Pemerintah Perlu Wajibkan OTT Asing Kerja Sama
Dalih net neutrality dilakukan OTT asing tanpa adanya kontrol pemerintah. Padahal, mutlak kontrol dari pemerintah diperlukan. Jika tidak, kedaulatan negara seperti dipermainkan.
Heru Sutadi Direktur Eksekutif ICT Institute mengatakan konsep yang didengungkan Over The Top (OTT) asing terkait net neutrality tidak diadopsi di Indonesia. Hal ini lantaran OTT asing menolak untuk melakukan kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi sebagaimana tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Postelsiar, turunan dari UU Cipta Kerja.
"OTT asing itu ingin membawakan dan mendistribusikan kontennya secara bebas. Tanpa boleh ada yang mengontrol. Di sisi lain, Indonesia tidak mengadopsi net neutrality karena tidak sesuai dengan norma dan perundang-undangan yang ada," kata Heru.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Apa julukan internasional Jakarta? Istilah ini agaknya masih asing di telinga masyarakat Indonesia, terlebih bagi warga Jakarta itu sendiri. Padahal, kepopulerannya sudah lama melekat di kalangan internasional. Menariknya, sematan kata “The Big Durian” membuatnya sering disamakan dengan Kota New York di Amerika.
-
Kapan foto jalan di Jakarta ini diambil? Foto: Nostalgia Suasana Jalan Jakarta Tahun 1989, Enggak Ada Macetnya! Jalan disamping Masjid Istiqlal.
-
Bagaimana teknologi masa depan digambarkan mengubah Jakarta? Isi video tersebut seolah ingin menceritakan, bahwa teknologi masa depan akan masuk dan mengubah bentuk Jakarta bukan hanya sekedar menjadi kota metropolitan, melainkan sebagai kota yang futuristik penuh kecanggihan teknologi.
-
Kenapa Jakarta semakin macet? Kemacetan di Jakarta dari waktu ke waktu semakin parah. Hingga kini, macet menjadi salah satu pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh pemerintah provinsi DKI.
Heru melanjutkan, dalih net neutrality dilakukan OTT asing tanpa adanya kontrol pemerintah. Padahal, mutlak kontrol dari pemerintah diperlukan. Jika tidak, kedaulatan negara seperti dipermainkan.
"Saat ini Indonesia hanya mengenal teknologi netral di industri telekomunikasi. Indonesia tak mengenal net neutrality. Masa kita ingin OTT asing menyebarkan konten negatif dan ilegal di Indonesia. Seperti perjudian, pornografi atau LGBT. Penyebaran konten negatif dan ilegal di Indonesia melanggar perundang-undangan yang ada," ujar Heru.
Sekilas Tampak Bagus
Perlu diakui, kata Heru, sekilas net neutrality itu terlihat bagus. Namun ketika ditelaah lebih dalam, net neutrality memiliki banyak mudarat. Net neutrality juga tidak ada hubungannya dengan kebebasan berpendapat di Indonesia.
"Salah jika ada yang mengkaitkan net neutrality dengan kebebasan berpendapat. Tanpa adanya net neutrality kita bisa bebas berpendapat di ruang digital. Kampanye bahwa net neutrality akan menggangu kebebasan berpendapat merupakan hal yang keliru," kata Heru
Jika Pemerintah mencabut kewajiban kerja sama OTT asing dengan operator telekomunikasi di Indonesia, menurut Heru akan membuat Negara semakin tak berdaya dan tidak memiliki kekuatan di ruang digital.
Jika itu sampai terjadi maka Negara sudah tidak memiliki fungsi lagi di ruang digital. Padalah di ruang digital, Negara memiliki kepentingan yang sangat besar dalam melindungi masyarakatnya.
"Agar Negara berdaulat, Pemerintah harus tegas mengatur OTT asing. Salah satunya adalah dengan tetap memasukkan kewajiban kerja sama dengan operator telekomunikasi dalam RPP Postelsiar. Untuk itu, pasal kewajiban kerja sama jangan sampai dihilangkan. Dengan kewajiban tersebut diharapkan kedaulatan Negara di ruang digital dapat dijaga oleh Pemerintah. Karena menjaga kedaulatan itu bagian tak terpisahkan dari amanah UU," pungkas Heru.