Menkominfo: Go-Jek dan Uber memang harus diatur
Menkominfo beranggapan perkembangan teknologi digital tidak terbendung namun perlu diatur
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, menyatakan keberadaan Go-Jek, Uber, GrabTaxi, dan aplikasi sejenisnya memang harus diatur.
"Namanya juga teknologi digital kan ya, sesuatu yang tidak bisa dibendung. Jadi bagaimana pun solusi nya kita selesaikan dari sisi aturan. Gitu aja sih.Tapi, kembali lagi revisi aturan tunggu Pak Jonan lah," ujarnya saat ditemui di kantornya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta, Senin (21/12).
-
Aplikasi Travel online apa saja yang terancam diblokir Kominfo? Berikut 6 aplikasi yang bakal diblokir jika tak merespons surat peringatan Kominfo: Booking.com Agoda.com Airbnb.com Klook.com Trivago.co.id Expedia.co.id
-
Apa yang mau dilakukan Menkominfo untuk meningkatkan kecepatan internet di Indonesia? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah memberikan perhatian khusus mengenai kecepatan internet. Menurutnya, kecepatan internet Indonesia masih rendah dengan angka 24,9 Mbps. Angka itu bawah Philipina, Kamboja, dan Laos, menurutnya Indonesia hanya unggul dari Myanmar dan Timor Leste di kawasan Asia Tenggara.
-
Kenapa Kominfo gencar memberantas judi online? Yang lebih memprihatinkan lagi adalah menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) lebih dari 1.000 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) beserta sekretariat jenderalnya terlibat transaksi judi online.
-
Apa yang ditekankan oleh Kemkominfo tentang penggunaan internet? Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo RI), Samuel Abrijani Pangerapan berharap melalui seminar ini masyarakat lebih cerdas dalam menggunakan internet.
-
Bagaimana Kominfo menyebarkan pesan pencegahan judi online? Berikut deretan pantun yang dikirim Kominfo kepada pengguna seluler sebagai pencegahan judi online: Judi Online Kesenangan Fana. Keluarga Dapat Bencana.Bersikaplah Bijaksana.Agar Hidup Tak Merana.#StopJudiOnline
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
Sebagaimana diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak memperkenankan kendaraan roda dua atau ojek sebagai angkutan umum. Oleh sebab itu, kata dia, untuk mengatur adanya aplikasi tersebut, harus merevisi UU terkait.
"Kalau dari sisi UU tentunya kita harus bicara dengan parlemen ya, tapi kan kalau kita lihat kemarin ada yang minta aturan itu direvisi. Tapi balik lagi revisi aturan tunggu Pak Jonan lagi," terangnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mengeluarkan aturan pelarangan operasional layanan aplikasi transportasi seperti Go-Jek, GrabTaxi, dan Uber. Pelarangan itu tertuang dalam surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan (Menhub) tertanggal 9 November 2015.
Namun, baru sehari kebijakan tersebut dikeluarkan, Menhub mencabut kebijakannya itu. Nah, gara-gara keputusannya itu, Presiden RI Jokowi melalui akun Twitter pribadinya ikut berkomentar atas kebijakan yang diambil oleh anak buahnya.
"Jangan karena aturan rakyat jadi susah. Harusnya ditata," ujar Jokowi dalam akun Twitter-nya.
Baca juga:
Pengusaha usul ojek daring diperbolehkan operasi dengan izin ketat
Kadin sebut ojek daring motor pertumbuhan, pemerintah jangan halangi
Jokowi bakal cantumkan ojek & taksi online ke undang-undang
Larangan dibatalkan, ojek online kembali warnai Ibu Kota
Triawan Munaf nilai larangan ojek aplikasi oleh Kemenhub kedaluwarsa