IG Penuhi Permintaan Pemerintah Tutup Akun Komik Muslim Gay
Instagram memenuhi permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk melakukan penutupan akses (blokir) terhadap akun instagram Alpantuni karena memuat konten pornografi. Dalam keterangan persnya, Rabu (13/2), tercatat, mulai hari ini pukul 05.00 pagi akun tersebut tidak bisa diakses lagi.
Instagram memenuhi permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk melakukan penutupan akses (blokir) terhadap akun instagram Alpantuni karena memuat konten pornografi. Dalam keterangan persnya, Rabu (13/2), tercatat, mulai hari ini pukul 05.00 pagi akun tersebut tidak bisa diakses lagi.
Pemblokiran terhadap akun tersebut dilakukan setelah Sib Direktorat Pengendalian Konten Internet Ditjen Aplikasi Informatika (APTIKA) Kemkominfo menerima laporan publik dan melakukan verifikasi.
-
Apa Instagram itu? Instagram merupakan aplikasi media sosial berbagi foto dan video yang diluncurkan pada tahun 2010 oleh Kevin Systrom.
-
Apa yang diunggah Jokowi di akun Instagramnya? Ditemukan sebuah unggahan dengan caption yang sama pada akun resmi Jokowi. Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023.
-
Apa yang membuat Jakarta semakin Instagramable? Jakarta dibangun lebih kekinian. Kalau kata anak sekarang, 'Instagramable Banget' Halte Transjakarta tak sekadar tempat naik turun penumpang. Sambil nunggu bus, kini bisa berselfie ria.
-
Siapa pendiri Instagram? Instagram merupakan aplikasi media sosial berbagi foto dan video yang diluncurkan pada tahun 2010 oleh Kevin Systrom.
-
Mengapa bio Instagram penting? Bio instagram (IG) merupakan salah satu hal yang penting bagi para penggunanya. Bukan hanya sebagai pelengkap, namun juga berisi identitas maupun pesan yang disampaikan kepada banyak orang.
-
Apa yang dibagikan Kartika Soekarno di Instagram? Kartika Soekarno baru-baru ini menjadi sorotan publik. Hal ini lantaran foto yang diunggah di Instagram Stories miliknya beberapa waktu lalu. Bagaimana tidak, Kartika memamerkan paspor yang digunakannya.
"Hasil verifikasi menunjukkan semua konten yang dimuat dalam akun instagram Alpatuni memenuhi unsur Pasar 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai larangan distribusi konten pornografi," jelas Plt Kepala Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu.
Pasal 27 ayat 1 UU ITE menyatakan setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
"Kemkominfo mengapresiasi publik yang ikut melaporkan akun Alpatuni tersebut melalui fitur report di Instagram sehingga mempercepat proses takedown," terangnya.
Kemkominfo mengimbau warganet untuk melaporkan akun media sosial palsu atau konten internet dan media sosial yang diduga mengandung konten negatif melalui saluran pengaduan konten twitter @aduankonten, website aduankonten.id dan nomor WA 08119224545.