MK segera bawa aduan APJII ke pleno
“Nanti pemohon akan kami beritahu lagi mengenai sidang pleno lanjutan,”
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU PNPB) dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (UU Telekomunikasi) pada Senin (17/3) di Ruang Sidang MK.
Perkara yang teregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 12/PUU-XIII/2014 ini dimohonkan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).
Dalam sidang perbaikan permohonan tersebut, Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya Pradnanda Berbudy, menerangkan telah memperbaiki permohonan sesuai saran majelis hakim konstitusi pada sidang sebelumnya.
Pemohon memperjelas pasal-pasal yang dimohonkan untuk diuji, yakni Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 UU PNPB serta Pasal 16, Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 34 UU Telekomunikasi.
Selain itu, Pemohon juga menambahkan konstruksi penerimaan bukan pajak tidak memberikan kepastian hukum yang adil. “Petitum pun diubah sesuai dengan pasal yang kami uji. Selain itu, point of view dari masyarakat juga kami tambahkan,” ungkapnya.
Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Arief Hidayat mengesahkan beberapa alat bukti. Arief mengungkapkan nantinya akan membawa permohonan tersebut ke RPH sebelum diputuskan untuk digelar sidang pleno MK.
“Nanti pemohon akan kami beritahu lagi mengenai sidang pleno lanjutan,” jelasnya.
Dalam pokok permohonannya, Pemohon mendalilkan hak konstitusionalnya terlanggar akibat berlakunya Pasal 2 dan Pasal 3 UU PNPB serta Pasal 16, Pasal 26 dan pasal 34 UU Telekomunikasi.
Menurut Pemohon, kedua undang-undang tersebut adalah dasar hukum Pemerintah melakukan pungutan negara berasal dari penerimaan bukan pajak.
UU ini mengamanatkan kepada Pemerintah untuk diatur lebih lanjut dengan PP No. 7/2009 yang berlaku bagi Kementerian Komunikasi dan Telekomunikasi. PNBP yang berlaku pada kementerian tersebut tidak memberikan jaminan atas kepastian hukum yang adil.
Jenis dan biaya atau tarif PNBP ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah juga dianggap bertentangan konstitusi, karena pungutan lain yang sifatnya memaksa haruslah diatur dalam undang-undang.
Baca juga:
Cari keberadaan MH370 via internet
Amerika tak lagi sentuh kebebasan internet
Penjarahan oleh kelompok bersorban putih dikecam di internet
Ingin internet gratis, OTT dinilai egois
Teroris bisa lumpuhkan listrik Amerika lewat internet
-
Bagaimana cara APJII menghitung penetrasi internet di Indonesia? Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) merilis survei penetrasi internet Indonesia 2024. Hasil surveinya itu menunjukan jumlah pengguna internet mencapai 221 juta dari 278 juta jiwa penduduk negeri ini. Praktis, tingkat penetrasi pengguna internet di Indonesia telah mencapai 79.5 persen dari total populasi.
-
Apa yang diteliti oleh APJII? Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) merilis survei penetrasi internet Indonesia 2024. Hasil surveinya itu menunjukan jumlah pengguna internet mencapai 221 juta dari 278 juta jiwa penduduk negeri ini. Praktis, tingkat penetrasi pengguna internet di Indonesia telah mencapai 79.5 persen dari total populasi.
-
Siapa yang menguasai internet di Indonesia? “Ada peningkatan sebesar 1,31 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Muhammad Arif, Ketua Umum APJII. Menariknya, dari jumlah tersebut, pengguna internet didominasi oleh satu kelompok saja. Maksud dari kelompok ini adalah orang-orang dengan rentang usia tertentu yang “menguasai” jagad internet Tanah Air. Siapa mereka? Menurut survey itu, terdapat enam kelompok dengan rentang usia bermacam-macam. Dari kelompok generasi itu, Gen Z adalah orang-orang yang menguasai jagad internet di Indonesia.
-
Mengapa APJII tertarik untuk meneliti akses internet di daerah 3T? Penyebaran internet di daerah Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal (3T) terus mengalami perkembangan yang signifikan.
-
Apa peran utama internet dalam pergolakan politik Indonesia saat Presiden Soeharto lengser? Ruang virtual ini menjadi satu-satunya tempat ‘aman’ membahas pergolakan politik Indonesia. Sebab, saat itu arus informasi dikontrol penuh oleh rezim mulai dari media cetak hingga televisi.
-
Apa pengertian website? Pengertian website adalah lokasi pusat halaman web yang saling terhubung dan diakses dengan mengunjungi halaman rumah dari website menggunakan browser.