7 Fakta Polisi Tewas Ditabrak Si Pelor Pengemudi Ugal-ugalan, Ini Penyebabnya
Polres Kabupaten Subang, Brigadir Andi Suwandi harus meregang nyawa akibat ditabrak pengendara mobil ugal-ugalan pada Kamis (18/6).
Kabar duka kembali menyelimuti, seorang aparat kepolisian dari Polres Kabupaten Subang, Brigadir Andi Suwandi harus meregang nyawa akibat ditabrak pengendara mobil ugal-ugalan pada Kamis (18/6).
Terungkap fakta-fakta terbaru, termasuk mengenai pelaku berinisial AS yang sengaja menabrakkan mobil akibat tak terima ditegur sang polisi. Simak informasinya berikut ini.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana perjalanan karier Kompol Syarif di Polri? Dalam podcast dengan SDM POLRI TODAY, Syarif awalnya mambagikan perjalanan dirinya bisa akhirnya menjadi seorang anggota Polri. Sebagaimana diketahui, Syarif sempat gagal tes di Akademi Militer dan Akademi Angkatan Laut. Namun, Ia kini berhasil menjadi anggota Polri.
-
Di mana polisi tersebut disekap? Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Kompol Rio Mikael Tobing, menjelaskan percobaan pembunuhan terhadap korban anggota Polri terjadi di Jalan Tol Tanah Tinggi, Batu Ceper, Kota Tangerang, terjadi pada Rabu (18/10) silam.
-
Bagaimana Polri meningkatkan kepercayaan publik? Sebelumya Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, bahwa kepercayaan publik terhadap Polri meningkat karena transformasi Polri melalui program Presisi (prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan) yang digagas oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Bawa Mobil Ugal-ugalan
Kapolres Subang, AKBP Teddy Fanani mengatakan, sesuai dengan hasil penyelidikan, pelaku berinisial AS diduga sudah berencana menabrakkan mobilnya ke arah sepeda motor yang dikendarai korban. Pelaku yang disebut 'Pelor' ini sengaja mengendarai mobil secara ugal-ugalan.
"Pelaku membunuh korban dengan cara menabrakkan mobil yang dikemudikannya ke sepada motor yang dikendarai korban di jalan Kamarung, Kecamatan Pagaden, Subang, pada 18 Juni 2020 malam," kata Kapolres setempat AKBP Teddy Fanani, dalam ekspos pengungkapan perkara di Mapolres Subang, Rabu (16/7) dilansir dari Antara.
Awalnya Istri Polisi Mau Ditabrak
Kronologi awal saat korban yang merupakan anggota polisi bernama Andi Suwandi mengendarai sepeda motor. Istrinya, Hanny ikut beriringan mengendarai di samping.
Tiba-tiba di tengah perjalanan, ada sebuah mobil Datsun bernopol D-1229-SAD berjalan lambat ugal-ugalan, yang dikendarai oleh 'Pelor'.
Tak terima dengan sikap 'Pelor', Hanny sengaja menyalip untuk menegur. Merasa tak terima disalip, kemudian pelaku menambah kecepatan mobil dan hendak menabrak sepeda motor yang dikendarai istri korban.
Polisi Tegur, Pengemudi Tantang Berkelahi
Melihat sikap pelaku berinisial AS itu, korban yang sedari tadi di belakang sontan mempercepat laju mendekati mobil untuk menegur. Pelaku yang merasa kesal, tiba-tiba keluar mobil tanpa mengenakan baju dan menantang korban berkelahi.
Brigadir Andi Suwandi selaku korban, berusaha tak menghiraukan tantangan si pelaku dan langsung melanjutkan perjalanan.
Kecepatan Tinggi Tabrak Polisi
Bukannya menyadari kesalahan, pelaku memilih kembali masuk dalam mobil dan justru mengejar korban dengan kecepatan tinggi, bermaksud menabrak korban. Hingga akhirnya korban ditabrak oleh pelaku di Jalan Raya Pagaden, Kecamatan Pagaden Subang.
Korban yang berprofesi sebagai polisi itu meninggal di lokasi kejadian. Usai melampiaskan amarahnya, pelaku memutar balik kendaraannya ke arah selatan dan sempat menabrak seorang pengendara sepeda motor lain, baru melarikan diri.
Dalam Mobil Bersama Teman Wanita
Menurut kapolres Subang, pelaku bernama Pelor mengendarai kendaraan roda empat bernopol D-1229-SAD dalam keadaan mabuk, sehingga ugal-ugalan saat mengemudikan mobil. Kendati demikian, pelaku tak sendiri, dia mengaku sempat diperingatkan oleh rekan wanitanya dalam mobil tapi tak dihiraukan.
"Pelaku sebenarnya sempat diingatkan oleh teman wanita yang bersamanya agar berhenti mengejar sepeda motor korban, tapi pelaku tetap bersikukuh mengejar dan akhirnya menabrak korban," ujar kapolres.
Pengemudi Kabur
Pelaku yang tak menyangka bahwa korban akan meninggal di tempat, bingung dan memilih kabur. Atas peristiwa tersebut, Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Subang dan Polsek Pagaden Jajaran melakukan pengejaran terhadap pelaku tabrak lari.
Sekitar dua jam usai kejadian tersebut, Tim Gabungan berhasil menemukan satu unit mobil Datsun Go warna hijau muda milik AS di Kampung Santoaan Desa Padamulya, Kecamatan Cipunagara, Subang.
Terancam Hukuman Mati
Setelah berhasil menemukan mobil pelaku, tim kembali mengusut pencarian hingga akhirnya menangkap AS di Kampung Langkap, Desa Padamulya, Kecamatan Cipunagara pada 19 Juni 2020.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP, diduga melakukan pembunuhan berencana. Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," kata kapolres.