Bayar SPT Tahunan Pribadi kini tak perlu repot
Pihak Direktorat Jenderal Pajak juga memanfaatkan internet dalam melayani para pelapor SPT Tahunan.
Sehubung dengan era teknologi yang semakin maju dan banyak digunakan seperti sekarang ini, pihak Direktorat Jenderal Pajak juga memanfaatkan internet dalam layanannya.
Terhitung mulai tahun 2014 ini, para wajib pajak yang ingin melaporkan SPT mereka selain dapat langsung melalui kantor pajak, mereka juga dapat melaporkannya secara online.
Hal itu dikarenakan, sekarang ini pihak Direktorat Jenderal Pajak sudah membuat satu cara mudah dan cepat untuk menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilan melalui layanan online yang disebut e-filing.
E-filing ini adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara online dan dapat dilakukan dengan mengakses website resmi Ditjen Pajak atau juga Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).
Sayangnya, tidak semua laporan pajak dapat dilaporkan dengan menggunakan layanan e-filing ini, karena hanya melayani penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi yang menggunakan formulir 1770 S dan 1770 SS saja.
Namun, sebelum dapat menggunakan e-filing, wajib pajak pribadi harus memiliki Electronic Filing Identification Number atau (e-FIN) yang dapat diperoleh di kantor pajak di setiap kota.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai, e-filing dan ketentuan untuk mendapatkannya, wajib pajak dapat memperolehnya di kantor pajak atau website Ditjen Pajak .