Kominfo Targetkan RPP Perlindungan Data Pribadi Rampung Akhir 2023
Wamenkominfo Nezar Patria membeberkan target selesainya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perlindungan Data Pribadi ini.
Wamenkominfo Nezar Patria membeberkan target selesainya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perlindungan Data Pribadi ini.
Kominfo Targetkan RPP Perlindungan Data Pribadi Rampung Akhir 2023
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merilis draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) sebagai peraturan turunan dari Undang-undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Draf RPP PDP tersebut, mengatur secara lebih detail amanat Undang-undang PDP yang meliputi berbagai ketentuan mengenai kegiatan pemrosesan data pribadi, termasuk perihal pengungkapan dan penganalisisan data pribadi.
"Hal ini sesuai dengan mandat UU PDP," kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi dalam sambutan secara daring di Forum Nasional Pelindungan Data Pribadi (FNPDP) yang diselenggarakan oleh CBQA Global dengan dukungan dari Kominfo, Bali, Rabu (30/8).
- Menkominfo Buka Suara soal Kebocoran Pemilih KPU: Sekarang Data Mahal Harganya
- Menteri Budi Arie Targetkan 5000 BTS 4G di Wilayah 3T Rampung dan Beroperasi Akhir Tahun 2023
- Kominfo Targetkan PNBP 2024 Capai Rp 25 Triliun
- Menkominfo Budi Arie Temui Jaksa Agung Hari Ini, Bahas Target Percepatan Proyek BTS Kominfo
Untuk Undang-undang PDP-nya sendiri akan berlaku pada Oktober 2024. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi pengendali data pribadi, prosesor data pribadi, dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan data pribadi di sektor privat maupun publik
Di sisi lain, perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) semakin massif yang mendesak agar RPP PDP segera disahkan.
Pasalnya, menurut Wakil Menteri (Wamen) Kominfo Nezar Patria, AI menciptakan kondisi pemerolehan, pengumpulan dan penganalisisan data pribadi secara masif.
Bahkan, baru-baru ini terbit pernyataan bersama dua belas otoritas PDP yang menyoroti praktik-praktik pengumpulan data pribadi secara otomatis dan berskala besar yang dilakukan AI, sehingga berpotensi melanggar ketentuan PDP di yurisdiksi mereka."Pernyataan ini menjadi pengingat bagi kita semua, bahwa semua informasi yang kita unggah dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak," ujarnya.
Menurut Nezar, keberadaan draf RPP PDP ini dapat segera menjadi acuan bagi pengendali data pribadi, prosesor data pribadi, dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan data pribadi untuk mempersiapkan aspek kepatuhan dari UU PDP.
"Terhadap draf RPP PDP versi awal ini, kami turut membuka partisipasi masyarakat untuk menyampaikan tanggapan, saran, atau pertanyaan melalui situs www.pdp.id. Platform ini dapat diakses dan terbuka untuk siapa saja sesuai dengan mekanisme yang sudah ditetapkan,"
Wamenkominfo, Nezar Patria.
Pihaknya juga menyebutkan, bahwa penyusunan RPP PDP sudah melalui proses yang panjang dan mengikutsertakan ahli dan pemangku kepentingan dari berbagai bidang. Nezar pun menyebutkan RPP PDP ditargetkan rampung pada akhir 2023 dan nantinya dapat menjadi panduan perlindungan data pribadi.
"Kominfo akan menyelesaikan (RPP PDP) ini paling lambat akhir tahun. Sehingga bisa disahkan dan jadi panduan kita bersama untuk perlindungan data pribadi,"
Wamenkominfo, Nezar Patria.