Menjerat Google agar mau bayar pajak
Menjerat Google agar mau bayar pajak. Perputaran uang iklan digital dari Indonesia itu bernilai Rp 10,6 triliun pada tahun lalu. Ketegasan dari pemerintah Indonesia melalui serangkaian bukti transaksi yang kuat dibutuhkan untuk kasus ini. Sanksi pun mutlak diperlukan sebagai efek jera Google untuk membayar pajak.
Gaduh akibat ulah Google tak mau diperiksa Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menjadi sorotan banyak pihak. Ulah Google tak mau diperiksa pajak hingga saat ini belum diketahui motifnya. Namun yang jelas, pemerintah tengah mengejar agar Google mau bayar pajaknya.
Berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), perputaran uang iklan digital dari Indonesia itu bernilai sebesar USD 800 juta atau setara dengan Rp 10,6 triliun pada tahun lalu. Namun sayangnya, Indonesia tak kecipratan berkah dari pajak transaksi iklan digital mereka.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan Dava meninggal? Meninggal Dunia, 8 Foto Dava MCI di MasterChef Indonesia Season 7 Yang Tinggal Kenangan Dava, mantan peserta MasterChef Indonesia musim 7, telah pergi dengan usia yang masih muda, hanya 24 tahun.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Apa yang digambarkan dalam patung gajah Pasemah? Dalam satu batu ini menggambarkan tiga kehidupan. Pertama hewan gajah, lalu dua manusia dan hewan yang diduga babi rusa saat tengah dilahirkan gajah.
-
Apa yang dimaksud dengan kata-kata diam dalam konteks ini? Kata-kata diam adalah salah satu cara yang efektif untuk menggambarkan bagaimana kita diam apa makna di balik diamnya kita.
Menurut Direktur Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, akal bulus Google menghindar bayar pajak terjadi tak hanya di Indonesia saja. Banyak negara yang 'dikadalin'’ oleh raksasa internet dunia ini.
Lantas, bagaimana dengan solusinya? Dikatakan Heru, solusinya adalah dengan ketegasan dari pemerintah Indonesia melalui serangkaian bukti transaksi yang kuat, serta harus dilakukan secara integrasi oleh semua instansi.
"Langkah terintegrasi itu maksudnya, jangan di satu sisi Ditjen Pajak keras eh di sisi lain, instansi lain malah bermesraan dengan Google. Itu yang membuat mereka tetap merasa aman," tuturnya kepada Merdeka.com melalui pesan singkat, Senin (19/09).
Hal ini, kata dia, berbanding terbalik dengan ketegasan pemerintah terhadap pengusaha lokal di mana pemerintah mampu menginvestigasi pajak yang bahkan pajak beberapa tahun lalu. Agar lebih fair, maka perlu dilakukan ke Google juga, supaya tak ada kesan terhadap orang asing longgar, terhadap bangsa sendiri ketat. Lebih jelas, menurutnya, untuk memaksa Google bayar pajak data-data perusahaan Indonesia yang menjadi klien Google dan nilai bisnisnya harus dipaparkan.
"Bukti permulaan saya pikir Ditjen Pajak punya, dan makanya kemudian diinvestigasi, karena antara kewajiban pajak dengan pajak yang dibayarkan nilainya berbeda. Maka dari itu yang dibutuhkan adalah ketegasan pemerintah. Pemerintah harus tegas, jangan lembek, kalau yakin Google bersalah, jalan terus dan jangan ragu," jelas dia.
Perlukah sanksi?
Menurut Heru, adanya sanksi mutlak diperlukan sebagai efek jera Google untuk membayar pajak. Sanksi yang ideal saat ini adalah dengan tidak melanjutkan proyek balon internet Google. Hal itu, diperkirakan mampu membuat efek jera terhadap Google.
"Ya, misal kerja sama balon internet Google dibatalkan. Dikasih waktu satu tahun untuk memenuhi kewajiban, sambil bikin aplikasi seperti Google, jadi ketika mereka tetap membandel kita siap mandiri," tuturnya.
Namun, cara frontal itu dilakukan bila memang benar-benar berada dalam posisi buntu. Akan tetapi, harus mempersiapkan pengganti dari mesin pencarian besutan Sergey Brin dan Larry Page itu. Hal senada juga diungkapkan oleh Executive Director ICT Watch, Donny B.U. Kata Donny, cara blokir itu dilakukan sebagai usaha terakhir jika Google masih keukeuh tak membayar pajaknya.
"Blokir ya mungkin aja secara teknis. tetapi harus diposisikan sebagai usaha terakhir kalau seluruh cara sudah tak mempan. Tapi, perlu diperhatikan juga gak hantam kromo. Maksudnya, perlu dikonsultasikan dulu misalnya dengan DPR dan harus berdasarkan penetapan pengadilan. Dan yang gak kalah penting, perlu segera ada aplikasi sejenis Google buatan dalam negeri," tuturnya.
Seperti yang dikabarkan sebelumnya, Google memulangkan surat perintah pemeriksaan pajak dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. Dilaporkan Reuters kala itu, Kamis (15/09), Kepala Kantor Wilayah Jakarta Khusus Ditjen Pajak, Muhammad Hanif, menuturkan bahwa ikhwal kejadian itu saat pihaknya mencoba mengirimkan surat terkait pemeriksaan pajak pada bulan April ke manajemen Google, namun ditolak.
Penolakan itulah yang kemudian diasumsikan jika Google enggan bayar pajak. Kabarnya, peningkatan penyelidikan lebih mendalam terhadap Google, akan dilakukan paling cepat pada akhir bulan ini. Tak hanya Google saja, pemerintah juga telah meminta kepada tiga perusahaan raksasa internet seperti Yahoo, Twitter, dan Facebook untuk diperiksa mengenai laporan pajak.
Baca juga:
Soal Google ogah bayar pajak jadi perhatian KPPU
5 Ancaman Indonesia atas perilaku Google tak bayar pajak
Menkeu minta prosedur pemungutan pajak bisnis e-commerce diperjelas
Menkeu Sri Mulyani ancam bawa Google ke peradilan pajak
Pendiri Kaskus: Semua pemain industri internet harus bayar pajak
Kemkominfo tegaskan ke Google untuk patuhi aturan pajak di Indonesia