Kronologi Rudi Suparmono, Eks Ketua PN Surabaya Kini Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Kejagung menetapkan mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, sebagai tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik suap besar yang mencoreng citra sistem peradilan di Indonesia. Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, terlibat dalam skandal ini setelah diduga menerima suap untuk mempengaruhi putusan bebas bagi Ronald Tannur. Kasus ini terungkap setelah adanya informasi mengenai transaksi uang yang nilainya mencapai miliaran rupiah, yang menunjukkan adanya pengaturan dalam proses persidangan.
Seiring dengan itu, fakta-fakta baru mulai terungkap, termasuk laporan mengenai penerimaan uang sebesar 43.000 dolar Singapura (SGD) oleh Rudi Suparmono dari pengacara Ronald Tannur. Uang tersebut diduga digunakan untuk memanipulasi susunan majelis hakim yang akhirnya memberikan putusan bebas kepada terdakwa penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian Dini Sera Afrianti.
- Ditangkap Kejagung Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Masih Berstatus Saksi
- Kejagung Tangkap Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmon Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
- Kronologi Penangkapan Ronald Tannur: Sempat Ketakutan di Lantai Dua, Hanya Ada Pembantu di Rumah
- Kronologi Upaya Suap Hakim MA untuk Bebaskan Ronald Tannur
Skandal ini tidak hanya melibatkan mantan Ketua PN Surabaya, tetapi juga melibatkan sejumlah hakim lainnya. Kejaksaan Agung telah menemukan bukti yang mengindikasikan adanya aliran dana suap yang mencapai Rp3,5 miliar. Bukti tersebut mencakup uang tunai dalam berbagai pecahan, termasuk rupiah, SGD, dan dolar AS, yang ditemukan di beberapa lokasi yang berkaitan dengan kasus ini.
Awal Mula Kasus: Hubungan Rudi Suparmono dan Lisa Rachmat
Kasus ini berawal dari permintaan yang diajukan oleh Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur, untuk mengadakan pertemuan dengan Rudi Suparmono. Pertemuan tersebut diorganisir oleh Zarof Ricar, seorang mantan pejabat tinggi di Mahkamah Agung, pada bulan Maret 2024. Dalam kesempatan itu, Lisa meminta Rudi untuk memastikan siapa majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald.
Kejaksaan Agung mencatat bahwa Lisa Rachmat memberikan uang sebesar SGD 43.000 kepada Rudi. Uang tersebut ditemukan dalam sebuah amplop di kediaman Rudi, yang disertai catatan yang berbunyi, "Untuk memilih hakim."
Pernyataan ini dikuatkan oleh Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung. Rudi kemudian mengangkat majelis hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik sebagai ketua, serta Heru Hanindyo dan Mangapul sebagai anggota. Diduga, penunjukan ini menjadi faktor kunci yang berkontribusi pada vonis bebas yang diterima oleh Ronald Tannur.
"Dalam pembagian tersebut diduga RS yang saat itu telah pindah tugas menjadi Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat bagian 20.000 (SGD) ya, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diduga mendapatkan bagian 20.000 dolar Singapura melalui tersangka ED, dan yang langsung diberikan oleh Lisa sebesar 43.000 dolar Singapura," tutur Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).
Transaksi Keuangan Mencurigakan: Uang Tunai hingga Bukti Elektronik
Penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung mengungkap adanya aliran dana yang mencurigakan yang berasal dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Dari total dana yang teridentifikasi, sebesar Rp3,5 miliar telah diserahkan kepada Lisa Rachmat, yang kemudian membagikan dana tersebut kepada sejumlah hakim, termasuk Rudi Suparmono.
“Selain itu, LR juga menangani terlebih dahulu sebagai biaya putusan perkara tersebut sampai dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya sekitar Rp2 miliar, sehingga seluruhnya berjumlah sekitar Rp3,5 miliar,” kata Qohar menandaskan.
Selain menerima SGD 43.000, Rudi Suparmono juga diduga mendapatkan tambahan SGD 20.000 dari total dana yang telah disiapkan. Kejaksaan Agung juga menemukan barang bukti tambahan berupa uang tunai yang nilainya lebih dari Rp21 miliar di beberapa lokasi yang berbeda.
Vonis Bebas Ronald Tannur: Keputusan yang Menggegerkan Publik
Pada bulan Juli tahun 2024, Pengadilan Negeri Surabaya mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti bersalah atas penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, menegaskan bahwa terdakwa tidak melanggar pasal 338, 351, maupun 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Keputusan ini memicu kontroversi dan menarik perhatian masyarakat luas. Banyak kalangan yang mempertanyakan independensi majelis hakim, terutama setelah terkuaknya adanya aliran dana suap yang melibatkan berbagai pihak selama proses persidangan berlangsung.
Penggeledahan Rumah Rudi Suparmono: Barang Bukti yang Menguatkan
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kediaman Rudi Suparmono yang terletak di Jakarta dan Palembang. Di kedua lokasi tersebut, pihak penyidik menemukan sejumlah uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang asing serta barang bukti elektronik yang relevan.
Hasil dari penggeledahan tersebut menunjukkan adanya uang tunai sebesar Rp1,7 miliar, USD 388.600, dan SGD 1.099.626. Jika dilakukan konversi, total nilai uang yang ditemukan tersebut mencapai lebih dari Rp21 miliar. Selain itu, penyidik juga mengidentifikasi bukti tambahan yang menunjukkan adanya pembagian uang kepada sejumlah hakim.
Rudi Suparmono ditangkap pada hari Selasa, 14 Januari 2025, dan langsung ditahan untuk menjalani proses hukum yang lebih lanjut.
"Penangkapan terhadap RS tadi pagi dibawa ke Jakarta dari Palembang dan mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma, selanjutnya RS karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi setelah dilakukan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka," jelas Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025), dikutip dari Liputan6.com.
Dampak Kasus pada Dunia Peradilan
Kasus ini mengungkapkan adanya kekurangan dalam sistem peradilan yang ada di Indonesia. Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa dugaan praktik suap ini tidak hanya melibatkan satu individu, tetapi juga sebuah jaringan yang mencakup hakim, pengacara, serta anggota keluarga dari terdakwa.
Abdul Qohar menyatakan, Kejagung akan terus memperluas penyelidikan untuk mengungkap pelaku lain yang mungkin terlibat. Situasi ini menjadi peringatan yang sangat serius terkait dengan integritas lembaga hukum di tanah air.
Apa peran Rudi Suparmono dalam kasus ini?
Rudi Suparmono terindikasi terlibat dalam praktik suap terkait penentuan majelis hakim yang akhirnya memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Mengapa kasus ini menjadi perhatian publik?
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi dalam lembaga peradilan.