Hotman Paris Bicara Lugas Sampai Bawa Nama Jokowi, Ini Penyebabnya
Pengacara Hotman Paris Hutapea senggol Jokowi usai muncul kebijakan kenaikan pajak hiburan.
Pengacara Hotman Paris Hutapea senggol Jokowi usai muncul kebijakan kenaikan pajak hiburan.
Hotman Paris Bicara Lugas Sampai Bawa Nama Jokowi, Ini Penyebabnya
Pemerintah menerapkan pajak hiburan sebesar 40 persen sampai 75 persen di awal tahun 2024.
Kabar tersebut membuat berbagai pihak khawatir akan mematikan usaha sektor pariwisata hingga pihak yang terlibat di dalamnya.
- Penting! Hotman Paris Mendadak Ditelepon Prabowo Serius Diajak Bicara Permasalahan Ini
- Hotman Paris Klaim Menang 30-0 dari Kubu Ganjar dan Anies di Sidang MK, Doakan Yusril Jadi Jaksa Agung
- Hotman Paris Ledek Tim AMIN: Lucu Semuanya, Mereka Sangat Kacau
- Hotman Paris Minta Presiden Jokowi Periksa Pejabat yang Buat Kebijakan Kenaikan Tarif Pajak Hiburan hingga 75 Persen
Sorotan juga hadir dari sosok pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dalam unggahan videonya di Instagram @hotmanparisofficial belum lama ini.
Hotman Paris mendesak Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) untuk menunda aturan pajak hiburan sebesar 40-75 persen.
"Bapak Jokowi yang terhormat mohon segera keluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) untuk menunda peraturan yang mengatur pajak daerah untuk hiburan antara 40-75 persen," ucap Hotman Paris.
Hotman mengatakan bahwa pajak tersebut dikhawatirkan dapat membebani para pengusaha hiburan terlebih ada beberapa pengeluaran pajak lain yang juga harus dibayarkan.
"Itu adalah pajak terbesar di dunia dan tidak ada alasan menaikan pajak di Indonesia. Di samping pengusaha hiburan harus bayar pajak 40-75 persen ke daerah, juga ia harus bayar PPh Badan 22 persen. PPH Badan 22 persen, pajak daerah 40-75 persen pengusaha mana yang tidak bangkrut pak," tandasnya.
Hotman Paris membandingkan situasi yang terjadi di Thailand yang malah menurunkan pajak hiburan di negara mereka.
Alhasil banyak turis yang datang dan mulai meninggalkan destinasi wisata di tanah air termasuk Bali.
Ia khawatir bila pariwisata dalam negeri tidak maju akan berdampak besar bagi masyarakat menengah ke bawah.
"Kalau pariwisata tidak maju, bakal banyak rakyat menengah kebawah yang menderita. Bakal banyak, Thailand malah menurunkan semua pajak. Pajak hiburan cuma diturunkan cuma 5 persen, pajak alkohol diturunkan Desember kemarin waktu liburan natal dan tahun baru, berlipat ganda turis pergi ke Thailand, Dubai dan Malaysia. Bali agak sepi."
"Jadi Pak Jokowi segera keluarkan Perppu untuk menunda keluarnya peraturan peraturan yang mengatur pajak daerah untuk hiburan antara 40-75 persen," tegasnya lagi.
Pajak Hiburan Naik 40-75 persen
Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menaikan pajak hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen bagi penyedia jasa hiburan.
Meski banyak ditentang, pemerintah melalui Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memastikan kebijakan tersebut tidak akan mematikan usaha sektor pariwisata.
"Kami pastikan bahwa filosofi kebijakan pemerintah ini adalah memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk mematikan usaha. Jadi jangan khawatir, tetap kita akan fasilitasi," ucap Sandiaga dalam acara Weekly Brief with Sandi Uno.
Menurutnya, kenaikan tersebut dilakukan untuk mendukung pemulihan industri pariwisata setelah pandemi COVID-19.
"Kami telah menerbitkan Permenparekraf (Peraturan Menparekraf) Nomor 4 tahun 2021 bahwa usaha pariwisata dengan risiko menengah tinggi diberikan kemudahan dan tentunya menjaga tradisi dan budaya bangsa Indonesia. Tetapi sebisa mungkin diberikan situasi iklim kondusif dan insentif karena lapangan kerja yang diciptakan sangat banyak," tambahnya.
Melansir dari berbagai sumber, pajak hiburan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Aturan tersebut menyebutkan bahwa pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Selain itu, pajak hiburan merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota, yang pajaknya dibayarkan oleh konsumen sehingga pelaku usaha hanya memungut pajak yang telah ditetapkan.