Apa itu Pilkada? Ini Pengertian Lengkapnya yang Memiliki Perbedaan dengan Pemilu
Pilkada dan Pemilu sebenarnya sama-sama kegiatan pemilihan wakil rakyat yang digelar oleh pihak KPU. Namun ternyata keduanya memiliki perbedaan.
Apa itu Pilkada? Ini Pengertian Lengkapnya yang Memiliki Perbedaan dengan Pemilu
Apa itu pilkada? Apakah sebenarnya Pilkada dan Pemilu sama atau tidak?
Pilkada dan Pemilu sebenarnya sama-sama kegiatan politik memilih di bilik suara yang digelar oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun ternyata keduanya mempunya perbedaan.
Pilkada diselenggarakan di tingkat daerah, sementara Pemilu tingkat nasional.
Lantas sebenarnya apa itu Pilkada? Simak selengkapnya dalam ulasan yang berhasil dilansir dari beragam sumber berikut, Jumat (12/7).
2024/Merdeka.com
-
Apa itu Pilkada? Pilkada merupakan singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah. Pilkada dilakukan untuk memilih calon kepala daerah oleh penduduk di daerah administratif setempat yang memenuhi persyaratan.
-
Pilkada itu apa sih? Pilkada artinya Pemilihan Kepala Daerah, Berikut Tahapannya Pilkada artinya proses pemilihan umum di Indonesia yang dilakukan untuk memilih kepala daerah.
-
Apa yang dimaksud dengan Pilkada? Pilkada adalah proses demokratis di Indonesia yang memungkinkan warga untuk memilih pemimpin lokal mereka, yaitu gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.
Apakah itu Pilkada?
Pilkada adalah kepanjangan dari Pemilihan Kepala Daerah. Pilkada ini merupakan sebuah pemilihan yang dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang sudah berhasil memenuhi syarat. Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat provinsi, kabupaten atau kota dan juga diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) sesuai dengan tingkatannya.
Ada pun kepala daerah yang dipilih dalam Pilkada adalah Gubernur dan Wakil Gubernur. Kemudian, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Peserta pilkada merupakan pasangan calon yang memang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Partai politik peserta Pilkada ialah partai yang sudah memenuhi syarat sebagai peserta untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakilnya.
Apakah itu Pemilu?
Jika ditilik dari Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu adalah wadah atau sarana kedaulatan rakyat memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakilnya serta untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Semua dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan juga adil di Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan juga Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Pemilu ini diselenggarakan oleh tiga lembaga, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Di Indonesia, pemilu ini wajib dilaksanakan menggunakan lima asas, yang meliputi langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber Jurdil).
- Langsung
Pemilih wajib memberikan suara di Pemilu secara langsung. Suara pemilih tak diperkenankan melewati perantara atau pun diwakilkan oleh siapapun.
- Umum
Tiap warga negara harus sudah mencapai usia 17 tahun atau sudah menikah. Mempunyai hak untuk ikut memilih tanpa adanya diskriminasi terkait agama, ras, jenis kelamin, golongan, kedaerahan serta status sosial.
- Bebas
Rakyat diketahui bebas memilih sesuai dengan hati nurai tanpa ada unsur paksaan, tekanan hingga pengaruh dari pihak mana saja.
- Rahasia
Suara pemilih mempunyai sifat rahasia dan hanya boleh diketahui oleh pemilih itu sendiri. Pilihan rakyat tak boleh diberitahukan kepada pihak manapun.
- Jujur
Tiap elemen dalam penyelenggaraan pemilu harus jujur sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Mulai dari penyelenggara, pemerintah dan juga partai politik peserta pemilu, pengawas dan pemantau pemilu, termasuk pemilih serta semua pihak yang sudah terlibat walau secara tak langsung wajib bersikap dan bertindak jujur.
- Adil
Semua pemilih dan partai politik wajib mendapatkan perlakuan yang sama dan bebas dari kecurangan.