Kemkominfo sebut revisi PP telekomunikasi sesuai prosedur
Kemkominfo sebut revisi PP telekomunikasi sesuai prosedur. Kominfo konsisten dalam koridor Nawa Cita dan mengutamakan hasil kerja bagi rakyat serta dilindunginya kepentingan nasional. Proses perumusan revisi terbatas terhadap dua PP tersebut sudah melewati proses yang panjang dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan
Ramai tanggapan mengenai revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP No 53 tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) angkat bicara. Terutama menanggapi pernyataan dari Komisioner Ombudsman RI, Alamsyah Saragih yang menyatakan jika perumusan revisi kedua PP terjadi maladministrasi atau cacat prosedur.
"Bersama ini penting untuk kami tegaskan dan jelaskan, Kominfo tetap konsisten dalam koridor Nawa Cita dan mengutamakan hasil kerja bagi rakyat serta dilindunginya kepentingan nasional," ujar Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Noor Izza dalam keterangannya, Senin (17/10).
-
Apa saja yang termasuk dalam tarif tol Medan-Kisaran? Tarif Tol Medan - Kisaran 2024 Berdasarkan informasi yang diperoleh pada 3 September 2024, terdapat beberapa penyesuaian tarif tol Medan-Kisaran. Berikut adalah rincian tarif sesuai dengan golongan kendaraan untuk rute Junction Indrapura ke Kisaran dan Lima Puluh ke Kisaran: Junction Indrapura - Kisaran: Kategori I: Rp64.000Kategori II dan III: Rp96.000Kategori IV dan V: Rp128.000 Lima Puluh - Kisaran: Golongan I: Rp43.500Golongan II dan III: Rp65.500Golongan IV dan V: Rp87.000
-
Berapa persentase diskon tarif tol yang diberikan? Diskon tarif tol sebesar 20 persen untuk mudik diberlakukan dari tanggal 3 sampai 5 April dan arus balik dari tanggal 17-19 April.
Dikatakannya, proses perumusan revisi terbatas terhadap dua PP tersebut sudah melewati proses yang cukup panjang dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk kementerian atau lembaga dan instansi terkait. Proses ini dimulai sejak 2 Februari 2015 dengan terbitnya SK Menkominfo Nomor 56 Tahun 2016 tentang Tim Penyusunan RPP tentang Perubahan PP Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
"Tim Penyusun yang telah dibentuk lantas bekerja, melakukan kajian, dan berdiskusi dengan berbagai kalangan, termasuk dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) pada 26 November 2015," ungkapnya.
Pun demikian pada bulan Desember 2015, diselenggarakan beberapa kali rapat antarkementerian yang melibatkan antara lain Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Polhukam, dan Kementerian Dalam Negeri, selain Kementerian Komunikasi dan Informatika sendiri.
"Pada 22 Desember 2015 dilakukan tahapan harmonisasi tentang perubahan dua PP tersebut di kantor Kementerian Hukum dan HAM dan pada 29 Desember 2015, Menteri Hukum dan HAM mengirimkan surat yang menyatakan harmonisasi telah selesai. Berdasarkan surat tersebut, Menkominfo lalu mengirimkan surat kepada Presiden RI pada 30 Desember 2015,memohon penetapan RPP tentang Perubahan PP 52/2000 dan RPP tentang Perubahan PP 53/2000," jelasnya.
Namun ketika rancangan perubahan PP tersebut berada di Setneg untuk harmonisasi, disarankan untuk melakukan penyempurnaan lagi. Selain itu juga ada permintaan dari Menteri Keuangan dan Menteri BUMN agar revisi ditunda dengan melibatkan Kementerian BUMN dan PT Telkom dalam proses revisi. Presiden RI melalui surat Mensesneg pada 20 Juli 2016 juga memerintahkan Menko Bidang Perekonomian untuk mengkoordinasikan proses penyelesaian RPP tersebut.
Di Kantor Kemenko Perekonomian, kembali seluruh pemangku kepentingan, terutama seluruh operator telekomunikasi, diundang dalam rapat koordinasi. Puncaknya dalam rakor terbatas 8 Agustus 2016 di Kantor Kemenko Perekonomian yang dihadiri Menteri BUMN dan Menkominfo serta Deputi Perundang-undangan Kemensetneg, tercapai beberapa kesepakatan sebagaimana dirumuskan dalam RPP yang ada sekarang.
"Hal-hal dimaksud di atas merupakan bentuk pematuhan Kemkominfo dan tahapan panjang yang telah dilalui dalam proses perumusan revisi PP Nomor 52 Tahun 2000 dan PP Nomor 53 Tahun 2000. Seluruh tahapan ini mengindikasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika sangat memahami dan mematuhi prinsip transparansi dan praktik good governance dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan," terangnya.
Baca juga:
Perang tarif bisa rugikan negara
Begini kata pakar hukum soal revisi PP telekomunikasi
Bos Indosat soal interkoneksi: Ikuti pemerintah dulu
BRTI evaluasi usulan DPI Telkom dan Telkomsel
Tarif interkoneksi baru jangan untungkan operator swasta saja
APJATEL sayangkan penundaan tarif baru interkoneksi