MUI keluarkan fatwa aktivitas media sosial
MUI keluarkan fatwa aktivitas media sosial. Fatwa tersebut memuat 5 poin, antara lain mengharamkan postingan yang berbau, ghibah, fitnah, hoax, hingga pornografi.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait Hukum dan Pedoman dalam Bermedia Sosial. Fatwa ini dikeluarkan lantaran desakan para ulama tanah air yang risau melihat kondisi konten negatif yang berseliweran di media sosial.
Konten negatif yang bersemayam di media sosial itu, bisa saja menjadi cikal bakal perpecahan suatu bangsa.
"Ini fatwa menurut kami penting. Berangkat dari kami para ulama melihat perkembangan konten medsos tidak hanya positif tapi ada juga negatif. Medsos ini istilah Al Qur'an-nya ada manfaat dan dosanya," ungkap Ketua MUI Maaruf Amin saat acara konferensi pers di Jakarta, Senin (5/6).
Dalam fatwa tersebut, tertulis lima point sebagai ketentuan hukum di mana setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk:
1.Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan.
2. Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.
3. Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.
4. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i.
5. Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.
"Melalui fatwa itu juga memberikan edukasi kepada masyarakat. Kalau tidak diantisipasi bisa menambah permasalahan kondisi bangsa dan negara," katanya.
Acara itu dihadiri juga oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara. Menurut pria yang akrab disapa Chief RA ini, merujuk dalam UU ITE, sejatinya pemerintah juga memiliki tugas untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pedoman bersosial media.
"Kemudian yang kedua adalah melakukan pembatasan akses dunia maya. Nah, dengan adanya fatwa MUI ini, akan kami lakukan juga rekomendasi sesuai dengan fatwa tersebut," ujarnya.
Penetapan fatwa MUI yang kemudian diberikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) ini merupakan langkah awal. Ke depan pihak Kemkominfo sendiri akan berkonsultasi dengan MUI untuk menerapkan fatwa tersebut.
"Ini hubungan baru awal. Nanti kami akan mengunjungi MUI untuk membahas teknis penerapan fatwa tersebut di lapangan," lanjutnya.
Baca juga:
Anak muda lebih sering umbar privasi di media sosial
'Siar kebencian awal genosida, bisa sebabkan 1 kelompok dimusnahkan'
Marak persekusi, Polri imbau masyarakat bijak menggunakan medsos
Ini fatwa MUI tentang hukum & pedoman Muamalah melalui media sosial
Maraknya ujaran kebencian dinilai jadi faktor perpecahan Indonesia
Bijak gunakan media sosial agar tak berurusan dengan polisi
-
Kata-kata lucu apa yang dibagikan di media sosial? Kata-Kata lucu yang dibagikan di medsos bisa menjadi hiburan bagi orang lain.
-
Apa saja yang dipamerkan Ustaz Solmed di media sosial? Ustaz Solmed menjadi perbincangan di media sosial karena kerap memamerkan gaya hidup mewahnya, memicu respons netizen.
-
Siapa yang kerap mengunggah kesehariannya di media sosial? Setelah menikah dengan Harvey Moeis dan memiliki 2 anak, Sandra kerap mengunggah kesehariannya di media sosial.
-
Apa yang dilakukan Rumiyati Ningsih di media sosial? Jadi Seorang Selebgram Tuh, beda banget sama suaminya yang kerja di film, Rumiyati malah asyik banget di sosmed, sekarang jadi selebgram nih.
-
Kata-kata apa yang sering ditemukan di media sosial? "Kata-kata hari ini adalah kalimat yang sering diucapkan di medsos. Biasanya orang yang mendapatkan pertanyaan ini akan mengungkapkan sebuah kalimat inspiratif yang memotivasi orang."
-
Kenapa kata-kata lucu di media sosial bisa menghibur? Kata-Kata lucu yang dibagikan di medsos bisa menjadi hiburan bagi orang lain.