CP yang belum daftar ulang malam ini dianggap ilegal
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menutup pendaftaran kembali content provider (CP) pukul 23:59 tadi malam
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menutup pendaftaran kembali content provider (CP) dalam penyediaan layanan SMS premium setelah batas waktu berakhir pukul 23:59 WIB tadi malam (6/2).
Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri (PM) Kominfo No. 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas, maka para penyedia konten diberikan waktu 6 bulan untuk mendaftarkan kembali perusahaannya untuk dapat berbisnis dan memberikan layanan konten yang dulu dikenal dengan layanan SMS premium. Dan batas akhir untuk pendaftaran kembali yang diberikan Kementerian Komunikasi dan Informatika hanya hingga malam ini Pukul 23:59 WIB.
-
Siapa yang mendirikan Kompas Gramedia? Namanya tersohor karena menjadi salah satu pendiri dari Kelompok Kompas Gramedia.
-
Kenapa Dirjen APTIKA Kominfo mundur? Keputusan itu diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral atas insiden penyanderaan data di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 Surabaya.
-
Bagaimana Kominfo menyebarkan pesan pencegahan judi online? Berikut deretan pantun yang dikirim Kominfo kepada pengguna seluler sebagai pencegahan judi online: Judi Online Kesenangan Fana. Keluarga Dapat Bencana.Bersikaplah Bijaksana.Agar Hidup Tak Merana.#StopJudiOnline
-
Bagaimana cara Kominfo menangani isu hoaks? Tim AIS Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses atas konten yang teridentifikasi sebagai isu hoaks.
-
Kenapa Kominfo fokus menangani hoaks kesehatan? Isu yang berkaitan dengan penyebaran Covid-19 masih mendominasi dalam kategori ini. Selain itu ada banyak informasi yang menyesatkan berkaitan dengan obat-obatan dan produk kesehatan.
-
Apa yang dikatakan Menteri AS tentang Kominfo dalam berita hoaks yang beredar? Judul berita itu mencatut situs berita Liputan6.com, berjudul; "Menteri Amerika klaim: Kominfo Indonesia sangat bodoh, Databesa Negaranya dihacker tidak tau, karena terlalu sibuk ngurus Palestina."
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Gatot S. Dewa Broto mengatakan bagi CP eksisting yang terdaftar di BRTI, harus mengajukan izin ke Kominfo paling lambat malam ini Pukul 23.59 via online. "Jika tidak, maka dianggap ilegal," tegas Gatot.
Dijelaskan Gatot, hingga hari ini baru 35 CP lama yang mendaftar ulang, padahal dalam catatan BRTI ada sekitar 140-an CP yang sebelum kasus sedot pulsa mencuat terdaftar di BRTI. "Total Pemohon izin baru, sebanyak 110 CP. Sebanyak 35 di antaranya wajah lama," ungkap Gatot.
Menurut anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, M. Ridwan Effendi, sesuai aturan yang baru, penyelenggara konten yang lama diberikan waktu masa transisi selama 6 bulan.
"Karena itu, untuk content provider lama diberikan waktu hingga 6 Februari untuk daftar ulang dan mengikuti prosedur sesuai Peraturan Menteri yang baru. Jika tidak, mereka tidak diperkenankan lagi memberikan layanan," jelas Ridwan.
Menurut Ridwan, proses pengajuan perizinan disampaikan kepada Direktorat Telekomunikasi Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
Ridwan juga mengungkap bahwa pihaknya telah pula melakukan sosialisasi peraturan menteri yang dikeluarkan untuk menjawab persoalan isu sedot pulsa dua tahun lalu ini. Sosialisasi dihadiri semua pemangku kepentingan terkait layanan konten melalui ponsel.
"Hampir semua hal yang menjadi pertanyaan terkait PM terjawab dan dapat dimengerti pengertingan. Seperti masalah perlunya persetujuan konten dari luar negeri, tentang mekanisme opt-in," jelas Ridwan.
Namun ada juga pertanyaan yang memerlukan pembahasan lebih lanjut, seperti dalam kasus pembayaran BHP. "Teknis pemotongan BHP melalui operator perlu dikoordinasikan kembali dengan BPKP. Sehingga akan ada pertemuan khusus membahas hal ini," lanjut Ridwan. Isu BHP menjadi isu sensitif paska putusan Majelis Hakim Tipikor dalam kasus kerja sama dugaan penyalahgunaan frekuensi Indosat-IM2.
(mdk/dzm)