Fakta Pemobil Arogan Hajar Pemotor, Sosoknya Bukan Orang Sembarangan
Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko menyatakan Wakil Pembina Satgas PDI Perjuangan Sumut, Halpian Sembiring Meliala (45) sebagai tersangka penganiayaan terhadap pelajar SMA Al-Azhar berinisial FAL (16). Meski begitu, dinyatakan bahwa Halpian alias HSM tidak perlu dikurung.
Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko menyatakan Wakil Pembina Satgas PDI Perjuangan Sumut, Halpian Sembiring Meliala (45) sebagai tersangka penganiayaan terhadap pelajar SMA Al-Azhar berinisial FAL (16).
Meski begitu, dalam konferensi pers, pada Sabtu (25/12) kemarin dinyatakan bahwa Halpian alias HSM tidak perlu dikurung. Lantaran hukumannya di bawah lima tahun penjara.
-
Siapa yang ditangkap oleh pihak kepolisian Polrestabes Medan? Iya benar, Pelaku pembunuh Fonda sudah ditangkap. Pelaku tertangkap di daerah Binjai dan kedua kakinya ditembak karena sempat melawan petugas,"
-
Mengapa polisi meningkatkan patroli di wilayah Medan? Penangkapan ini tidak lepas dari kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan di wilayah Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan jajaran untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
-
Kapan gadis tersebut melapor ke polisi? Korban merupakan warga Old City, Hyderabad. Dia berjalan sendirian ke kantor polisi dua tahun lalu dan mengajukan laporan terhadap ayahnya.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Bagaimana polisi menyelidiki kasus dugaan TPPO ini? Karena proses penyidikan dan penyelidikan masih berlangsung, khususnya di Polda Jambi yang telah menaikan kasus ke tahap penyidikan. Serta, Polda Sumatera Selatan dan Polda Sulawesi Selatan yang masih proses penyelidikan.
Akhirnya HSM tak jadi ditahan dan hanya wajib lapor. Selain itu terungkap fakta baru, putri kandungnya ternyata juga bukan orang sembarangan.
Simak ulasan dan videonya berikut ini.
Seharusnya Dihukum 3 Tahun Penjara
Sebelumnya, beredar video rekaman CCTV yang membuktikan bahwa Wakil Pembina Satgas PDI-P Sumut, Halpian Sembiring Meliala alias HSM melakukan penganiayaan terhadap pelajar berinisial FAL.
HSM diamankan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus dan jajarannya. Saat HSM tengah nongkrong di sebuah kafe di Medan Johor, Jumat (24/12).
Instagram ©2021 Merdeka.com
Polrestabes Medan memamerkan sosok HSM di hadapan awak media. Sekaligus mengumumkan tuntutan yang menjerat HSM atas aksi penganiayaannya. Dalam kesempatan itu, HSM tampak tak mengenakan pakaian tahanan maupun tidak diborgol.
"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 76 c junto 80 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp 72 juta," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Riko.
Hanya Wajib Lapor
Instagram ©2021 Merdeka.com
Awalnya HSM terancam 3 tahun penjara. Namun dalam konferensi pers tersebut, diumumkan pula bahwa tersangka tak perlu dikurung di balik jeruji.
HSM justru cukup melakukan wajib laporan. Dengan dalih, karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara. Sontak hal ini menjadi sorotan.
"Pelaku tidak ditahan dan wajib lapor," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus, /2021).
Selain itu saat tersangka HSM di hadapan publik, tak mengenakan rompi tahanan layaknya tersangka lain. Ditambah lagi, ia sempat disediakan kursi. Tampak HSM duduk sambil melipat tangan didampingi dua Polwan di kanan dan kiri.
Tersangka Sempat Membela Diri
Instagram @majeliskopi08 ©2021 Merdeka.com
Pengemudi mobil Toyota Land Cruiser Prado itu rupanya masih sempat mengelak dan membela diri. Kronologi kejadian menurutnya, korban FAL (16) sempat berkata kasar. Sehingga HSM naik pitam.
"Saya keluar, korban di situ berteriak kepada saya. 'Kau mundurkan mobilmu'. Saya pas unmood. 'Hei sopan sedikit, saya lebih tua. Kamu pikir lebih dewasa?' saya bilang. Mohon maaf saya khilaf. Merasa anak (itu) tidak sopan," ujar HSM.
"Sudah jelas ya, merasa tidak sopan karena si korban anak," terang Kombes Riko.
Anaknya Pelaku Bukan Orang Sembarangan
Instagram ©2021 Merdeka.com
Bukan hanya HSM yang rupanya memiliki jabatan mentereng di wilayahnya. Ternyata putri cantiknya, Meralda S Meliala merupakan seorang anggota Kejaksaan RI.
Bahkan tersemat balok tiga yang kentara tersemat di pundak Meralda. Sosoknya ikut mencuri perhatian warganet.
Tak sedikit warganet yang mempertanyakan hukuman wajib lapor tersebut. Mereka memberondong pertanyaan di akun Instagram pribadi milik HSM dan Meralda.
Harapan dari Ibu Korban
Pelajar SMA berinisial FAL itu hanya bisa terdiam. Sementara sang ibu berusaha meminta keadilan.
Ia mengaku bahwa putranya, tak pernah berkata kasar. Bahkan video dari kamera pengawas merupakan bukti nyata. Ia mengharapkan tersangka HSM mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai aturan.
"Kata-kata kasar, itu tidak ada sama sekali. Saya didik saya Alhamdulillah di Al-Azhar juga, tidak pernah berkata kasar. Dia bilang, mohon digeser, tapi dia mengeluarkan kata-kata kotor ke anak saya, sampai menyebut anak saya anjing. Saya ingin dihukum sesuai aturan yang berlaku," papar ibunda korban FAL.
Video Pembelaan Tersangka Saat Konferensi Pers
Saat tersangka HSM diperlihatkan di hadapan publik, ia tertunduk lesu tanpa borgol yang mengikat. Bahkan sempat membela diri bahwa korban FAL yang berlaku tidak sopan lebih dulu.
Berikut videonya.
View this post on Instagram