Tarif seluler berpotensi turun, FWA tetap
Kemenkominfo dan BRTI telah sahkan tarif interkoneksi baru yang diajukan operator dominan di tiga layanan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah mengesahkan perhitungan tarif interkoneksi baru yang diajukan operator dominan di tiga layanan.
Pengajuan dilakukan oleh Telkom untuk jaringan tetap lokal, jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh (SLJJ), jaringan tetap sambungan internasional (SLI), dan fixed wireless access (FWA), Telkomsel untuk jaringan seluler dan PT Pasifik Satelit Nusantara (PSN) untuk jaringan satelit.
Anggota BRTI Muhammad Ridwan Effendi mengatakan penarifan untuk FWA dan jaringan tetap tidak ada perubahan, sama seperti dua tahun lalu memakai angka Rp 73 per menit meski dalam perhitungannya seharusnya lebih dari itu.
"Kalau seluler ada yang naik dan ada yang turun. Jaringan tetap ke seluler turun dari Rp 60 ke Rp 250 per menit sedangkan dari seluler ke jaringan tetap turun juga dengan angka yang sama. Sedangkan SMS turun Rp 1 dari Rp 25 menjadi Rp 24 per menit," ujarnya kepada merdeka.com, Senin (17/3).
Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto, proses perhitungan juga melibatkan seluruh penyelenggara yang berinterkoneksi sehingga hasilnya dapat diterima untuk diimplementasikan.
Secara garis besar, biaya interkoneksi lokal dari jaringan tetap (jartap) atau telepon rumah ke FWA adalah Rp 135 per menit. Adapun jartap ke seluler lokal adalah Rp 202 per menit. Sedangkan biaya interkoneksi SLJJ jartap ke FWA adalah Rp 586 per menit, dan SLJJ jartap ke seluler Rp 665 per menit. Tarif transit lokal adalah Rp 68 per menit, SLJJ Rp 263 per menit dan SMS Rp 0,8.
Sementara itu, tarif seluler lokal ke jartap Rp 250 per menit dan seluler lokal ke seluler Rp 250 per menit. Sedangkan tariff seluler SLJJ ke jartap Rp 344 dan seluler SLJJ ke seluler adalah Rp 452 per menit.
Dijelaskan Gatot, hasil perhitungan biaya interkoneksi tersebut menjadi referensi bagi BRTI dalam mengevaluasi Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI) milik penyelenggara jaringan telekomunikasi dengan pendapatan usaha (operating revenue) 25 persen atau lebih dari total pendapatan usaha seluruh penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam segmentasi layanannya.
"Biaya interkoneksi hasil perhitungan ini juga dapat menjadi referensi jika terjadi perselisihan biaya interkoneksi antar penyelenggara," tuturnya.