Merah Putih Fund Siapkan Total Investasi Rp 4,3 Triliun untuk Startup
Merah Putih Fund adalah gabungan corporate ventures capital dari BUMN.
Merah Putih Fund adalah gabungan corporate ventures capital dari BUMN.
Merah Putih Fund Siapkan Total Investasi Rp 4,3 Triliun untuk Startup
Lima Corporate Venture Capital (CVC) dari BUMN, yaitu Mandiri Capital Indonesia, MDI Ventures dari Telkom Group, BRI Ventures, Telkomsel Mitra Inovasi (TMI), dan BNI Ventures menandatangani perjanjian partisipasi Merah Putih Fund (MPF).
Hal ini merupakan langkah strategis dan bersejarah dalam mendukung perkembangan teknologi dan industri modal ventura di Indonesia.
Melalui penandatanganan ini, 5 CVC dari BUMN bersinergi menghimpun dana kelola awal untuk Merah Putih Fund yang berfokus pada para soonicorns (soon to be unicorns) sebesar USD 300 juta atau setara Rp 4,3 triliun.
MPF pun akan berperan dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi digital Indonesia serta mendorong para startups soonicorns yang berpotensi menjadi unicorns untuk tumbuh dan berkontribusi bagi Indonesia.
"MPF memberikan alternatif pendanaan startup pada tahap akhir, terutama bagi startup yang siap melakukan ekspansi sebelum mencapai valuasi miliaran dolar atau startup growth stage dengan valuasi melebihi USD100 juta,"
Eddi Danusaputro, Ketua PMO Merah Putih Fund sekaligus CEO dari BNI Ventures saat konferensi pers di Jakarta, Senin (4/9).
Selain itu, kata Eddi, MPF memiliki tiga kriteria utama yang wajib dipenuhi, yaitu seluruh tim pendiri adalah warga negara Indonesia, kehadiran operasional yang signifikan di Indonesia, dan memiliki rencana exit, meskipun tidak terbatas pada melakukan IPO di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau bursa regional, hingga membuka potensi merger dan akuisisi dengan swasta nasional.
MPF merupakan inisiatif strategis dari lembaga pendanaan gabungan BUMN untuk perusahaan rintisan (startup) yang mendapat dukungan penuh dari Menteri BUMN dan diresmikan Presiden Indonesia Joko Widodo pada tanggal 17 Desember 2021 lalu.
MPF berhasil mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 18 Juli 2022.
Harapannya MPF dapat menjadi platform untuk mendukung akselerasi startup lokal yang berpotensi menjadi unicorn melalui kolaborasi bisnis dan modal, dan juga membangun sinergi potensi solusi digital di berbagai sektor.