Tanggapi kasus mantan bos IM2, LBH Pers: Presiden harus turun tangan
LBH Pers menyebut ada kesalahpahaman tentang penggunaan pita frekuensi antara praktisi bisnis, jaksa, dan hakim
Penolakan PK dari MA atas kasus Mantan bos IM2, Indar Atmanto, membuat berbagai kalangan menyatakan sikapnya yang menyesalkan keputusan tersebut.
Menurut Direktur Eksekutif LBH Pers, Nawawi Bahrudin, mengatakan, persoalan ini sudah seharusnya Presiden RI Jokowi turun tangan. Pasalnya, kata dia, ada kesalahpahaman tentang penggunaan pita frekuensi antara praktisi bisnis, jaksa, dan hakim.
-
Di mana Puncak 2 terletak? Tepatnya, di wilayah Sukamakmur Kabupaten Bogor.
-
Kapan Verb 2 digunakan? Verb2 dalam kalimat simple past digunakan untuk menjelaskan kejadian atau peristiwa di masa lampau.
-
Apa julukan internasional Jakarta? Istilah ini agaknya masih asing di telinga masyarakat Indonesia, terlebih bagi warga Jakarta itu sendiri. Padahal, kepopulerannya sudah lama melekat di kalangan internasional. Menariknya, sematan kata “The Big Durian” membuatnya sering disamakan dengan Kota New York di Amerika.
-
Apa saja contoh kerja sama di bidang ekonomi antara Indonesia dan Malaysia? Dalam bidang ekonomi, perdagangan, dan investasi, Malaysia merupakan partner perdagangan terbesar kedua Indonesia, dengan jumlah investasi ke-5 di tahun 2022 di ASEAN.
-
Apa yang dimaksud dengan kata-kata diam dalam konteks ini? Kata-kata diam adalah salah satu cara yang efektif untuk menggambarkan bagaimana kita diam apa makna di balik diamnya kita.
-
Kapan Kabinet Hatta II dibentuk? Kabinet Hatta II adalah susunan kabinet ke-9 yang dibentuk pada era perjuangan kemerdekaan.
"Kalau menurut saya sih, harus ada peraturan Presiden atau pernyataan dari Presiden untuk kasus ini, bahwasannya sengkarut dalam bisnis di industri ini karena kesalahpahaman antara praktisi, jaksa, dan hakim," katanya seusai acara konferensi pers di kantor LBH Pers, Jakarta, Senin (9/11).
Sebelum mendukung Indar Atmanto tak bersalah, pihaknya juga telah melakukan dialog bersama ahli telekomunikasi yang diyakini memiliki kredibilitas.
"Karena kita juga gak gegabah ya dalam membela sebuah kasus. Beberapa ahli yang kami yakini kredibilitasnya mengatakan bahwa hal ini tidak melanggar hukum. Misalnya saja, Kang Onno Purbo yang bilang kalau merujuk kasus Indar Atmanto, semua orang yang menggunakan ponsel bisa saja dikriminalisasi. Karena menggunakan jaringan tanpa izin. Oleh sebab itu, ini merupakan pola bisnis yang umum digunakan penyelenggara jaringan," katanya.
Dia pun mengkhawatirkan, jika semua praktisi bisnis telko melakukan pola bisnis yang sama, maka, 300 perusahaan semacam IM2 juga bisa dituntut.
"Kalau semua dianggap pidana, kenapa baru ini saja yang dituntut? Harusnya kan, nasib 300 bisnis semacam IM2 juga mengalami hal yang serupa, yakni sidang dengan kasus yang sama. Sekarang, pilihannya adalah mau dibiarkan atau Presiden ambil kendali kasus ini," terangnya.
Dengan adanya sikap dari Presiden nantinya, bisa meminimalisir persoalan ini ke depannya. Dia juga mendukung agar Indar Atmanto mengajukan PK sekali lagi untuk terciptanya keadilan dan kepastian hukum.
Baca juga:
LBH Pers dukung mantan bos IM2 ajukan PK lagi
PWI Jaya khawatirkan terputusnya jaringan internet
Soal kasus mantan bos IM2, Menkominfo: Saya shock dan prihatin
PK mantan bos IM2 ditolak MA, Indosat bakal ajukan PK lagi
PK mantan bos IM2 ditolak MA, asosiasi industri telko bikin petisi