Berkaca dari HTI, Akankah Gugatan FPI Jika Dilakukan ke PTUN Dikabulkan?
Niatan pihak FPI untuk melayangkan gugatan atas keputusan pemerintah sekilas mengingatkan publik lantaran kasus HTI yang juga berakhir di meja PTUN Jakarta Timur pada tahun 2018 silam.
Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan pembubaran organisasi massa (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu (30/12) lalu. Alasannya, FPI dituding melakukan sejumlah aktivitas yang meresahkan masyarakat.
"Tindak kekerasan, sweeping, atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," jelasnya di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.
-
Apa yang dilakukan Mahfud MD bersama Faisal Basri? Momen terakhirnya bersama almarhum adalah saat dirinya masih menjabat sebagai menko polhukam. Kala itu, Faisal Basri turut terlibat dalam tim ahli dari Satgas Anti Pencucian uang yang dibentuk pemerintah.
-
Siapa yang membantah pernyataan Mahfud MD? Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Siapa yang mengonfirmasi soal kabar pengunduran diri Mahfud MD? Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait hal tersebut. Namun, dia mengaku mendengar kabar burung soal pengunduran diri Mahfud MD.
-
Apa yang dikabarkan oleh Bahlil Lahadalia terkait pengunduran diri Mahfud MD? Bahlil pun meminta agar seluruh pihak menunggu informasi resmi dari Mahfud apakah benar akan mengundurkan diri atau tidak. "Jadi tunggu saja ya, kalau memang itu benar baru saya kasih tanggapan,"
-
Apa pesan Mahfud MD kepada Pangdam, Bupati, dan Wali Kota? Untuk itu Mahfud berpesan kepada Pangdam, Bupati, Wali Kota agar tidak menjemput dan menjamunya setiap ke daerah.
-
Apa yang diklaim oleh video tentang Mahfud MD dan DPR? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
FPI tak tinggal diam, pihaknya diketahui akan segera melayangkan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini sekilas mengingatkan publik lantaran kasus HTI yang juga berakhir di meja PTUN Jakarta Timur pada tahun 2018 silam.
Lantas, apakah FPI juga akan mengalami nasib serupa?
Pemerintah Hentikan Kegiatan FPI
Pengungkapan status FPI yang dinilai secara de jure telah bubar sebagai ormas tertanggal 20 Juni 2019 lalu tersebut diungkapkan secara gamblang oleh Mahfud. Pihaknya menuturkan, keputusan ini telah lebih dulu mendarat di meja Mendagri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasonna Laoly, dan Menkominfo Johnny G Plate.
©2020 Merdeka.com
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan dilakukan FPI. Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," terangnya.
Keputusan tersebut dinilai merupakan penjabaran dari Peraturan UU dan telah sesuai dengan putusan MK nomor 82 PUU11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014.
FPI Bakal Gugat ke PTUN
Sikap pemerintah tersebut sudah didengar langsung oleh pimpinan FPI, Rizieq Syihab. Melalui tim kuasa hukum FPI, Rizieq mengaku tak keberatan namun pihaknya akan tetap mengajukan gugatan ke PTUN dalam jangka waktu secepatnya.
"Beliau bilang tolong kita siapkan langkah hukum ke PTUN. Kita akan ajukan gugatan,” ujar Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro, kepada wartawan di markas FPI Petamburan, Rabu (30/12).
©2019 Merdeka.com/Hari Ariyanti
Mengenai waktu, Sugito belum bisa memastikan kapan gugatan tersebut akan dilayangkan kepada Pemerintah. Kendati demikian, ia berjanji akan melakukannya sesegera mungkin.
"Insya Allah secepatnya," ungkapnya.
HTI Dulu Juga Dibubarkan
Pelarangan terhadap aktivitas FPI tersebut hampir sama dengan keputusan Pemerintah kepada ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pembubaran terhadap HTI diketahui terjadi pada tahun 2017 silam.
Pemerintah beralasan, kegiatan yang dilakukan ormas HTI juga terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, hingga ciri yang berlandaskan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Terlebih, HTI disebut telah melanggar UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
©2019 Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra
"Mencermati berbagai pertimbangan serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," terang Wiranto saat masih menjabat sebagai Menko Polhukam, Senin (8/5/2017) lalu.
PTUN Tolak Gugatan HTI
Sama halnya dengan niatan FPI yang hendak mengajukan tindak hukum, HTI secara terang-terangan telah memasukkan berkas pembubaran tersebut ke PTUN Jakarta Timur. Majelis hakim PTUN menegaskan, putusan pemerintah mengenai pembubaran HTI telah sah lantaran HTI terbukti telah menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila.
©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman
"HTI terbukti bahwa paham diperjuangkan penggugat bertentangan dengan Pancasila," ujar Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana di PTUN Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).
Karenanya, PTUN secara langsung menolak gugatan pihak HTI. Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pembubaran HTI juga tetap berlaku hingga saat ini. Lantas, akankah FPI bernasib sama?