UU ITE baru tak mengubah norma, hanya menurunkan sanksi pidana
UU ITE baru tak mengubah norma, hanya menurunkan sanksi pidana. Banyak orang yang beranggapan bahwa munculnya UU ITE hasil revisian yang sudah disahkan ini, seakan baru pertama kali melarang masyarakat menyebarluaskan informasi melalui media elektronik yang mengandung konten kebencian. Padahal, norma tersebut sudah ada
Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) RUU ITE dari pihak pemerintah, Henri Subiakto mengatakan, saat ini banyak orang yang salah tafsir terkait revisi Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau dikenal dengan UU ITE yang kini sudah disahkan oleh DPR dan Pemerintah.
Banyak orang yang beranggapan bahwa munculnya UU ITE hasil revisian yang sudah disahkan ini, seakan baru pertama kali melarang masyarakat menyebarluaskan informasi melalui media elektronik yang mengandung konten kebencian. Padahal, norma tersebut sudah ada sejak sebelum UU ITE itu direvisi.
-
Apa yang dimaksud dengan revisi UU ITE jilid II? Revisi UU ini dikarenakan masih adanya aturan sebelumnya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
-
Kenapa revisi UU ITE jilid II ini dianggap penting? Untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/ atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
-
Kapan revisi UU ITE jilid II mulai berlaku? Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Mengapa Revisi Kedua UU ITE dianggap sebagai momentum untuk melindungi hak anak di ruang digital? Revisi Kedua UU ITE dianggap sebagai momentum perlidungan hak anak di ruang digital. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen APTIKA) Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan Perubahan Kedua (UU ITE) akan meningkatkan perlidungan anak-anak yang mengakses layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
-
Bagaimana menurut Menkominfo Budi Arie, revisi UU ITE jilid II dapat menjaga ruang digital di Indonesia? Yang pasti kan pemerintah ingin menjaga ruang digital kita lebih kondusif dan lebih berbudaya.
"Banyak yang salah tafsir tentang apa saja yang direvisi. Seakan-akan baru sekarang melarang mendistribusikan informasi melalui media elektronik yang mengandung penyebaran kebencian. Sebenarnya, norma itu sudah ada dari tahun 2008 sejak adanya UU ITE sebelum direvisi. Tidak ada perubahan sama sekali dalam unsur norma di dalam aturan tersebut," ujarnya kepada Merdeka.com melalui sambungan telepon, Senin (28/11).
Dikatakannya, perubahan yang signifikan itu adalah justru menurunkan sanksi pidana tanpa mengubah sama sekali norma yang sudah ada. Misalnya saja Pasal 27 ayat 3 yang sebelum direvisi sanksi pidana enam tahun, menjadi empat tahun dan/atau denda dari paling banyak Rp 1 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.
Kemudian pada pasal 29 mengenai ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun menjadi paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.
"Sebelumnya, revisi UU ITE ini dimulai pembahasannya sejak tahun 2010. Dan larangan yang agak keras itu justru sudah ada sejak UU yang lama itu tahun 2008. Yang dilakukan oleh pemerintah sekarang adalah mereduksi sanksi pidana yang lama. Berapa pasal direduksi sanksi pidananya, bukan mengubah norma. Ini yang biasanya salah tafsir di masyarakat," tutur Henri yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Komunikasi dan Media Massa.
Sebagaimana diketahui, mulai hari ini, Senin (28/11) revisi UU ITE mulai diberlakukan. Ada tujuh poin perubahan dalam revisi UU ITE yang telah disepakati.
Baca juga:
Mabes Polri beri arahan tiap Polres terkait revisi UU ITE
Tantowi sebut UU ITE bukan untuk membungkam suara kritis rakyat
UU ITE hasil revisian mulai diberlakukan hari ini
Pasca disahkan, UU ITE dapat respon negatif
UU ITE disahkan, ini pasal yang direvisi
Ini lima poin usulan Kemenkominfo dalam revisi UU ITE