDPRO.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Umum FTII, Andi Budimansyah. Menurutnya, revisi PP 82 justru menutup kesempatan bagi warga negara untuk mendapatkan perlindungan data. "Kedaulatan negara sangat dipertaruhkan apabila revisi PP PSTE diundangkan tanpa kita memiliki regulasi perlindungan data yang memadai," katanya.
Sementara itu, menurut Djarot Subiantoro, Ketua Umum ASPILUKI mengatakan, pihaknya bukan anti perubahan. Namun, substansi perubahan yang di awal sudah diketahui akan memberikan dampak negatif secara jangka panjang dan skala lebih besarlah yang sebaiknya dihindari.
"Semoga dapat dikaji dahulu dari perspektif dan kepentingan lebih besar sebelum diputuskan, yang kami tidak rasakan dalam proses revisi PP PSTE kali ini," ujarnya.
Begitu juga dengan pendapat dari Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Jamalul Izza. Menurut dia, Rencana revisi PP 82/2012 ini, selain merugikan dari sisi ekonomi nasional, tentu juga akan menjadi tantangan tersendiri bagi penegakan kedaulatan negara dan penegakan hukum.
"Mohon dengan sangat perhatikanlah masukan kami sebagai rakyat digital Indonesia," jelasnya.
Baca juga:
Rudiantara Prediksi Indonesia Bakal Punya Unicorn Baru di Sektor Pendidikan
Rudiantara: Ekonomi Digital jadi Senjata Indonesia Tarik Investor Asing
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi atau Tidak, Ini Jawaban Rudiantara
Rudiantara: Pengembangan SDM Tantangan Menkominfo Selanjutnya
Kata Menkominfo Soal Menjamurnya Buzzer di Media Sosial
Menkominfo: Lebih Banyak Startup Gagal Dibanding Berhasil di Indonesia
Menkominfo Bakal Pertemukan AWS dan Lion Air Group