Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Bagaimana?
Hukum melaksanakan ibadah kurban bagi orang lain yang sudah meninggal
Melaksanakan ibadah kurban adalah sunnah muakkad atau sangat dianjurkan. Rasulullah SAW pernah menjelaskan bahwa ibadah kurban bersifat wajib bagi beliau, tetapi sunah bagi umatnya.
Dalam sebuah hadis riwayat At-Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda: "Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk berkurban, dan hal itu merupakan sunnah bagi kalian"
-
Apa yang dilakukan saat Idul Adha? Idul Adha termasuk salah satu hari raya besar yang diperingati oleh masyarakat Muslim di seluruh dunia. Ini disebut juga dengan hari raya haji atau hari raya kurban. Sebab, Idul Adha bertepatan dengan momentum ibadah haji dan ritual penyembelihan kurban yang dilakukan umat Muslim.
-
Apa saja keutamaan sholat Idul Adha? Melaksanakan sholat Idul Adha memiliki banyak keutamaan, terutama jika dilakukan dengan penuh keikhlasan. Pahala besar dijanjikan bagi mereka yang menjalankannya, dan ini menjadi bukti nyata keimanan seseorang di hadapan Allah SWT.
-
Apa yang dimaksud dengan sidang isbat Idul Adha? Sidang isbat Idul Adha adalah proses menentukan atau menetapkan awal bulan Zulhijah dalam kalender Hijriyah.
-
Kapan Idul Adha dirayakan? Idul Adha yang dikenal juga sebagai Hari Raya Kurban adalah salah satu hari besar dalam kalender Islam yang dirayakan dengan penuh makna oleh umat Muslim di seluruh dunia.
-
Kapan sidang isbat Idul Adha dilaksanakan? Sidang isbat dilakukan dengan merujuk pada hasil rukyatul hilal, di mana pelaksanaannya berada pada titik di seluruh Indonesia.
-
Kapan sholat Idul Adha dilakukan? Sholat Idul Adha dilakukan pada pagi hari, biasanya setelah matahari terbit dan sebelum waktu masuk waktu Dhuhur.
Baca juga: Boleh Atau Tidak, Hukum Berkurban Idul Adha Untuk Orang Yang Sudah Meninggal
Lantas, bagaimana hukumnya jika melaksanakan ibadah kurban atas nama anggota keluarga ataupun orang lain yang sudah meninggal? Simak ulasan selengkapnya dilansir dari laman kemenag dan berbagai sumber, Jumat (24/6/2022):
Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal
Bisa dibilang, berkurban dalam Islam hukumnya sunnah muakkad atau kafiyah. Itu artinya hukum berkurban dalam Islam akan gugur apabila ada salah satu anggota keluarga yang berkurban maka gugurlah tuntutan berkurban bagi anggota yang lain.
Hukum ibadah kurban ditegaskan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an surat al-Kautsar ayat 1 dan 2. "Sungguh, Kami telah memberimu telaga kautsar, maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)".
Lalu bagaimana hukum berkurban Idul Adha untuk orang yang sudah meninggal?
Sebenarnya, hukum berkurban untuk orang lain yang sudah meninggal masih menjadi perdebatan. Para ulama berbeda pendapat soal hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal.
Sebagian ulama mengatakan hukumnya tidak sah, apabila tidak terdapat nazar maupun wasiat dari orang yang sudah meninggal. Namun, sebagian ulama yang lainnya mengatakan hukumnya sah.
Pendapat Pertama
Dilansir dari laman NU Care, mayoritas ulama madzab syafi’i menyebutkan bahwa berkurban merupakan ibadah yang tidak dapat dikerjakan orang lain tanpa adanya dalil yang mendasarinya.
Pendapat tersebut diartikan jika hukum berkurban bagi orang yang meninggal tidaklah sah. Karena berbeda dengan sedekah, ibadah kurban harus dilandasi dengan adanya izin dari orang yang terkait.
Maka, pihak yang berkurban harus memberikan wasiat atau pesan untuk melaksanakan ibadah tersebut. Hal itu bermakna bahwa ibadah kurban tanpa adanya wasiat dari orang yang sudah meninggal tidaklah sah.
©2022 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho
Pendapat Lain
Di sisi lain, mengutip dari laman kemenag RI, disebutkan jika beberapa ulama sepakat mengenai kebolehan menghadiahkan pahala kurban untuk orang yang sudah meninggal. Hal ini akan disamakan dengan bersedekah. Imam Ibnu Hajar Al- Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj mengatakan:
"Para ulama berkata: Bagi orang yang berkurban boleh mengikutsertakan orang lain dalam pahala kurbannya. Ungkapan para ulama ini menyimpulkan pahala untuk orang yang diikutsertakan. Ini adalah pendapat yang jelas bila pihak yang diikutkan dalam pahala kurban adalah orang yang sudah meninggal karena disamakan dengan kasus bersedekah untuk mayit,"
Dalil yang dijadikan dasar kebolehan menghadirkan pahala kurban untuk orang yang sudah meninggal adalah hadis riwayat Imam Muslim dari Sayidah Aisyah. Sesungguhnya Rasulullah SAW diberi hewan domba untuk dijadikan kurban, lalu beliau membaringkan domba tersebut dan menyembelihnya, kemudian beliau mengucapkan:
"Dengan menyebut nama Allah. Ya Allah, terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad Kemudian beliau berkurban dengannya"
Dalam hadis ini, Rasulullah SAW mengikutsertakan umatnya dalam kurbannya, dan tentu sebagian umatnya ada yang sudah meninggal. Berdasarkan hadis inilah, para ulama sepakat mengenai kebolehan mengikutsertakan orang yang sudah meninggal dalam kurban dan menghadiahkan pahala kurban untuknya.
Syarat Berkurban
Seseorang diperbolehkan untuk berkurban asal memenuhi syarat-syarat sesuai syariat islam, seperti:
1. Muslim
Salah satu cara untuk mendekatkan diri pada Allah Swt adalah dengan berkurban. Oleh sebab itu, hanya orang muslim yang diwajibkan untuk berkurban, sedangkan orang non-muslim tidak memiliki kewajiban untuk berkurban.
2. Mampu
Perintah berkurban lebih dianjurkan pada umat muslim yang memiliki finansial atau mampu untuk membeli hewan kurban. Seseorang dianggap mampu untuk berkurban ketika dirinya telah menyelesaikan kewajiban nafkah terhadap keluarganya.
3. Baligh dan Berakal
Ibadah kurban ditujukan pada orang dewasa atau seseorang yang telah baligh dan berakal sehat.
Syarat Mendapat Pahala Kurban dari Salah Satu Anggota Keluarga
Melansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS, disebutkan jika beberapa ulama memberikan batasan tertentu dengan menetapkan tiga syarat yang memperbolehkan kurban untuk keluarga.
Ketiga syarat tersebut adalah tinggal bersama, memiliki hubungan kekerabatan, dan memiliki satu keluarga serta pemberi nafkah yang sama.
Kurban dianggap sah dan masing-masing anggota keluarga tetap memperoleh pahala kurban seekor kambing apabila syarat tersebut terpenuhi.
Namun, jika satu keluarga misal terdiri dari lima orang ingin berkuban bersama maka mereka bisa berkurban seekor sapi atau unta.