Google Glass tidak boleh digunakan di sembarang tempat
Hal ini terkait etika penggunaan kamera di tempat tertentu
Google Glass yang rencanaya akan diproduksi pada tahun 2014 mendatang ternyata tidak bisa digunakan di beberapa tempat tertentu.
Hal ini disampaikan langsung oleh CEO Google Eric Schmidt pada saat ditanya tanggapannya terhadap Google Glass, seperti dikutip dari PhoneArena (26/04).
-
Bagaimana kacamata Oppa Glasses membantu menyamarkan wajah bulat? Series OP 02 dari Oppa Glasses Kacamata dari Oppa Glasses ini memiliki briges yang tinggi, sehingga pas untuk hidung pesek dan wajah oval. Selain itu, bentuk frame yang memanjang ke bawah juga bisa membantu menyamarkan wajah yang bulat.
-
Apa yang dimaksud dengan glaukoma? Glaukoma adalah sekelompok penyakit mata yang merusak saraf optik, yang merupakan saraf utama untuk penglihatan.
-
Siapa yang berisiko terkena glaukoma? Glaukoma kebanyakan menyerang orang dewasa yang berusia lebih dari 40 tahun, namun orang dewasa muda, anak-anak, dan bahkan bayi juga dapat mengidapnya.
-
Siapa yang menemukan gagang guci itu? Arkeolog dari Badan Kepurbakalaan Israel (IAA) menemukan gagang guci bertuliskan nama "Menahem" dalam aksara Ibrani, saat penggalian di lingkungan Ras el-‘Amud, Yerusalem yang diduduki.
-
Siapa yang menemukan gua tersebut? Penggalian ini dilakukan oleh Badan Barang Antik Israel (IAA).
-
Siapa yang menemukan gua ini? Adam Bryczek, seorang petani di Polandia menemukan gua alami yang diyakini terbentuk dari zaman es di lahan pribadi miliknya.
Schmidt menjelaskan bahwa Google memang dilarang untuk digunakan di beberapa tempat dengan berdasar pada kode etika.
Dia menjelaskan bahwa pengguna Google Glass tidak bisa menggunakan perangkat ini di tempat seperti cafe dan bar.
Pelarangan itu sendiri didasarkan karena Google Glass juga mengusung perangkat kamera yang bisa mengambil foto dan merekam video dengan gerakan sederhana dan sulit untuk diketahui orang lain.
Sedangkan tempat seperti cafe dan bar, khususnya di Amerika Serikat memang melarang pengunjungnya untuk mengambil dokumentasi baik foto maupun video.
Mungkin, jika perangkat ini hadir di Indonesia, maka penggunanya juga harus melepaskan perangkat ini sewaktu mereka mengisi bahan bakar di SPBU.
(mdk/dzm)