Ketegasan 2 Jenderal di Kasus Penganiayaan Ibu Penjual Sayur, Nyali Dua Preman Ciut
Hingga akhirnya kasus yang awalnya ditangani oleh Polsek Percut Sei Tuan pun dialihkan. Ketegasan dua jenderal dinilai apik. Dua preman berinisial DD dan FR diultimatum untuk segera menyerahkan diri.
Kasus kekerasan wanita penjual sayur bernama Liti Waru Iman Gea alias LG oleh preman BS masih bergulir. Berawal dari video viral pemukulan terhadap LG di Pasar Gambir, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada awal September 2021.
Bahkan kasus pun berlanjut ke aksi saling lapor antara LG dan BS. Perkara kian jadi sorotan, lantaran LG yang dianiaya juga dijadikan tersangka.
-
Dimana kerangka prajurit perempuan itu ditemukan? Tim dari Institut Arkeologi dan Etnografi menemukan kuburan ini di bagian selatan Khakassia, Siberia, sebelum dimulainya pekerjaan konstruksi rel kereta api.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada pemuda itu? Saat mereka berdua keluar tol, pemuda tersebut langsung diajak makan oleh anggota Polri yang tidak diketahui namanya itu. Pasalnya, pemuda tersebut belum makan dan masih harus melakukan perjalanan yang cukup panjang.“Ayo nanti keluar tol kita makan dulu, ya. Kita sarapan dulu, ya,” kata Polisi. Sesampainya di tempat makan, pemuda tersebut pun manghabiskan makanannya dengan lahap. Ia mengaku sudah kehabisan energi untuk berjalan kaki. Setelah makan, Polisi tersebut memberikan sejumlah uang dan sembako kepada pemuda itu untuk ongkos naik kendaraan umum dan bekal selama di rumah.“Buat bekal, buat ongkos ini, ya, cukup ya. Ini sembako buat bawa balik. Hati-hati di jalan, ya
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi menangani pria yang berpura-pura kesurupan? Iptu Anwar, Kepala Bagian Operasional (KBO) Lantas Polres Karawang mengatakan anggotanya memutuskan membawa motor pengendara tersebut ke Mapolres Karawang. "Kami memanggil pihak keluarga pengendara sepeda motor yang pura-pura kesurupan untuk dimintai keterangan," ucap dia.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
Hingga akhirnya kasus yang awalnya ditangani oleh Polsek Percut Sei Tuan pun dialihkan. Kasus dengan terlapor tersangka BS ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Medan. Sementara untuk terlapor LG dipegang oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut.
Ketegasan dua jenderal dinilai apik. Dua preman berinisial DD dan FR diultimatum untuk segera menyerahkan diri. Akhirnya terduga penganiayaan tersebut menyerahkan diri, pada Jumat (15/10) malam.
Simak ulasan informasinya berikut ini.
Dua Penganiaya Menyerahkan Diri
Instagram/@apacerita_medan ©2021 Merdeka.com
Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa dua pria terduga penganiaya ibu pedagang sayur di Pasar Gambir telah menyerahkan diri, Jumat (15/10).
"Iya benar tadi malam," kata Hadi, Sabtu (16/10).
Kedua terduga preman DD dan FR pun digiring ke Polrestabes Medan. Polisi masih mendalami kasus premanisme yang dilakukan keduanya terhadap LG.
"Dibawa ke Polrestabes Medan dalam rangka pemeriksaan," terangnya.
Sementara tersangka lainnya yakni BS, telah diamankan sebelumnya usia kasusnya viral.
Ketegasan Kapolri
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. ©2021 Merdeka.com
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi menyebutkan bahwa kasus kekerasan itu menjadi perhatian pimpinan kepolisian. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ikut memberi perhatian khusus. Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak segera mengambil alih dan membentuk tim.
"Pimpinan Polri dan bapak Kapolda Sumatera Utara telah mendengar, serta merespon dengan cepat," ungkap Hadi.
Dua Tersangka Diultimatum
Instagram @poldasumaterautara ©2021 Merdeka.com
Selama ini, terduga DD dan FR masih menjadi buron. Namun, usai Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengultimatum keduanya agar menyerahkan diri.
Ketegasan sang jenderal pun seakan membuat nyali kedua preman tersebut jadi ciut. Dalam konferensi pers yang dihelat di Polda Sumut, tampak hadir LG dan BS. Irjen Panca tegas meminta rekan dari BS untuk menyerahkan diri.
"Kita sudah membentuk tim, kita berharap teman dari saudara ini dapat menyerahkan diri. Saya mengimbau dengan tenang hati dan saya yakin kalau dalam waktu yang sudah ditentukan dan tidak dibenarkan, maka kami lakukan upaya paksa. Supaya clear semuanya," tegas Panca.