5 Fakta 30 Ribu Narapidana di Indonesia Dibebaskan karena Corona
Untuk mencegah penyebaran virus corona, pemerintah akan membebaskan 30 ribu narapidana. Berikut 5 fakta kebijakannya.
Meluasnya penyebaran virus corona di Indonesia membuat pemerintah segera melakukan segala upaya untuk mengatasinya. Dari sekian kebijakan yang dikeluarkan, terdapat salah satu kebijakan yang kini menjadi sorotan publik.
Pemerintah mengambil langkah untuk membebaskan narapidana. Hal ini dimaksudkan untuk menekan penyebaran virus corona terutama di sel tahanan.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa itu virus? Virus adalah mikroorganisme yang sangat kecil dan tidak memiliki sel. Virus merupakan parasit intraseluler obligat yang hanya dapat hidup dan berkembang biak di dalam sel organisme biologis.
-
Bagaimana cara kerja virus? Cara kerja virus adalah sebagai berikut:Virus masuk ke dalam tubuh inang melalui berbagai cara, seperti udara, darah, cairan tubuh, atau kontak langsung dengan benda yang terkontaminasi virus.Virus mencari sel inang yang cocok untuk menginfeksi. Sel inang adalah sel yang memiliki reseptor yang sesuai dengan protein permukaan virus. Virus melekat pada reseptor sel inang dan memasukkan materi genetiknya (DNA atau RNA) ke dalam sel inang. Materi genetik virus dapat berbentuk untai tunggal atau ganda, linear atau sirkuler.Materi genetik virus mengambil alih fungsi sel inang dan membuat sel inang menjadi pabrik virus. Sel inang akan menghasilkan ribuan salinan virus baru dengan menggunakan bahan-bahan dari sel inang itu sendiri.Virus baru keluar dari sel inang dengan cara lisis (membuat sel pecah) atau budding (membuat kantung-kantung kecil di permukaan sel). Virus baru kemudian siap untuk menginfeksi sel-sel lain.
-
Di mana virus dapat menyebar? Virus juga dapat menyebar melalui udara, air, makanan, dan kontak langsung dengan individu yang terinfeksi.
-
Bagaimana mutasi virus Corona pada pria tersebut terjadi? Selama masa infeksi, dokter berulang kali mengambil sampel dari pria tersebut untuk menganalisis materi genetik virus corona. Mereka menemukan bahwa varian asli Omicron BA1 telah mengalami lebih dari 50 kali mutasi, termasuk beberapa yang memungkinkannya untuk menghindari sistem kekebalan tubuh manusia.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
Sebelumnya, Kemenkumham telah menyatakan akan membebaskan sekitar 30 ribu narapidana dan anak. Mereka akan dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara hingga lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
Cegah Penularan Covid-19
Kebijakan pembebasan 30 ribu ini diputuskan oleh Menkumham Yasonna Laoly. Keputusan menteri tersebut juga tertuang dalam Kepmen Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.
Menurut Yasonna Laoly, langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran lebih masif di wilayah lapas. Sebab, beberapa lapas diketahui kelebihan kapasitas.
Kepmen itu berlaku pada akhir Maret 2020. Dijalankan sekurangnya dalam masa 7 hari ke depan untuk membebaskan sekitar 30 ribu narapidana. Mulai dari wanita, lansia dan anak-anak.
Hemat Rp260 Miliar
Direktur Pembinaan Narapidana dan latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Yunaedi mengklaim kebijakan tersebut bisa membuat negara berhemat hingga Rp260 miliar. Anggaran itu merupakan dana untuk pemenuhan kebutuhan warga binaan pemasyarakatan.
2019 AFP PHOTO/MARVIN RECINOS
"Penghematan anggaran kebutuhan WBP mencapai Rp 260 miliar, selain mengurangi angka overcrowding," ujar Yunaedi dalam siaran tertulis Kemenkumham, Jakarta, Rabu (1/4/2020).
Lebih lanjut, Yunaedi mengatakan nominal tersebut hasil dari perhitungan biaya hidup Rp32 ribu per orang selama 270 hari (April-Desember). Termasuk makan, pembinaan, kesehatan dan lainnya untuk 30 ribu narapidana.
Syarat yang Harus Dipenuhi
Pada Kepmen tersebut dijelaskan berbagai ketentuan bagi narapidana dan anak yang akan dibebaskan melalui asimilasi. Pertama, narapidana yang memiliki masa pidananya jatuh hingga 31 Desember 2020 dan anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai 31 Desember 2020.
Kemudian, narapidana dan anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, sedang tidak menjalani subsider serta bukan Warga Negara Asing.
Selanjutnya, asimilasi akan dilaksanakan di rumah, dan untuk surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan. Yunaedi menyatakan ini merupakan crash program selama bulan April hingga Desember.
"Jadi dengan melaksanakan asimiliasi, yang bersangkutan secara baik dibuktikan dengan laporan Kalapas dan menyatakan tempat alamat tinggal rumah dan tidak akan melakukan tindak pelanggaran pidana lagi, dengan cara itu maka bisa diberikan SK asimilasi," terang Junaedi.
Tidak Masuk Program Pembebasan
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho, memaparkan syarat dan skenario yang harus dijalani oleh 30 ribu narapidana untuk bisa menjalani program pembebasan. Akan tetapi, hanya napi wanita, anak kecil, dan lansia saja yang bisa mengikuti program ini.
2018 Merdeka.com
"Jadi tidak semua napi yang dibebaskan, berlaku hanya untuk tindak pidana umum saja, jadi koruptor, teroris dan narkoba yang pidananya berat, dan ilegal logging yang tindak pidana extraordinary dan tindak pidana khusus tidak dibebaskan," kata Nugroho saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (1/4/2020).
"Jadi yang mendapat ini adalah mereka yang sudah menjalani 2/3 masa pidana pada tindak pidana yang tidak terkait dengan PP 99," sambungnya.
139 Narapidana Jakarta Dibebaskan Hari Ini
Kota Jakarta akan membebaskan sekitar 139 narapidana hari ini. Mereka akan mendapatkan asimilasi sesuai dengan keputusan menteri tertuang dalam Kepmen Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 dalam mencegah penyebaran corona.
Dikatakan 12 orang narapidana di Rutan Kelas 1 Cipinang dan 102 narapidana Lapas Kelas 1 Cipinang telah menjalani proses asimilasi.
"Jadi bisa dikatakan ya hari ini mereka bebas, tapi bebas bersyarat," kata Kadiv Pas Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Andika Dwi Prasetya, Kamis (2/4/2020).
Tidak hanya itu, 25 narapidana di Lapas Salemba juga telah masuk ke dalam catatan narapidana yang akan mendapatkan asimilasi.
"Untuk lapas/rutan lain juga Lembaga Pembinaan Khusus Anak Jakarta sedang berproses juga," jelas Andika.