Legalkah penyadapan oleh intelijen Inggris terhadap SBY?
Ada kabar bahwa pihak Intelijen Inggris dan Amerika Serikat melakukan penyadapan pada saat KTT G20 lalu.
Diberitakan bahwa ada tindak penyadapan oleh badan intelijen asing terhadap rombongan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada saat menghadiri KTT G20, London, April 2009 lalu.
Berita tersebut pertama kali disebarluaskan oleh dua media Australia bernama Fairfax Media yang membawahi The Age dan The Sydney Morning Herald pada hari Jumat (26/07) kemarin.
Dalam berita itu, disebutkan, yang melakukan penyadapan adalah Badan Intelijen dari Amerika Serikat dan Inggris. Namun, pemerintah Australia ikut menerima keuntungan dari hasil sadapan itu.
Kabar yang beredar, salah satu tujuan dari penyadapan tersebut agar Australia mendapatkan dukungan untuk memenangkan kursi jabatan di lingkup DK PBB.
Dalam sebuah dokumen NSA yang dibocorkan oleh Edward Snowden dengan judul, "Komunikasi Kepemimpinan Rusia untuk mendukung Presiden Dmitry Medvedev di pertemuan G20 di London", terungkap bahwa memang benar pihak intelijen Inggris dan Amerika Serikat (CIA dan NSA), mengawasi segala hal yang terjadi pada saat dihelatnya KTT G20 tersebut.
Walaupun belum ada bukti konkrit, namun apabila ternyata rumor yang beredar benar, pihak Istana melalui Staf Khusus Kepresidenan menjelaskan bahwa hal tersebut adalah tidak etis apalagi menyangkut hubungan antar negara.
Kembali memunculkan sebuah pengandaian, apabila aksi penyadapan tersebut benar, apakah Indonesia dan negara-negara yang ikut dalam KTT G20 tersebut dapat menuntut Inggris, Amerika Serikat dan negara-negara lain yang ikut meraih keuntungan akan aksi itu?
Sedikit dikerucutkan ke Indonesia saja, apabila penyadapan dilakukan di Indonesia, maka akan ada tindakan yang serius untuk dapat diambil karena menurut penjelasan di sebuah account Facebook dengan nama Badan Intelijen Negara membeberkan bahwa penyadapan adalah salah satu pelanggaran hukum.
Namun, yang perlu dicatat adalah ada dua jenis penyadapan, yaitu penyadapan yang diperbolehkan dan ada yang tidak diperbolehkan.
Yang tidak diperbolehkan adalah penyadapan yang dilakukan atas nama pribadi dan yang diperbolehkan adalah penyadapan yang dilakukan oleh pihak berwajib untuk mendapatkan penemuan penting seperti sepak terjang para koruptor sampai teroris.
Walaupun dilakukan oleh pihak berwajib namun pemberian wewenang penyadapan benar-benar dibatasi dan hanya dapat dilakukan oleh pihak yang berkepentingan saja untuk menghindari penggunaan untuk tujuan pribadi.
Nah, bagaimana dengan penyadapan yang terjadi di negara lain seperti halnya penyadapan di KTT G20 ini?
Dikutip dari Policymic (29/05), pihak Amerika Serikat mengatakan bahwa segala aksi yang disebut dengan tapping atau penyadapan ini adalah legal.
Hal tersebut didukung dengan keputusan kongres seperti dikutip dari Privacyrights.org. Dalam kongres yang berjudul Communications Assistance for Law Enforcement Act atau disebut juga dengan Digital Telephony Act (18 USC 2510-2522) menyatakan bahwa untuk menghindari segala hal yang tidak diinginkan, maka pihak berwenang di suatu daerah atau negara berhak melakukan aksi penyadapan baik dengan mengakses konten dari transmisi telepon atau juga yang dalam format digital.
Mengutip dari dua pernyataan tersebut, apakah penyadapan terhadap para pemimpin negara-negara yang ikut dalam KTT G20 tersebut legal?
Satu pemikiran adalah, para pemimpin negara di KTT G20 sedang tidak membahas upaya untuk menjadi teroris atau tindakan jahat lain, kenapa harus dimata-matai?
Dikutip dari Press TV (17/06), para intelijen yang melakukan aksi penyadapan tersebut kabarnya mendapatkan perintah langsung dari seorang pejabat senior pemerintah Inggris atas intruksi Perdana Menteri Inggris Gordon Brown.
Tertulis dalam media The Guardian, Snowden juga ungkapkan bahwa kantor pusat komunikasi pemerintahan mampu menghadirkan rekaman secara langsung pembicaraan telepon.
Rekaman percakapan itu secara otomatis dapat muncul dan konstan. Hasilnya nanti akan digunakan oleh pejabat Inggris untuk dapat mempengaruhi peristiwa yang terjadi ke depan.
Dalam media itu tertulis fokus penyadapan adalah Turki dan Afrika Selatan, bukan Indonesia. Namun, sumber anonim mengatakan tidak menutup kemungkinan Indonesia juga menjadi target penyadapan selanjutnya. "Selalu ada prioritas bagi kita," ujar sumber itu.
Sayangnya, sampai sekarang belum ada pernyataan baik dari pihak Inggris atau juga Amerika Serikat terkait aksi penyadapan ini.
Pemerintah Indonesia belum menentukan langkah apa yang harus diambil, karena segala sesuatunya belum tentu benar dan yang memberitakan hal tersebut adalah media bukan konfirmasi langsung dari pihak yang bersangkutan.
Sumber: Facebook fanspage Badan Intelijen Negara, Guardian.co.uk, Rbth.ru, Presstv.com, Privacyrights.org, Ssd.eff.org, Wikipedia.org, Policymic.com,
-
Apa yang dimaksud dengan perkembangan teknologi? Perkembangan teknologi adalah fenomena yang tidak dapat dielakkan dalam kehidupan manusia. Teknologi telah mengubah cara kita hidup, bekerja, dan berinteraksi satu sama lain.
-
Apa saja jenis-jenis teknologi yang dibahas dalam konteks? Teknologi dapat didefinisikan sebagai penerapan pengetahuan dan keterampilan untuk menciptakan produk atau proses yang bermanfaat bagi manusia.
-
Bagaimana teknologi membantu meningkatkan penghasilan? Teknologi meningkatkan penghasilan dengan bisnis online yang beragam dan menarik. Kita dapat menjual produk atau jasa kita secara online dengan mudah dan murah, serta mempromosikan bisnis kita melalui media sosial atau platform digital lainnya.
-
Kapan teknologi dianggap sebagai perpanjangan tangan manusia? Dapat dikatakan bahwa teknologi adalah semacam perpanjangan tangan manusia untuk dapat memanfaatkan alam dan sesuatu yang ada di sekelilingnya secara lebih maksimal.
-
Apa saja contoh teknologi yang termasuk dalam Teknologi Informasi dan Komunikasi? Contoh dari TIK termasuk komputer, telepon genggam, internet, media sosial, dan perangkat penyimpanan data.
-
Kenapa Kemkominfo mendorong kemajuan teknologi? “Kami lakukan untuk mendorong kemajuan teknologi dan ekonomi bangsa yang lebih baik dan membuka berbagai ruang bagi masyarakat Indonesia,” pungkasnya.
Baca juga:
Marzuki Alie nilai penyadapan terhadap SBY tidak bermoral
Rombongan SBY disadap saat hadiri G20 di Inggris
SBY disadap, anggota DPR minta Australia dan Inggris minta maaf
Istana akan selidiki kerugian negara terkait penyadapan SBY
SBY disadap, pemerintah harus panggil Dubes Australia & Inggris