Visa Kunjungan ke Indonesia Kini Berlaku 5 Tahun
Dengan aturan baru ini, pemerintah mempermudah eks WNI untuk mengurus izin kunjungannya di Indonesia.
Dream - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Revisi aturan ini telah ditandatangani pada 27 Juni 2016.
-
Dimana tujuan utama migrasi di Indonesia? Di Indonesia, pada masa Orde Baru, pemerintah melakukan program transmigrasi dari Pulau Jawa ke luar pulau seperti Kalimantan, Sumaera, dan Papua. Ini dilakukan dalam rangka untuk menyebarkan penduduk yang banyak berpusat di Pulau Jawa.
-
Kenapa Petugas Imigrasi tersebut didorong? Berdasarkan hasil olah TKP, dengan menggunakan metode Sciencetif Crime Investigation (CSI) mantan Kapolres Metro Jakarta Barat itu mengatakan tersangka membunuh TS dengan cara mendorongnya dari balkon apartemen.
-
Bagaimana desa wisata ini dikelola? “Konsep pengembangan desa wisata di Kaduela dikelola secara mandiri dan melibatkan pemberdayaan masyarakat setempat sebagai kunci keberhasilan,” terang Iim
-
Bagaimana Petugas Imigrasi tersebut meninggal? Korban diduga tewas setelah terlibat cecok dengan pelaku Warga Negara asal Korea Dal Joong Kim (DJK).
-
Bagaimana Desa Wisata Nusa mengembangkan pariwisata? Desa Wisata Nusa berada di Kabupaten Aceh Besar, Aceh bergerak dan mengembangkan desa wisata berbasis masyarakat. Pengunjung bisa berinteraksi langsung dengan penduduk sekitar, bahkan bisa menginap di rumah milik warga.
-
Kapan fenomena migrasi ramai terjadi di Indonesia? Di Indonesia, fenomena migrasi ini ramai terjadi pada masa Orde Baru.
Dilansir dari setkab.go.id, Selasa 12 Juni 2016, pertimbangan revisi PP ini adalah pemerintah ingin mempermudah eks Warga Negara Indonesia (WNI) dan keluarganya berupa perpanjangan izin tinggal kunjungan serta menambahkan waktu visa kunjungan bagi orang asing.
"Visa kunjungan untuk beberapa kali perjalanan berlaku selama lima tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan," bunyi pasal 111 ayat (2) peraturan tersebut.
Sebelumnya ketentuan jangka waktu ini tidak diatur.
Payung hukum ini juga menyebutkan visa diplomatik dan visa dinas memiliki masa berlaku 12 bulan sejak tanggal visa itu diterbitkan.
PP ini juga merevisi masa izin tinggal, khususnya bagi orang asing eks Warga Negara Indonesia (WNI). Jika sebelumnya hanya disebutkan, Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan dan beberapa kali perjalanan diberikan untuk waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal masuk diberlakukan. Kini, jumlah perpanjangannya paling banyak 4 kali dan setiap waktu perpanjangannya paling lama 30 hari.
Sementara itu, eks WNI dan keluarganya yang memegang visa kunjungan beberapa kali, bisa memperpanjang visanya hingga 2 kali dan waktu setiap kali perpanjangannya paling lama 60 hari.
Saat peraturan ini mulai berlaku, visa kunjungan yang dimiliki oleh orang asing dan izin tinggal kunjungan bagi mantan WNI masih tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir. Lalu, permohonan visa kunjungan dan izin tinggal kunjungan yang sudah diajukan telah diproses, tetapi belum selesai, berlaku sesuai dengan ketentuan dalam PP ini.
Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan, yaitu tanggal 28 Juni 2016.
(mdk/dream)