Kemenag Buka Lowongan Besar-besaran Petugas Haji 2025, Berikut Syarat dan Jadwal Tahapannya
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama kembali membuka lowongan besar bagi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH).
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama kembali membuka lowongan besar bagi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH). Nantinya, PPIH diketahui akan bertugas pada momen Haji 1446 H/2025.
“Hari ini kami umumkan adanya seleksi petugas haji 1446 H/2025 M tingkat daerah. Bagi yang berminat dan memenuhi syarat, bisa mulai mendaftar pada 7 - 15 November 2024,” terang Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Arsad Hidayat, demikian dikutip dari laman resmi kemenag.go.id.
- Buruan Daftar, Ini Syarat dan Jadwal Seleksi Petugas Haji 2025 Tingkat Daerah
- Kemenag: Haji Tidak Sah Bila Jemaah Tinggalkan Salah Satu Rukun
- Begini Persiapan Petugas Menjelang Pelaksanaan Puncak Ibadah Haji yang Tinggal 10 Hari Lagi
- Pelunasan Biaya Haji Ditutup, Kementerian Agama: Kuota Haji Reguler Sudah Full
Seleksi PPIH nantinya akan dilakukan secara dua tahap yakni pada tingkat kabupaten/kota lalu dilanjutkan pada tingkat provinsi. Selanjutnya, akan dilaksanakan kembali seleksi pada tingkat pusat yang akan diumumkan di kemudian hari.
Sementara itu, formasi yang dibuka pada seleksi PPIH 2025 yakni terbagi menjadi dua. Di antaranya yakni formasi PPIH Kloter (kelompok terbang) serta PPIH Arab Saudi.
Bagi warga negara Indonesia yang memiliki minat, pendaftaran bisa dilakukan secara onlone melalui Pusaka Superapps milik Kementerian Agama.
Lantas, apa saja syarat yang dibutuhkan untuk dapat mengikuti seleksi PPIH tahun 2025? Melansir dari laman resmi Kemenag, berikut merdeka.com ulas mengenai persyaratan hingga jadwal resmi pendaftaran PPIH tahun 2025.
Syarat Petugas Haji 2025
Dalam seleksi PPIH tahun 2025, Kementerian Agama memberi persyaratan umum dan khusus. Adapun syarat-syarat yang wajib dipenuhi tersebut antara lain sebagai berikut,
Syarat Umum
1. Warga Negara Indonesia;
2. Beragama Islam;
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Tidak dalam keadaan hamil;
5. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
7. Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
8. Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI;
9. Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional; dan
10. Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Syarat Khusus
A. PPIH Kloter
1. Ketua Kloter
a. Pegawai ASN Kementerian Agama;
b. Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar;
c. Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
d. Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;
e. Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam;
f. Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji; dan
g. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
2. Pembimbing Ibadah Kloter
a. Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
b. Telah menunaikan ibadah haji;
c. Memiliki sertifikat pembimbing manasik;
d. Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
e. Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan;
f. Berpendidikan paling rendah sarjana; dan
g. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
B. PPIH Arab Saudi
1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
a. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
b. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
2. Pelaksana Bimbingan Ibadah
a. Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
b. Telah menunaikan ibadah haji;
c. Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
d. Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji; dan
e. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
3. Pelaksana Siskohat
a. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;
b. Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan;
c. Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat;
d. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris; dan
e. Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.
Jadwal Tahapannya
Sementara itu, jadwal tahapan seleksi dibagi menjadi dua tingkat. Di antaranya yakni seleksi tingkat kabupaten/kota yang dimulai pada 4 November dan diakhiri pada tanggal 22 November.
Tahapan lanjutan yakni seleksi tingkat Provinsi dimulai pada tanggal 5 Desember dan diakhiri pada 6 Desember 2024.
Adapun jadwal resmi dari seleksi PPIH tahun 2025 tersebut antara lain sebagai berikut,
Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota (Tahap Pertama)
- Pengumuman Seleksi PPIH: 4 November 2024
- Pendaftaran Peserta: 7-15 November 2024
- Batas Akhir Submit Dokumen Pendaftaran: 15 November 2024 pukul 23.59 WIB
- Seleksi Tahap 1 (CAT): 21 November 2024 pukul 09.00 WIB
- Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 1: 22 November 2024 pukul 16.00 WIB
Seleksi Tingkat Provinsi (Tahap Kedua)
- Seleksi Tahap 2 (CAT dan Wawancara): 5 Desember 2024 pukul 09.00 WIB
- Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 2: 6 Desember 2024 pukul 16.00 WIB