UU Perlindungan Data Pribadi perlu disegerakan
UU Perlindungan Data Pribadi perlu disegerakan. Keamanan privasi data warga sudah sepantasnya dijaga oleh pemerintah. Jika hal ini tak dipedulikan, bisa berakibat ketidakpercayaan warga negara terhadap pemerintah.
Perlindungan data pribadi masyarakat tengah menjadi perbincangan hangat saat ini. Hal itu semakin menjadi kala isu kebocoran data registrasi kartu prabayar yang mengharuskan menggunakan KK dan NIK.
Koordinator Regional Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet), Damar Juniarto mengatakan, alangkah baiknya pemerintah juga segera merampungkan Undang-undang (UU) Perlindungan Data Pribadi. Dengan diselesaikannya UU itu, maka ada jaminan keamanan privasi data warga negara.
-
Kapan sektor otomotif di Indonesia mengalami pertumbuhan pesat? Pada tahun 2000-an, sektor otomotif di Indonesia mengalami pertumbuhan yang pesat.
-
Apa makna dari kata "mobil" ? Kata "mobil" memiliki dua arti, yakni kendaraan dan kemampuan untuk bergerak dengan mudah.
-
Apa itu Mobil Ketek? Mobil Ketek sendiri bentuknya seperti mobil berbodi jip, kemudian dengan tambahan aksen kayu. Transportasi tersebut populer pada tahun 1960-1980-an.
-
Bagaimana kata "mobil" muncul di Indonesia? Penggunaan istilah "mobil" dalam bahasa Indonesia dimulai sejak kendaraan bermotor masuk ke tanah air.
-
Apa saja perangkat yang bisa terhubung ke internet pada kendaraan otonom? Saat ini, kendaraan dilengkapi dengan berbagai perangkat seperti kamera, mikrofon, pelacakan GPS, dan teknologi lainnya yang terhubung ke internet.
"Prioritaskan keamanan privasi data warga daripada perang melawan hoax," katanya di kesempatan yang sama.
Menurut Damar, keamanan privasi data warga sudah sepantasnya dijaga oleh pemerintah. Jika hal ini tak dipedulikan, bisa berakibat ketidakpercayaan warga negara terhadap pemerintah.
"Kepercayaan warga pada negara rusak karena kelalaian menjaga data pribadi warga," terangnya.
Terkait UU Perlindungan Data Pribadi, sepertinya belum bisa terealisasi menjadi prioritas pada 2018. Kemungkinan pembahasan baru bisa di tahun 2019. Hal ini karena tidak masuk dalam program legislatif nasional tahun 2018 di DPR RI.
"Draft RUU Perlindungan Data Pribadi sudah disampaikan ke Kemkumham. Tapi saat dibicarakan dengan parlemen tidak bisa jadi prioritas 2018. Karena masih banyak outstanding yang belum selesai dibahas," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara.
Dikatakannya, pembahasan UU Perlindungan Data Pribadi sejatinya telah dibahas sejak dirinya mengomandoi Kemkominfo. Namun mengingat membutuhkan waktu lama dalam membuat UU, dirinya mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) tentang Perlindungan Data Pribadi untuk penyelenggara sistem elektronik.
"Akhir tahun 2016, tanpa UU kami keluarkan PM perlindungan data pribadi untuk penyelenggara sistem elektronik. Operator juga masuk PSE, jadi saya yakin tidak ada operator yang berani melanggar membocorkan data pelanggan. Mereka juga terapkan ISO 27000-1 untuk kelola data pelanggan," terangnya.
(mdk/ega)