Gugatan APJII soal UU PNBP dan telekomunikasi ditolak MK
APJII tetap berusaha mencari keadilan tentang kejelasan pungutan PNBP di sektor telekomunikasi
Setelah dilakukannya sidang uji materi (judicial review) atas Undang-undang Nomor 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pengujian Undang undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 16, Pasal 26, dan Pasal 34 di tahun lalu, akhirnya hari ini (19/03) Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan menolak gugatan UU tersebut dengan alasan tidak beralasan hukum.
Persoalan ini mencuat, saat Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menilai bahwa pungutan PNBP di sektor telekomunikasi tidak memiliki dasar hukum, karena hanya diatur dalam lampiran peraturan pemerintah (PP).
-
Apa yang diteliti oleh APJII? Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) merilis survei penetrasi internet Indonesia 2024. Hasil surveinya itu menunjukan jumlah pengguna internet mencapai 221 juta dari 278 juta jiwa penduduk negeri ini. Praktis, tingkat penetrasi pengguna internet di Indonesia telah mencapai 79.5 persen dari total populasi.
-
Mengapa industri telekomunikasi di Indonesia terus berkembang? Pada tahun 2021, sektor informasi dan komunikasi menyumbang sekitar Rp 748,75 triliun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
-
Bagaimana cara APJII menghitung penetrasi internet di Indonesia? Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) merilis survei penetrasi internet Indonesia 2024. Hasil surveinya itu menunjukan jumlah pengguna internet mencapai 221 juta dari 278 juta jiwa penduduk negeri ini. Praktis, tingkat penetrasi pengguna internet di Indonesia telah mencapai 79.5 persen dari total populasi.
-
Kenapa APJII menjalin kerja sama dengan Starlink? Tujuannya untuk pemerataan akses internet di Indonesia. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan PT Starlink Services Indonesia (Starlink) resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU). Mou ini bertujuan meningkatkan akses internet di seluruh Indonesia.
-
Mengapa APJII tertarik untuk meneliti akses internet di daerah 3T? Penyebaran internet di daerah Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal (3T) terus mengalami perkembangan yang signifikan.
-
Bagaimana Telkom menghadapi evolusi dunia telekomunikasi? “TelkomGroup telah market leader di Indonesia, namun kita harus melakukan ekspansi bisnis di kawasan untuk dapat memenangkan market yang lebih besar," katanya.. Untuk itu, mereka menetapkan strategi Five Bold Moves yang sejalan dengan tren global untuk mengantisipasi kondisi market telco Indonesia dimana layanan legacy kian stagnan dan menurun. Fokus strategi tersebut pada digital connectivity, digital platform, digital services.
Penolakan gugatan APJII ke MK ini di tanggapi Ketua APJII, Semuel Abrijani Pangerapan. Menurutnya, keputusan ini tidak akan menyurutkan langkah APJII untuk mencari keadilan tentang kejelasan pungutan PNBP di sektor telekomunikasi.
Meski begitu, kata dia, APJII tak merasa khawatir jika MK menolak gugatannya. Sebab menurutnya, UU PNBP itu sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun ini.
"Tapi sebenarnya target dari APJII sendiri itu kan UU PNBP ini harus diubah, terbukti sekarang sudah masuk dalam prolegnas. Sehingga hal ini, menurut kami sudah masuk dalam tujuan APJII ya, bahwa UU harus disesuaikan dengan kondisi yang ada sekarang," jelasnya saat ditemui Merdeka.com seusai pembacaan keputusan dari MK di Jakarta, (19/3).
Lebih lanjut, Semuel mengatakan langkah yang akan dilanjutkan APJII adalah mengawasi dan memberikan usulan-usulan kepada DPR RI saat membahas revisi UU PNBP di sektor telekomunikasi.
"Nanti Langkah kita akan ikut aktif dalam mengawasi revisi UU PNBP yang akan dibahas di DPR. Nah, di situlah kita akan masukan usulan-usulan. Karena kan, yang diharapkan bukan kita ingin membatalkan, tapi kita ingin ada keadilan dalam penghitungan. Ini yang akan kita kawal pada revisi UU PNBP itu sendiri," paparnya.
Dalam penerapan PNBP saat ini, menurutnya banyak ketidakpastian dalam hal penghitungan yang mengakibatkan kesalahan dan berujung pada pembayaran denda.
"Jadi sebenarnya yang kami inginkan hanya kepastian. Kan kita melihat dari pengalaman tahun ke tahun yang selalu ada perubahan cara menghitungnya. Kita itu dalam berbisnis bukannya tidak ingin membayar, kami tahu ada kewajiban itu yang harus dibayarkan. Masalahnya, rentetan peristiwa sebelumnya ada hal-hal yang bisa mengurangi dalam perhitungan tapi ternyata tidak ada. Terus saat kita memasukkan penghitungan, lalu salah, kita didenda. Ituloh yang diharapkan oleh asosiasi, ada perhitungan yang pasti dan berkeadilan," ungkapnya.
Dirinya pun berharap dalam prolegnas yang akan membahas masalah ini, agar nantinya dapat diputuskan kepastian penghitungan.
"Kalau pun pemerintah ingin meningkatkan, tingkatkan saja industrinya. Kalau industrinya meningkat, maka PNBP nya pasti akan meningkat. Bukan mengubah aturan-aturan penghitungannya," tandasnya.
Permasalahan ini selain diajukan ke MK juga telah dibicarakan dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara. Sementara itu, mendengar keputusan MK terkait penolakan UU PNBP dan telekomunikasi ini, Rudiantara mengatakan akan membantu mengakomodir industri terkait dalam persoalan ini.
Baca juga:
3 Bulan rilis, layanan Telkomsel 'Push Coupon' panen pujian
Satgas anti penyadapan, perlu atau tidak?
Ini alasan Kalimantan Utara belum tersentuh modernisasi Indosat
Pengguna 4G LTE Jakarta tumbuh pesat, XL makin ambisius
Soal dugaan penyadapan SIM Card, Kemenkominfo: Sementara masih aman