Google Bakal Patuhi Aturan untuk Daftar PSE
Kementerian Kominfo meminta seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat baik lokal maupun global melakukan pendaftaran paling lambat 20 Juli. Jika tidak, maka sehari setelah akan dilakukan pemblokiran.
Kementerian Kominfo meminta seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat baik lokal maupun global melakukan pendaftaran paling lambat 20 Juli. Jika tidak, maka sehari setelah akan dilakukan pemblokiran.
Berdasarkan pantauan Merdeka.com di situs PSE Kominfo, Senin (18/7), Google, Facebook, Twitter, Instagram, belum tercatat melakukan pendaftaran. Lain hal dengan Telegram, aplikasi perpesanan itu sudah tecatat melakukan pendaftaran pada 17 Juli lalu. Padahal, tinggal dua hari lagi tenggat waktu pendaftaran.
-
Apa yang viral tentang Komeng? Foto-Foto Komeng Saat Muda Ini Sedang Viral, Disebut Mirip Idol Korea DPR Ian Potret masa muda Komeng tiba-tiba viral di media sosial.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
Sementara itu, Perwakilan Google Indonesia ketika dikonfirmasi perihal ini mengatakan, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang ada.
"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," jelasnya kepada Merdeka.com/
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan, aturan ini berlaku bagi semua PSE, baik PSE Indonesia maupun PSE Global, PSE Investasi Domestik, maupun PSE Investasi Asing. Sementara untuk PSE Lingkup Publik seperti PeduliLindungi akan diberlakukan ketentuan lain.
Aturan pendaftaran PSE adalah amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Terdapat dua kategori dalam PSE, yakni PSE lingkup publik dan PSE lingkup privat. PSE lingkup publik adalah instansi negara atau institusi yang ditunjuk negara, yang menyediakan layanan sistem elektronik. Sementara itu PSE lingkup privat merupakan individu orang, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik.
Perlu diketahui, Kominfo memberikan tenggat waktu pendaftaran hingga 20 Juli 2022. Jika lebih dari itu, sanksi pemblokiran kepada PSE Lingkup Privat yang belum terdaftar akan diberlakukan.
(mdk/faz)