Fakta 2 Anggota TNI dan 3 Polisi Kawal Selebgram Herlin, Pantas Komandan Bertindak
Herlin Kenza kini telah berstatus sebagai tersangka. Lantaran diduga mengabaikan kerumunan.
Selebgram Aceh, Herlin Kenza kembali menjadi sorotan. Kehadirannya acap kali membuat masyarakat berdecak kagum. Bahkan tak segan berkerumun.
Kerumunan itu terjadi di masa PPKM untuk membatasi mobilitas warga.Sontak kerumunan tak dapat dielakkan terjadi di Kota Lhokseumawe.
-
Siapa yang kagum dengan kekuatan TNI? Gamal Abdul Nasser Adalah Sahabat Dekat Presiden Sukarno Keduanya menjadi pelopor gerakan Non Blok. Karena dekat, Nasser bicara terus terang pada Presiden Sukarno.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Apa yang terjadi pada anggota TNI di Bekasi? Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Praka S (27) tewas dengan luka-luka dan berlumuran darah di tubuhnya. Korban tewas setelah menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat RSUD Kota Bekasi.
-
Siapa menantu Panglima TNI? Kini Jadi Menantu Panglima TNI, Intip Deretan Potret Cantik Natasya Regina Ini potret cantik Natasya Regina, menantu panglima TNI.
-
Bagaimana anggota TNI itu ditemukan? Anggota TNI dari kesatuan POM AD III/Siliwangi itu pertama kali ditemukan tergeletak berlumuran darah oleh warga di halaman bengkel mobil, Jalan Pangkalan 5, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jumat (29/3) sekira pukul 03.30 WIB.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
Dalam video yang viral baru-baru ini, terlihat dua anggota TNI Komando Distrik Militer (Kodim) 0103/Aceh Utara, serta tiga personel Polantas mengawal Herlin.
Akibat kejadian itu aparat mendapat sanksi. Herlin Kenza kini telah berstatus sebagai tersangka.
Lantas bagaimana tindakan tegas terhadap para personel tersebut? Simak ulasan informasinya berikut ini, seperti dilansir dari berbagai sumber, Senin (26/7).
Sanksi Copot Jabatan & Penundaan Naik Jabatan
Komandan Korem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Sumirating Baskoro membenarkan adanya kerumunan yang terjadi di sekitar toko Wulan Kokula, Lhokseumawe, Aceh.
Anggotanya diduga mengabaikan kerumunan massa yang dihadiri oleh Herlin Kenza. Kedua personel TNI diketahui tidak melaporkan ke pimpinan dan Satgas.
Instagram @tnilovers21 ©2021 Merdeka.com
"Sanksinya dicopot dari jabatan setelah itu penundaan naik pangkat, karena mereka terlibat dalam kerumunan itu tapi tidak melapor ke satgas dan pimpinan," ujar Kolonel Sumirating kepada wartawan, Sabtu (24/7).
Para Aparat Berniat Membantu
Sumirating membantah bila pihaknya ditugaskan khusus untuk mengawal. Kedua anggota TNI itu mengaku sekedar membantu dan menghadiri undangan pemilik usaha.
Hal itu membuat keduanya mendapat sanksi, lantaran tidak segera melapor.
"Kedatangan mereka hanya membantu temannya untuk menyalurkan bantuan sosial. Meski begitu tetap disanksi karena tidak peka, seharusnya apabila terjadi kerumunan mereka melapor ke satgas atau ke pimpinan," terangnya.
Tiga Polisi Bakal Dimutasi
Kerumunan di acara Herlin Kenza, Instagram @tnilovers21 ©2021 Merdeka.com
Sementara itu, Polres Lhokseumawe juga mencopot tiga orang Polantas dari kesatuan. Karena terlibat mengawal kedatangan Herlin tanpa perintah atasan.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Komisaris Besar Winardy menyebut ketiga personel dimutasi dari Polantas untuk ditarik kembali ke markas Polres Lhokseumawe.
Hingga saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Aceh, dan akan disanksi secara internal kepolisian.
"Masih diproses Propam, nanti akan ada sidang khusus pelanggaran," ungkap Winardi.
Herlin Kenza dan Rekannya jadi Tersangka
Instagram @tnilovers21 ©2021 Merdeka.com
Selebgram Aceh, Herlin Kenza dan pemilik tempat usaha Wulan Kokula di Lhokseumawe, ditetapkan sebagai tersangka, pada Jumat (23/7).
Keduanya dinilai membuat kerumunan saat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sedang diterapkan.
Kendati demikian, Herlin seakan merasa tak bersalah. Hal itu diceritakannya di laman TikTok pribadinya. Bahkan pemilik akun @herlinkenza02 pun telah menghapus video yang menyebabkan kerumunan sebelumnya.
"Proses pidananya ini, sudah dua orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Karena sesuai dengan syarat objektif, dalam pasal 21 KUHP untuk penahanan. Di mana dalam UU no.6 tahun 2018 dicantumkan ancaman hukuman satu tahun dan denda Rp100 juta. Atas dasar objektif dan subjekti, baik itu KS dan HK," kata AKBP Eko Hartanto, Kapolres Lhokseumawe dalam konferensi pers.
Video Herlin Kenza Membuat Kerumunan
Berikut videonya pada slide kedua, dikutip dari laman Instagram @tnilovers21.
(mdk/kur)View this post on Instagram