Korban pasal karet akan terus bertambah di tahun 2016
Kriminalisasi terhadap netizen akan terus berlanjut sepanjang tahun 2016 ini
Direktur Eksekutif Yayasan SatuDunia, Firdaus Cahyadi, menyatakan kriminalisasi terhadap netizen akan terus berlanjut sepanjang tahun 2016 ini. Hal itu, kata Dia, lantaran masih bercokolnya pasal karet pencemaran nama baik dalam UU ITE.
"Sejak diterbitkan hingga kini, sudah ratusan netizen yang menjadi korban dari pasal karet pencemaran nama baik di UU ITE. Terlebih, definisi pencemaran nama baik sangat karet, sehingga justru berpotensi membungkam suara kritis," ujarnya saat dihubungi Merdeka.com, Senin (4/1).
-
Apa yang dimaksud dengan revisi UU ITE jilid II? Revisi UU ini dikarenakan masih adanya aturan sebelumnya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
-
Kenapa revisi UU ITE jilid II ini dianggap penting? Untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/ atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
-
Kapan revisi UU ITE jilid II mulai berlaku? Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
-
Bagaimana menurut Menkominfo Budi Arie, revisi UU ITE jilid II dapat menjaga ruang digital di Indonesia? Yang pasti kan pemerintah ingin menjaga ruang digital kita lebih kondusif dan lebih berbudaya.
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
-
Apa yang diluncurkan oleh Fakultas Teknik UGM? "Tentunya pesawat tanpa awak ini bisa diaplikasikan ke banyak hal. BPBD salah satunya yang akan memanfaatkannya karena pesawat ini bisa memantau bila telah terjadi bencana, misalnya gempa bumi," kata Dekat Fakultas Teknik UGM Prof. Selo pada Rabu (3/9).
Menurutnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) seharusnya mencabut pasal karet dari draft revisi UU ITE. Bukan mempertahankan pasal karet tersebut.
Yang dimaksud dengan pasal karet ini adalah pasal 27 ayat 3. Pasal tersebut sejatinya membahas mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik melalui internet. Namun, seiring dengan berjalannya waktu, pasal itu cenderung sering digunakan untuk memidanakan netizen yang melakukan kritik pedas di dunia maya.
"Pemerintah hanya menjinakkan pasal karet tersebut tidak menghapusnya. Dan itu artinya akan melanjutkan terus proses kriminalisasi netizen melalui pasal karet di UU ITE," kata Dia.
Dia pun menuding tidak dicabutnya pasal karet tersebut justru akan menguntungkan para elite politik yang berada di jajaran pemerintah.
"Sepertinya pemerintah tidak ingin menghapus pasal karet pencemaran nama baik di UU ITE tersebut. Pemerintah khususnya elite politik nampaknya justru diuntungkan dengan keberadaan pasal karet pencemaran nama baik di UU ITE," terangnya.
Nah, saat ini keberadaan draf revisi UU ITE sudah ada di DPR. Hanya DPR lah yang mungkin bisa menghilangkan pasal karet tersebut.
"Kini bola ada di tangan DPR. Mereka yang harus keluarkan pasal itu dari UU ITE," ucapnya.
Baca juga:
Peretas akun FB polisi yang hina Jokowi terdeteksi di Sumatera Utara
Pemilik akun @ypaonganan minta Jenderal Badrodin hentikan kasusnya
Menkominfo: Secepatnya revisi naskah UU ITE dibahas di DPR
Naskah revisi UU ITE siap dibahas di DPR
20 Orang demo Polri minta pemilik akun Twitter @ypaonganan bebas