Keraton Yogyakarta Gugat PT KAI Terkait Sengketa Tanah Sultan Ground, Nilai Ganti Rugi yang Dituntut Ramai Dibahas
Berikut nilai ganti rugi atas gugatan Keraton Yogyakarta ke PT KAI terkait sengketa tanah Sultan Ground.
Kasultanan Yogyakarta mengajukan gugatan ke PT. KAI di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Gugatan ini berisikan soal sengketa tanah Sultan Ground. Di mana tanah milik Kasultanan Yogyakarta diklaim sebagai aset PT. KAI.
Dalam gugatan tersebut, Kasultanan juga meminta rugi materi kepada pihak PT. Kereta Api Indonesia tersebut. Akan tetapi, nilai ganti rugi yang dituntut jauh dari bayangan masyarakat.
- Sultan HB X Buka Suara Soal Gugatan Keraton Yogyakarta ke PT KAI Terkait Sengketa Tanah
- Keraton Yogyakarta Gugat PT KAI dan Kementerian BUMN
- Potret Serunya Hajad Dalem Garebeg Besar Keraton Yogyakarta, Ada Arak-Arakan Gajah hingga Tumpeng Raksasa
- Kisah Hidup KRT Wiroguno, Seniman Besar Keraton Yogyakarta Pencipta Ratusan Gending
Tak heran apabila nilai ganti rugi ini langsung ramai dibahas oleh publik. Lantas berapa nilai ganti rugi atas gugatan Keraton Yogyakarta ke PT KAI terkait sengketa tanah Sultan Ground?
Melansir dari berbagai sumber, Jumat (8/11), simak ulasan informasinya berikut ini.
Tanah Kasultanan Diklaim PT. KAI Sebagai Aset
Melansir dari KRJogja, gugatan yang dilayangkan oleh Kasultanan Yogyakarta sebenarnya bukan perihal perebutan lahan. Sebagaimana yang banyak diberitakan di sejumlah media.
"Lahan tersebut secara hukum adalah milik Kasultanan yang sengaja didaftarkan oleh PT KAI sebagai aset perusahaan. Kasultanan hanya ingin mengajak PT KAI untuk tertib administrasi dan taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," ungkap Kuasa Hukum Kasultanan Yogyakarta, Markus Hadi Tanoto dalam siaran tertulis.
Dijelaskan bahwa bukti dalam gugatan adalah Kasultanan hanya meminta PT. KAI untuk patuh pada aturan dan tertib administrasi. Terlebih, diskusi dan pendekatan sudah dilakukan sejak bertahun-tahun lalu. Akan tetapi justru diabaikan oleh PT. KAI.
Lebih lanjut, Markus mengatakan bahwa Kasultanan Yogyakarta memang sengaja menggugat PT. KAI secara diam-diam. Hal ini dilakukan unuk menjaga perasaan masyarakat khususnya warga Yogyakarta.
"Ada banyak pihak yang harus kami jaga perasaannya, terutama masyarakat Yogyakarta," jelas Markus.
Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI), Kamilov Sagala, menambahkan gugatan yang dilayangkan oleh Kasultanan Yogyakarta ini sebagai pengingat agar PT. KAI bisa lebih menghormati administrasi Sultan Ground.
"Kasus ini jelas menyangkut Sultan Ground, tanah yang dari awal adalah milik Kasultanan. KAI seharusnya tunduk pada status keistimewaan Yogyakarta," ujar Kamilov.
Seharusnya Tidak Klaim Sepihak
Kamilov menjelaskan PT. KAI tidak seharusnya mempertahankan klaim sepihaknya atas tanah tersebut. Awalnya lahan tersebut merupakan Sultan Ground yang dikuasai Belanda untuk stasiun dan rel kereta api. Saat itu, Belanda masih memiliki kekuatan. Sehingga, Sultan Yogyakarta pun tidak bisa melakukan perlawanan apapun.
Melansir dari akun TikTok jogdaily, Ia juga menekankan Kasultanan Yogyakarta juga tidak mempermasalahkan penggunaan tanahnya untuk kepentingan umum. Hal itu kemudian tak lantas membuat PT. KAI bisa mencatat sebagai aset perusahaannya.
"Itu namanya melampaui batas," ujarnya.
Ia pun berharap agar PT. KAI bisa mengakui Sultan Ground merupakan hal milik Kasultanan Yogyakarta. Sejalan pula PT. KAI tidak mengklaim Sultan Ground sebagai aset perusahaan.
"Namun, kini negara sudah merdeka. PT KAI seharusnya tidak melawan klaim Kasultanan. Sebaiknya dibicarakan lagi apakah akan disewakan atau ada bentuk perjanjian lain," ucap Kamilov menyayangkan sikap PT. KAI.
Nilai Ganti Rugi yang Dituntut
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Yogyakarta, perkara ini terdaftar dengan nomor 137/Pdt.G/2024/PN Yyk tertanggal 17 Oktober 2024.
Gugatan dalam perkara ini tercatat diajukan oleh Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condro Kirono, sebab klausul PT KAI yang mencatatkan aktiva tetap nomor ID aset 06.01.00053 nomor AM 400100002010 atas tanah emplasemen Stasiun Tugu Jogja lintas Bogor-Jogja KM 541+900-542+600 seluas 297.192 meter persegi.
Bagi yang belum tahu, Gusti Kanjeng Ratu Condrokirono adalah putri kedua dari Sri Sultan Hamengkubuwana X dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas. Ratu Condrokirono saat ini menjabat sebagai "Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat". Di "Kawedanan Hageng" ini, Ratu Condrokirono mengurusi semua urusan administrasi, kehumasan, personalia, dan lain sebagainya.
Meski meminta ganti rugi, gugatan ini sendiri dikatakan bukan demi keuntungan materiil. Hal tersebut terlihat dari nilai ganti rugi yang dituntut oleh Kasultanan Yogyakarta yakni sebesar Rp1000.
"Sebetulnya, Sultan tidak mempermasalahkan jika tanahnya digunakan untuk kepentingan umum, tetapi jangan dicatat sebagai aset PT KAI. Itu namanya melampaui batas. Ini seperti menjewer PT KAI, terlihat dari tuntutan Rp 1000 dalam gugatan," ungkap Kamilov.