Cara Membuat SIM Online, Ketahui Langkah Aman dan Enggak Pakai Ribet
Kepolisian Indonesia telah menyediakan layanan untuk masyarakat guna membuat SIM secara online.
Cara membuat SIM online kini sudah bisa menjadi pilihan bagi Anda yang menyukai langkah praktis dan tidak rumit. Mengingat zaman yang saat ini sudah mengacu pada era digital, Kepolisian Republik Indonesia telah menyediakan layanan untuk masyarakat guna membuat SIM online, tak hanya membuat SIM, Anda juga dapat melakukan perpanjangannya melalui layanan berbasis online ini.
Sebelumnya perlu diketahui, layanan ini hanya disediakan bagi Anda yang ingin membuat dan memperpanjang SIM A dan C saja, selain dari dua jenis SIM tersebut maka harus dilakukan registrasi secara langsung terlebih dahulu. Pendaftaran guna membuat SIM secara online ini dapat dilakukan kapan dan di mana saja Anda menginginkannya, hanya dengan menggunakan perangkat seperti smartphone, komputer atau laptop yang sudah terhubung dengan jaringan internet.
-
Bagaimana cara memperpanjang SIM di SIM Keliling? Cara perpanjang SIM di SIM keliling cukup mudah dan praktis. Selain bisa datang langsung ke kantor Samsat, pemohon bisa perpanjang SIM di SIM keliling. Biasanya, petugas akan mengunjungi tempat-tempat umum terdekat yang memudahkan para pemohon.
-
Apa syarat baru untuk pembuatan SIM? Pemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
-
Apa saja syarat perpanjang SIM di SIM Keliling? Sebelum melakukan serangkaian proses perpanjangan SIM di SIM keliling, pastikan untuk menyiapkan beberapa syarat yang dibutuhkan. Berikut sejumlah syarat perpanjang SIM di SIM keliling, antara lain: • Fotokopi KTP yang masih berlaku • Fotokopi SIM lama dan SIM asli • Bukti cek kesehatan • Bukti tes psikologi
-
Kapan uji coba aturan baru pembuatan SIM dimulai? Mulai 1 Juli 2024, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan Uji coba aturan baru pembuatan dan perpanjangan Surat izin Mengemudi (SIM).
-
Kapan eSIM Kuota S diluncurkan? Smartfren memberikan pilihan eSIM terbaru dengan harga yang jauh lebih kompetitif, yaitu eSIM Kuota S seharga Rp25.000.
-
Kenapa Smartfren meluncurkan eSIM Kuota S? Astiyanto Tri Muktiwibowo, Head of Products Smartfren mengatakan, pihaknya terus berinovasi memberikan variasi produk yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. ”Seiring dengan semakin banyaknya perangkat genggam yang dapat menggunakan eSIM, Smartfren juga memberikan pilihan eSIM dan paket data dengan harga semakin kompetitif sehingga semakin banyak masyarakat yang bisa menikmati teknologi ini,” kata Astiyanto dalam keterangannya, Jumat (12/7).
Sangat praktis, Anda pun juga tak perlu antre ketika melakukan pendaftaran melalui layanan online ini, namun harus tetap diperhatikan Anda tetap harus datang ke kantor kepolisian secara langsung untuk melakukan ujian teori, praktik serta pengambilan kartu SIM. Berikut adalah ulasan selengkapnya tentang cara membuat SIM online yang sudah dirangkum dari berbagai sumber.
Syarat Ketentuan Membuat SIM Online
©2019 Merdeka.com
Memang Anda diharuskan tetap datang ke kantor kepolisian guna melakukan ujian teori, praktik serta pengambilan kartu SIM. Menariknya dengan melakukan registrasi secara online, Anda bisa menentukan waktu kedatangan sesuai dengan kehendakmu, adapun syarat ketentuan dalam pembuatan SIM Online yakni sebagai berikut:
1. Berusia 17 tahun.
2. Mengisi formulir pendaftaran/registrasi secara lengkap.
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli yang berlaku.
4. Melampirkan dokumen keimigrasian (bagi Warga Negara Asing atau WNA).
5. Mumpuni dalam hal penglihatan, pendengaran serta fisik guna berkendara.
6. Konsentrasi atau fokus yang baik.
7. Cermat.
8. Kemampuan mengendalikan diri dalam kondisi yang terjadi pada saat mengendarai kendaraan.
Langkah-Langkah Membuat SIM Online
Dalam melakukan pembuatan SIM secara online, terdapat beberapa langkah yang perlu diperhatikan. Hal ini guna membantu Anda tidak kesulitan dalam membuat SIM, berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Pertama, buka situs registrasi online pada laman sim.korlantas.polri.go.id.
2. Lalu pilih "Pendaftaran SIM Online" di halaman depan.
3. Isi data permohonan (jenis permohonan, golongan SIM, Polda kedatangan, Satpas kedatangan untuk ujian).
4. Isi data diri secara lengkap termasuk Nomor Induk Kependudukan.
5. Kemudian isi data keadaan darurat.
6. Konfirmasi data yang telah diisi sebelumnya.
7. Pilih metode pembayaran pembuatan atau perpanjangan SIM yang tersedia.
8. Selanjutnya Anda bisa memilih tanggal kedatangan ke Satpas (khusus perpanjangan SIM, jangan memilih tanggal kedatangan melebihi masa berlaku SIM Anda).
9. Dan isi rekening pengembalian dana (dana pendaftaran akan dikembalikan bila pemohon mengundurkan diri ataupun tidak lolos dalam mengikuti ujian).
10. Setujui pendaftaran SIM online.
11. Nah, berikutnya Anda tinggal datang ke kantor Satpas yang telah dipilih saat registrasi.
12. Jalani pemeriksaan kesehatan untuk mendapatkan surat keterangan sehat jasmani serta rohani.
13. Melakukan foto dan pengambilan sidik jari.
14. Selanjutnya ujian praktek untuk menguji keterampilan dalam berkendara.
Biaya untuk Membuat SIM Baru
Otosia.com
Untuk membuat kartu SIM baru berikut adalah biaya yang harus Anda keluarkan dan sudah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.
1. SIM A dan A Umum = Rp120.000,00.
2. SIM B1 dan B1 Umum = Rp120.000,00.
3. SIM B2 dan B2 Umum = Rp120.000,00.
4. SIM C = Rp100.000,00.
5. SIM D = Rp50.000,00.
Ubah Data Pengemudi
Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan bagi Anda yang ingin mengubah data pengemudi. Berikut adalah cara mengubah data pengemudi dalam SIM:
1. Isi formulir perubahan data pengemudi terlebih dahulu.
2. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli bagi Warga Negara Indonesia (WNI), sementara untuk Warga Negara Asing (WNA) dokumen keimigrasian yang sudah berisi perubahan identitas.
3. Penetapan Pengadilan terhadap perubahan data pengemudi di dalam SIM.
Cara Perpanjang SIM
Adapun cara yang diperlukan untuk memperpanjang SIM secara online, berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:
1. Langkah pertama yang perlu dilakukan pengemudi apabila akan perpanjang SIM secara online ialah mengakses web registrasi SIM Online di http://sim.korlantas.polri.go.id.
2. Setelah mengakses web tersebut, langkah selanjutnya yaitu klik “Pendaftaran SIM Online”.
3. Pastikan Anda telah membaca informasi terkait perpanjangan SIM, kemudian Isi data permohonan.
4. Isi data pribadi (masukkan NIK KTP) kemudian klik Cari dan silahkan untuk mengisi kelengkapan data pribadi dengan benar.
5. Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi.
6. Konfirmasi data dan pastikan semua data yang telah dimasukkan tepat dan benar.
7. Setelah mengonfirmasi data dan memastikan bahwa data yang dimasukkan benar, maka langkah berikutnya ialah memilih metode pembayaran. Dalam melakukan metode pembayaran ini, dapat dilakukan dengan beberapa cara, salah satu metode yang tersedia adalah metode pembayaran BRIVA.
8. Tahap berikutnya yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih. Dalam melakukan perpanjangan SIM, tanggal kedatangan yang dipilih tidak melewati dari tanggal habis masa berlaku SIM.
9. Membaca dan menyetujui persetujuan Registrasi SIM Online.
10. Informasi kode bayar akan diinformasi melalui email dan SMS.
Biaya Memperpanjang SIM
Biaya PNPB SIM perpanjangan
1. SIM A & A Umum = Rp80.000,00.
2. SIM B1 & B1 Umum = Rp80.000,00.
3. SIM B2 & B2 Umum = Rp80.000,00.
4. SIM C = Rp75.000,00.
5. SIM D = Rp30.000,00.
(mdk/bil)