DPR minta pemerintah bersihkan pelaku penyebar berita hoax
DPR minta pemerintah bersihkan pelaku penyebar berita hoax. Polisi menangkap grup bernama Saracen diduga secara terorganisasi melakukan tindak pidana penyebaran kebencian berbau SARA melalui media online. Hal ini pun memicu DPR RI bersuara.
Polisi menangkap grup bernama Saracen diduga secara terorganisasi melakukan tindak pidana penyebaran kebencian berbau SARA melalui media online. Hal ini pun memicu DPR RI bersuara. Menurut anggota komisi I DPR RI, Sukamta, upaya Polri dengan Tim Siber-nya untuk menindak para pelaku pembuat dan penyebar konten negatif dan hoax patut diapresiasi.
Namun, Saracen hanyalah salah satu organisasi akun anonim dari sekian banyak yang bertumbuh memanfaatkan rendahnya literasi masyarakat. Dalam ajang pemilu atau Pilkada, biasanya semua pendukung dari calon-calon yang ada juga melakukan ujar kebencian atau yang menyinggung SARA.
-
Siapa yang diharuskan bertanggung jawab atas konten hoax di media digital? Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa apabila ada konten hoaks, yang pertama kali bertanggung jawab adalah platformnya, bukan si pembuat konten tersebut.
-
Kata-kata lucu apa yang dibagikan di media sosial? Kata-Kata lucu yang dibagikan di medsos bisa menjadi hiburan bagi orang lain.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Bagaimana BRI memastikan bahwa video tentang hilangnya uang nasabah akibat serangan bansos adalah hoax? BRI memastikan video yang tengah viral di social media terkait "Uang Hilang di BRI adalah efek dari Pemilu Untuk Serangan Bansos" adalah tidak benar dan tidak berdasar.
-
Bagaimana cara mengetahui bahwa berita tersebut tidak benar? Melansir dari reuters, The Economist tidak menerbitkan sampul yang menggambarkan Presiden AS Joe Biden bermain catur dengan Vladimir Putin, dengan judul yang memperingatkan tentang perang nuklir yang “tak terelakkan” antara keduanya.
-
Bagaimana cara mengetahui kebenaran informasi yang beredar di media sosial? Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
"Karena itu, pemerintah harus adil dan tidak tebang pilih dalam menindak para pelaku penyebar konten negatif ini," kata dia kepada Merdeka.com, Jumat (25/8).
Menurut Sekretaris Fraksi PKS ini, momentum ini diharapkan mampu menjadi shock therapy, pemerintah sebaiknya melakukan penindakan terhadap organisasi yang serupa dengan Saracen, yang sangat boleh jadi lebih besar, lebih terorganisasi dan memiliki modal lebih besar.
"Keberanian Polri untuk mengungkap jaringan-jaringan lainnya tanpa tebang pilih tentu ditunggu masyarakat. Jika ini konsisten dilakukan efek Shock Therapy bisa diharapkan terwujud," ujarnya.
Pemerintah, kata Sukamta, harus segera melaksanakan kebijakan yang bersifat makro untuk memutus mata rantai konten negatif dan hoax.
Pertama, secara serius melakukan edukasi kepada masyarakat sehingga lebih melek media sosial dan internet sehingga mampu menggunakannya dengan bijak dan produktif. Upaya edukasi ini secara masif dapat dilakukan dengan melibatkan dunia pendidikan, institusi keagamaan dan organisasi masyarakat.
Kedua, untuk melakukan tata kelola konten termasuk menindak kejahatan siber seperti ini kita sudah mempunyai Undang-undang No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE. Namun spirit perubahan undang-undang ini belum dapat dilaksanakan secara maksimal karena peraturan-peraturan di bawahnya seperti PP, Permen, dst, belum lengkap.
"Upaya pemerintah yang sedang merevisi PP No. 82 tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik perlu diapresiasi, tapi kita sejak awal juga mendesak pemerintah agar segera membuat peraturan-peraturan yang merupakan amanat UU ITE yang lain termasuk soal pemblokiran sistem elektronik yang mengandung konten negatif yang hingga kini juga belum ada PP-nya," ujarnya.
Ketiga, pemerintah perlu membuat aturan yang dapat mengikat kepada provider dan penyedia layanan media sosial untuk melakukan filter terhadap konten negatif dan hoax. Dalam hal ini pemerintah perlu membuat tim panel yang melibatkan MUI, tokoh agama, akademisi dan ahli IT sebagai tim yang dapat memberikan masukan konten negatif mana sajakah yang perlu dihentikan dengan penanganan dari provider dan penyedia jasa media sosial.
"Keberadaan tim panel ini penting untuk menghindarkan pemerintah melakukan penafsiran secara tunggal," terangnya.
Baca juga:
Penghina Jokowi, Jasriadi ternyata guru les bahasa Inggris
Dedi Mulyadi soal Saracen: Ciri mental penjajah & tak bertuhan
Jokowi kumpulkan pegiat medsos usai polisi tangkap Grup Saracen
Anggota DPR desak polisi bongkar habis jaringan Saracen penebar SARA
PT SLM polisikan penyebar berita hoax garam bercampur kaca
BPOM Surabaya sebut video garam campur kaca di Youtube hoax
Jemaah diimbau tak mudah percaya kabar hoax di medsos seputar haji