Cara Legalisir Buku Nikah ke Kantor Kemenag, Begini Prosesnya
Merdeka.com memberikan informasi tentang cara dan langkah-langkahnya.
Legalisir buku nikah merupakan proses penting untuk mengesahkan keabsahan dokumen pernikahan agar dapat diakui secara resmi, terutama saat dokumen tersebut diperlukan untuk keperluan administrasi di dalam maupun luar negeri.
Proses ini dilakukan di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), yang merupakan instansi resmi yang berwenang. Berikut ini merdeka.com memberikan informasi tentang cara dan langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk melegalisir buku nikah di Kantor Kemenag beserta informasi penting lainnya. Simak ulasannya sebagai berikut.
-
Apa yang sedang trending dalam ucapan selamat menikah? Ucapan selamat menikah bisa menjadi lucu dan penuh kesan. Bagi Anda yang memiliki teman, sahabat, hingga keluarga yang segera menikah, maka memberikan ucapan rasanya penting untuk dilakukan. Sebab, pernikahan merupakan salah satu momen paling penting dan dinantikan bagi sebagian besar orang.
-
Apa yang diklaim oleh unggahan yang beredar tentang akad nikah? Beredar unggahan yang mengeklaim per tanggal 1 Januari 2025, akad nikah hanya bisa dilaksanakan pada hari dan jam kerja saja. "PENGUMUMANPertanggal 1 Januari 2025Akad nikah hanya bisa dilaksanakan pada hari dan jam kerja saja," narasi yang beredar.
-
Kenapa akta nikah itu penting? Hingga kini, banyak masyarakat yang mengabaikan pentingnya akta perkawinan. Padahal, akta perkawinan memiliki banyak manfaat untuk pernikahan. Dengan adanya akta nikah, negara turut mengakui adanya pernikahan. Hal ini dapat mencegah fitnah serta memberikan posisi yang pasti bagi suami dan istri di hadapan hukum. Akta nikah juga sangat penting untuk mengurus dokumen, dan menegaskan status anak serta tidak ada pihak yang dirugikan apabila terjadi perceraian.
-
Apa saja yang perlu disiapkan untuk mengganti buku nikah? Berkas yang perlu disiapkan juga cukup sederhana, dan prosesnya pun juga tidak rumit.
-
Kenapa buku nikah penting untuk diganti jika hilang? Pernikahan adalah momen yang sangat berharga dalam hidup seseorang, dan buku nikah merupakan dokumen penting yang mencatat peristiwa tersebut.
-
Apa itu Akta Nikah? Akta nikah atau perkawinan merupakan dokumen penting sebagai bukti peristiwa nikah yang sah secara hukum.
Cara Legalisir Buku Nikah di Kantor Kemenag
1. Mempersiapkan Dokumen
Langkah pertama dalam proses legalisir buku nikah adalah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen ini harus lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kantor Kemenag.
Dokumen yang diperlukan adalah:
- Buku nikah asli
- Fotokopi buku nikah
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan domisili (suami-istri)
2. Datang ke Kantor Kemenag
Setelah mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan, langkah berikutnya adalah mengunjungi Kantor Kemenag yang mengeluarkan buku nikah Anda.
Umumnya, proses legalisir hanya bisa dilakukan di kantor yang sama dengan tempat buku nikah tersebut diterbitkan.Langkah-langkah di kantor
- Pengambilan nomor Antrian
- Pengisian formulir
- Penyerahan dokumen
3. Proses Legalisir
Setelah menyerahkan dokumen, petugas Kemenag akan memeriksa dan memverifikasi buku nikah asli Anda. Proses verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa buku nikah tersebut sah dan terdaftar di sistem Kemenag.Proses yang dilakukan:
- Pemeriksaan dokumen
- Pemberian cap dan tanda tangan
- Pengambilan Dokumen
Cara Legalisir Buku Nikah di KUA
Setelah mengetahui cara legalisir buku nikah di kantor Kemenag, maka berikut ini adalah penjelasan tentang cara legalisir buku nikah di KUA. Begini tahapannya:
1. Datang Langsung ke KUA Terdekat
Langkah pertama, Anda perlu datang langsung ke KUA tersebut dan menyampaikan tujuan kedatangan Anda. Sampaikan bahwa Anda ingin ingin mengurus legalisir buku nikah. Anda perlu membawa dokumen persyaratan seperti buku nikah asli, fotokopi buku nikah, dan materai.
2. Diarahkan oleh Petugas
Setelah menyampaikan keperluan, maka petugas akan memberikan arahan perihal prosesnya. Mereka juga akan memastikan bahwa Anda telah membawa dokumen yang dibutuhkan.
3. Berikan Buku Nikah
Proses selanjutnya, Anda harus memberikan buku nikah asli dan yang sudah difotokopi untuk diperiksa oleh petugas. Apabila semua syaratnya sudah sesuai, Anda akan diberikan formulir pendaftaran untuk diisi.
4. Tanda Tangan Formulir Pengajuan
Apabila Anda sudah dinyatakan lolos, maka Anda sebagai pemohon hanya perlu meminta tanda tangan di form pengajuan yang telah diisi sebelumnya. Selanjutnya, pejabat yang berwenang akan menandatangani buku nikah yang dilegalisir.
5. Tanpa Biaya
Legalisir buku nikah di KUA dilakukan tanpa harus membayar apapun alias gratis. Jadi, jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika Anda dalam proses legalisir diminta biaya dalam pengurusannya.