Cara Pengisian SPT 1770 SS, Pekerja Wajib Isi Paling Lambat 31 Maret 2022
Cara pengisian SPT SPT 1770 SS dengan e-Filling.
Para pekerja penting untuk mengetahui cara pengisian SPT 1770 SS. Batas pelaporan SPT pribadi tahun 2021, paling lambat pada tanggal 31 Maret 2022. Cara pengisian SPT 1770 SS pun dapat dilakukan baik secara offline ataupun online.
Salah satu jenis SPT yang harus atau wajib dilaporkan yaitu SPT 1770 SS. Jenis SPT ini diperuntukkan bagi para pegawai atau karyawan dengan penghasilan kurang dari Rp60 juta per tahun. Selain itu SPT 1770 SS juga termasuk ke dalam jenis SPT paling sederhana.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Bagaimana Patih Sidopekso membunuh Sri Tanjung? Sebelum menumpas nyawa istrinya sendiri, Patih Sidopekso berikrar, jika perkataan raja benar makadarah Sri Tanjung akan membuat aroma sungai membusuk. Sebaliknya, jika salah maka aroma sungai akan berubah jadi harum.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa Patih Sidopekso membunuh Sri Tanjung? Amarah besar Patih Sidopekso mengantarkannya membawa Sri Tanjung ke sungai keruh di wilayah tersebut. Di sinilah ia membunuh sang istri karena dianggap tidak mengakui perbuatan sebagaimana yang dituduhkan sang raja.
-
Bagaimana sindikat ini memalsukan STNK? Pertama, tersangka membuat STNK dan mencetak sendiri, namun bedanya mereka menggunakan hologram bukan kinegram yang dikeluarkan oleh Polri."Itu modus pertama," ujar dia.
-
Apa yang dihasilkan dari pengelolaan sampah di TPST Kedungrandu? Dalam sehari, mereka bisa mengolah sekitar 15 ton sampah. Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Randu Makmur Desa Kedungrandu, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mampu meraup omzet hingga Rp140 juta per bulan dari hasil mengelola sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Kedungrandu.
Cara pengisian SPT 1770 SS tidak terlalu sulit untuk dilakukan. Masyarakat dapat melakukannya secara online dengan melalui e-Filling. Kalian hanya membutuhkan akun Efin dan melakukan registrasi di laman resmi DJP Online. Lantas bagaimana cara pengisian SPT SPT 1770 SS dengan e-Filling?
Melansir dari berbagai sumber, Rabu (30/3), simak ulasan informasinya berikut ini.
Dokumen yang Disiapkan
Sebelum membahas cara pengisian SPT 1770 SS, baiknya mengetahui dokumen-dokumen yang perlu disiapkan. Melansir dari laman support.online-pajak, masyarakat perlu menyiapkan data dari beberapa dokumen sebelum mengisi dan melaporkan SPT 1770 SS pribadi. Adapun data dari beberapa dokumen tersebut antara lain:
a. Formulir 1721 A1 atau A2
Para pegawai dapat meminta formulir 1721 A1 atau A2 kepada pemberi kerja. Data dari formulir ini nantinya harus dilaporkan ketika mengakses portal e-Filling SPT tahunan pribadi. Baik di OnlinePajak maupun DJP Online.
b. Efin
Efin (Electronic Filing Identification Number) merupakan nomor identifikasi wajib pajak dari DJP untuk melakukan lapor pajak online atau e-Filling. Untuk memperoleh Efin, kalian harus mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat dengan membawa NPWP dan mengisi formulir aktivasi EFIN. Hal yang sama dilakukan apabila kalian sudah memiliki Efin namun lupa.
c. Data Penghasilan, Kewajiban/Utang, Harta (bila ada)
Apabila pegawai mempunyai penghasilan lainnya dari luar pekerjaan tetap, maka harus mempersiapkan data-data tersebut juga. Hal ini juga berlaku apabila pegawai memiliki kewajiban atau utang dan harta lain di luar pekerjaan tetap. Tujuannya agar kalian bisa mengisi SPT tahunan pribadi dengan mudah.
Cara Pengisian SPT 1770 SS dengan e-Filling I
Adapun cara mengisi SPT 1770 SS pribadi dengan e-Filling adalah sebagai berikut:
1. Buka laman DJB Online di https://djponline.pajak.go.id.
2. Ketik Nomor NPWP dan Password serta kode captcha untuk "LOGIN" pilih e-Filing atau e-Form
3. Pilih e-Filing
4. Pastikan untuk terus terkoneksi internet selama pengisian SPT melalui e-Filing
5. Muncul laman baru E-Filing SPT
6. Klik "Buat SPT" di bagian pojok kanan atas
7. Jawab beberapa pertanyaan yang ada
8. Dari sini kalian akan diarahkan pada jenis SPT yang harus diisi
Cara Pengisian SPT 1770 SS dengan e-Filling II
9. Klik jenis SPT 1770 SS yang tertera
10. Mulailah mengisi data yang diperlukan
11. Isi tahun pajak, status SPT dan status pembetulan
12. Apabila kalian baru pertama kali mengisi SPT tahunan, pilih status SPT normal
13. Klik "berikutnya"
14. Isi rincian pajak penghasilan milik kalian
15. Isi rincian nominal pajak sesuai dengan bukti potong pajak yang dimiliki
16. Klik "berikutnya"
17. Isi pajak final
18. Kalian akan diminta mengisi penghasilan yang dikenakan PPh Final dan dikecualikan dari objek pajak (jika ada). Contohnya jika mendapat hadiah undian sebesar Rp1 juta diisi pada pasar pengenaan pajak. Hadiah sudah dipotong PPh Final 25% (Rp250 ribu) diisi pada bagian pajak penghasilan terutang. Sementara, bagian penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak yaitu jenis pajak seperti warisan. Jika tidak ada, kalian bisa mengosongi kolom ini.
19. Klik "berikutnya"
20. Isi jumlah keseluruhan harta dan kewajiban yang dimiliki. Misalnya seperti rumah, perabotan, kendaraan dan sisa kredit.
Cara Pengisian SPT 1770 SS dengan e-Filling III
21. Klik "berikutnya"
22. Isi pernyataan dengan mencentang kolom setuju
23. Klik "berikutnya"
24. Kalian akan mendapatkan ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi
25. Ambil kode verifikasi dengan mengklik "Di Sini"
26. Kode verifikasi akan dikirimkan melalui nomor telepon atau email yang terdaftar
27. Masukkan kode verifikasi di kolom "Kode Verifikasi"
28. Klik "Kirim SPT"
29. SPT sudah terkirim
30. Kalian akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email
Cara Mengurus EFIN yang Lupa
Banyak dari masyarakat yang lupa dengan akun Efin miliknya. Apabila hal tersebut terjadi pada diri sendiri atau orang terdekat, kalian dapat mengajukan kembali permohonan akun Efin. Kalian dapat mengajukannya melalui email KPP terdaftar. Cara mengurus atau mengajukan Efin yang lupa ini juga membutuhkan untuk mencantumkan Proof of Record Ownership (PORO).
Adapun cara mengurus Efin yang lupa adalah sebagai berikut:
- Daftar alamat email KPP dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja
- Tulis Lupa EFIN pada subjek.
- Tulis nomor NPWP, nama lengkap, NIK, alamat terdaftar, email terdaftar, dan nomor hp aktif pada isi email.
- Lampirkan scan KTP dan NPWP.
- Lampirkan foto selfie sembari memegang KTP dan NPWP dengan jelas
- Kirim.
- Tunggu balasan dari KPP. Petugas akan melakukan verifikasi data dengan database Ditjen Pajak. Jika data sesuai, petugas KPP akan mengirimkan EFIN dalam bentuk PDF.
- Panduan meminta EFIN yang lupa juga dapat dilayani melalui telepon di 1500200, Twitter @Kring_pajak dan livechat di www.pajak.go.id