Ditanya keberadaan naskah revisi UU ITE, Menkominfo tak tahu
Menkominfo mengakui sudah menandatangani naskah revisi UU ITE
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, menyatakan dirinya tidak tahu keberadaan naskah revisi UU ITE yang sedang dimintai paraf oleh beberapa instansi terkait saat ini.
"Posisinya naskah revisi UU ITE sekarang, saya gak tahu ya. Coba nanti dicek di Setneg. Itu cuma masalah administrasi saja kok," kata dia yang ditemui di kantornya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta, Selasa (1/12).
-
Apa yang dimaksud dengan revisi UU ITE jilid II? Revisi UU ini dikarenakan masih adanya aturan sebelumnya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
-
Kenapa revisi UU ITE jilid II ini dianggap penting? Untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/ atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
-
Kapan revisi UU ITE jilid II mulai berlaku? Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
-
Bagaimana menurut Menkominfo Budi Arie, revisi UU ITE jilid II dapat menjaga ruang digital di Indonesia? Yang pasti kan pemerintah ingin menjaga ruang digital kita lebih kondusif dan lebih berbudaya.
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
-
Apa yang diluncurkan oleh Fakultas Teknik UGM? "Tentunya pesawat tanpa awak ini bisa diaplikasikan ke banyak hal. BPBD salah satunya yang akan memanfaatkannya karena pesawat ini bisa memantau bila telah terjadi bencana, misalnya gempa bumi," kata Dekat Fakultas Teknik UGM Prof. Selo pada Rabu (3/9).
Kendati begitu, Menteri yang akrab disapa Chief RA ini mengakui sudah menandatangani naskah revisi UU ITE tersebut. Dia pun berharap nantinya, naskah revisi itu sudah bisa dibahas di DPR RI pada Desember tahun ini.
"Udah, udah tanda tangan saya. Udah di paraf naskahnya. Kalau pembahasan, maunya saya Desember tahun ini dong. Itu sudah dirapatkan di rapat terbatas kabinet. Jadi Presiden udah tahu kok. Jadi, intinya saya udah tanda tangan dan paraf untuk dilempar ke DPR RI," jelasnya.
Sebelumnya, keberadaan naskah revisi UU ITE tersebut dipertanyakan oleh para pegiat internet. Pasalnya, hingga akhir bulan lalu, naskah revisi tersebut belum berada di tangan DPR RI untuk dibahas. Sementara itu, masa sidang DPR RI akan usai pada pertengahan Desember ini. Hal itu yang menjadi kegundahan para pegiat internet.
Menurut pegiat internet dari SafeNet, Damar Juniarto, menyayangkan langkah pemerintah yang lamban dalam menyelesaikan pembahasan revisi UU ITE untuk di bahas di DPR RI. Padahal, Menkominfo Rudiantara pernah mengatakan jika tahun ini UU ITE akan dibahas di DPR RI, namun hingga hari ini tak kunjung dibahas.
"Kalau tidak serius, maka betapa payahnya sekarang pemerintah saat ini. Di mana mereka membiarkan naskahnya terlunta-lunta. Padahal netizen sudah berharap ini diseriuskan dan diselesaikan," ujarnya belum lama ini.
Sebagaimana diketahui, UU ITE yang diharapkan dibahas untuk direvisi di DPR RI adalah pasal 27 ayat 3. Pasal dan ayat itu, kerap dipakai menuntut pidana pengguna media sosial yang melayangkan kritik lewat dunia maya. Ancamannya pun tak main-main, yakni ancaman pidana di atas 5 tahun dengan denda Rp 1 miliar.
Baca juga:
Pegiat internet tak yakin revisi UU ITE dibahas tahun ini
Tak ada kaitan molornya revisi UU ITE dengan Surat Edaran Kapolri
Posisi naskah revisi UU ITE ada di Kejagung
Revisi UU ITE tak segera dibahas, 'pasal karet' bakal makan korban
Netizen ramai2 diajak cari naskah revisi UU ITE yang 'hilang'