Uber nyatakan kesiapan aturan demi mengaspal di Indonesia
Uber harus membangun kerja sama dengan perusahaan rental resmi atau koperasi
Pasca kejadian demo sopir taksi atas operasional Uber dan GrabCar, muncul kesepakatan dari pemerintah bersama dua perusahaan itu agar memenuhi aturan yang telah disepakati.
Dalam kesepakatan itu, kedua perusahaan tersebut harus membangun kerja sama dengan perusahaan rental resmi atau koperasi, memastikan semua kendaraan telah lolos Uji Kelayakan Kendaraan (KIR) dan mendapatkan sertifikat KIR, dan memastikan semua pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM A Umum).
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Kenapa pelaku membunuh driver taksi online? "Saya tulang punggung keluarga, setelah bapak dipenjara tersangkut kasus pidana ganjal ATM di Yogya. Ibu juga bingung minta saya untuk biayai kuliah adik yang di Bandung," kata Baaghastian.
-
Apa contoh kecanggihan AI di bidang transportasi online? Aplikasi Transportasi Online Aplikasi transportasi online menggunakan teknologi AI untuk melakukan hal yang sangat kompleks yaitu menganalisis lalu lintas, memprediksi waktu tempuh, dan menemukan rute tercepat.
-
Kapan layanan transportasi online mulai marak di Indonesia? Layanan transportasi online mulai marak di Indonesia sekitar tahun 2014-2015.
-
Siapa yang mengalami tindakan kasar dari driver taksi online? Sang driver enggan diberi masukan mengenai jalan yang bakal dilewati. Bahkan sang penumpang menuturkan, ada gestur hingga tindakan kasar dari sang driver saat mengemudi.
-
Kapan uji coba Kereta Cepat Jakarta Bandung dimulai? Uji coba Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) akan dimulai besok, Jumat 15 September 2023 hingga 30 September 2023.
"Berdasarkan hasil diskusi bersama Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Panjaitan, kami memastikan kepatuhan terhadap peraturan di Indonesia," ujar Amy Kunrojpanya, Jubir Uber dalam keterangannya, Senin (28/03).
"Selama 2 bulan periode transisi yang dimulai hari ini hingga 31 Mei 2016, kami akan bekerja sama dengan ketiga Kementerian dan Dishub untuk memenuhi persyaratan akhir guna mematuhi peraturan yang telah disepakati," terangnya.
Sebagaimana diketahui, di sisi lain, aplikasi jasa layanan transportasi Uber khususnya, hanya memiliki izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA). Sementara, berdasarkan aturan, KPPA tidak diperkenankan melakukan kegiatan komersial, termasuk transaksi jual beli barang dan jasa di Indonesia. Peran KPPA terbatas hanya sebagai pengawas, penghubung, koordinator dan mengurus kepentingan perusahaan pusat.
(mdk/bbo)